Jakarta, EKOIN.CO – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan lintas negara yang melibatkan tiga warga negara Malaysia. Para pelaku menggunakan modus SMS blasting dan phishing untuk menipu korban. Polisi menangkap dua orang tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Tim Siber Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial OKH (53) dan CY (29) dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak Senin hingga Selasa, 24–25 Juni 2025. Sementara itu, otak kejahatan bernama LW (35) berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Ungkap Modus SMS dan Phishing
Penyidik menemukan bahwa sindikat ini mengirim ribuan pesan singkat (SMS) berisi tautan palsu kepada masyarakat. Ketika korban mengklik tautan tersebut, pelaku bisa mengakses data pribadi dan informasi perbankan korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan server dari luar negeri untuk menyamarkan lokasi dan menyebarkan SMS secara massal.
“Modus mereka adalah mengirim SMS yang mengaku dari pihak bank, berisi tautan palsu. Setelah diklik, data pribadi korban langsung terbaca sistem mereka,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta.
Polisi Sita Peralatan Digital
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, modem gateway, 17 SIM card dari berbagai operator, serta beberapa perangkat lunak khusus yang digunakan untuk aktivitas phishing dan spoofing.
Penyidik menyebutkan bahwa perangkat itu digunakan untuk menyamarkan pengirim SMS agar terlihat seolah-olah berasal dari instansi resmi seperti bank atau perusahaan besar.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Siber Terbaru
Pelaku Incar Korban di Indonesia
Meskipun berasal dari Malaysia, para pelaku secara khusus menargetkan korban dari Indonesia. Polisi menyebut, sindikat ini telah beroperasi selama lebih dari enam bulan dan menyasar ribuan pengguna ponsel.
“Mereka mengincar nasabah bank di Indonesia. Bahkan mereka tahu nama-nama bank lokal dan pola komunikasi yang biasa digunakan di sini,” ujar Ade Safri.
Penyidik menduga bahwa pelaku memiliki jaringan lokal yang membantu mengidentifikasi calon korban.
Kerja Sama dengan Otoritas Malaysia
Polda Metro Jaya kini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk memburu LW, otak sindikat penipuan tersebut. Polisi juga telah mengajukan permintaan red notice kepada Interpol.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan siber lintas negara yang merugikan masyarakat Indonesia.
Simak juga: Interpol dan Peranannya dalam Kejahatan Siber
Pelaku Sudah Raup Puluhan Juta
Penyidik memperkirakan sindikat ini telah meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari aksinya. Uang hasil kejahatan dikirim ke rekening luar negeri, kemudian ditarik secara tunai melalui agen tidak resmi.
Kepolisian masih menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap apakah terdapat pelaku lain di balik operasi ini.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Polda Metro Jaya meminta masyarakat lebih waspada terhadap pesan singkat yang mencurigakan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan, terutama yang mengaku dari pihak bank atau layanan keuangan.
“Kami minta masyarakat hati-hati. Jika menerima SMS dari pihak tidak dikenal, jangan langsung klik link-nya. Segera laporkan ke kami,” ujar Ade.
Penyidik Telusuri Jaringan Lokal
Polisi menduga jaringan ini tidak bekerja sendiri. Kemungkinan besar mereka memiliki kaki tangan di Indonesia yang membantu pengumpulan data atau pengambilan dana.
Penyidik kini sedang melacak aktivitas digital dari perangkat yang disita untuk mencari jejak komunikasi dengan pihak lokal.
Ancaman Hukuman Berat
Dua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena hasil kejahatan dialirkan ke rekening asing.
Langkah Lanjut Polda Metro
Polda Metro Jaya memastikan akan terus memburu tersangka utama dan membuka kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih luas.
“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus telusuri semua pelaku yang terlibat, termasuk di luar negeri,” kata Ade Safri.
Kepolisian juga akan melakukan audit sistem digital untuk mengantisipasi kejahatan serupa di masa mendatang.
Baca juga: Strategi Kepolisian Hadapi Kejahatan Siber Terstruktur
dari kepolisian kepada masyarakat adalah untuk selalu memverifikasi setiap pesan mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga resmi. Warga diminta untuk melapor ke kantor polisi atau melalui kanal digital resmi bila menemukan aktivitas mencurigakan di ponsel mereka.
Kepolisian juga menyarankan agar masyarakat tidak memberikan informasi sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS, telepon, atau tautan.
Warga diimbau untuk menginstal aplikasi resmi perbankan langsung dari toko aplikasi dan menghindari mengklik tautan yang tidak jelas asalnya. Edukasi terhadap modus kejahatan digital harus diperluas di tingkat keluarga dan komunitas.
Polisi juga meminta media dan lembaga pendidikan untuk ikut mengedukasi publik tentang risiko kejahatan digital dan bagaimana cara menghindarinya.
Kesimpulannya, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan siber lintas negara. Kerja sama internasional dan kewaspadaan publik menjadi kunci utama untuk mencegah korban lebih banyak di kemudian hari.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/.