Jakarta, EKOIN.CO – Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka memberikan perhatian khusus terhadap praktik-praktik penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, dengan menjadikan isu ini sebagai salah satu isu prioritas.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan, kata dia, mencatat sebanyak 13 kasus penyiksaan seksual di tahun 2024, dan ditemukan praktik berupa kekerasan, pelecehan fisik dan verbal yang bersifat seksual dalam proses penangkapan, penyelidikan hingga penahanan oleh aparat penegak hukum.
“Pada saat aksi massa peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, aparat tercatat melakukan pelecehan seksual verbal hingga fisik terhadap mahasiswa perempuan yang sedang menyuarakan pendapat,” ujar Sondang.
Ancaman dan teror terhadap para pembela HAM perempuan yang menyuarakan pendapatnya pada kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dan Mandalika, juga dilaporkan ke Komnas Perempuan.
“Praktik perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia bila dibiarkan akan menjadi situasi yang kondusif untuk menimbulkan praktek penyiksaan,” tegas Sondang Frishka, Komisioner Komnas Perempuan.
“Penyiksaan seksual merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Negara wajib hadir untuk menghentikan impunitas, membongkar praktik penyiksaan, dan memastikan bahwa institusi penegak hukum tidak menjadi pelaku pelanggaran HAM terhadap perempuan,” tambah Sondang. ()