Medan EKOIN.CO – Fadli, warga asal Medan Tuntungan, resmi menjalani proses hukum atas tuduhan membunuh seorang sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak. Perkara ini mulai disidangkan di ruang sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 16 Juli 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan memaparkan kronologi peristiwa dan rincian dakwaan terhadap terdakwa.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam persidangan, JPU menyebut Fadli didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Berdasarkan keterangan jaksa, Fadli memesan layanan taksi daring melalui aplikasi InDriver. Ia berpura-pura menjadi penumpang biasa dan memesan perjalanan dari Medan menuju kawasan Kutalimbaru.
Di tengah perjalanan, Fadli diduga menyerang korban secara tiba-tiba dengan senjata tajam. Aksi penusukan tersebut menyebabkan korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan pembunuhan, Fadli lalu membuang jasad Janmus Welman Simanjuntak di daerah Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dengan maksud menghilangkan jejak kejahatannya. Lokasi pembuangan jenazah cukup terpencil, sehingga menyulitkan proses pencarian.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kehilangan segera melakukan pencarian dan akhirnya menemukan jenazah korban. Identitas korban kemudian berhasil diungkap, disusul dengan penangkapan terhadap tersangka.
Dakwaan Berat dan Tindak Kekerasan Terencana
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Fadli tergolong pembunuhan berencana karena adanya unsur perencanaan dan niat yang matang sebelum aksi dilakukan. Perencanaan ini terlihat dari pemilihan lokasi, cara pemesanan kendaraan, hingga upaya membuang mayat untuk menyembunyikan tindak kriminal.
Dari fakta penyidikan, ditemukan pula barang bukti berupa pisau dan barang-barang pribadi milik korban. Semua bukti ini telah disita oleh aparat dan akan dipergunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
Novalita Endang menekankan bahwa terdakwa Fadli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena telah merenggut nyawa orang lain secara sadis dan terencana.
Dalam sidang yang sama, hakim turut menyampaikan bahwa kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya. Motif dugaan pencurian pun menguat karena mobil korban ditemukan dalam keadaan hilang.
Sidang Berlanjut untuk Pemeriksaan Saksi
Sidang perdana ini masih berfokus pada pembacaan dakwaan. Pengadilan akan melanjutkan perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, saksi dari lokasi kejadian, serta petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Hakim menyatakan bahwa agenda selanjutnya dalam persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi yang dapat memberikan gambaran rinci mengenai peristiwa tragis ini.
Pengacara terdakwa pun telah ditunjuk dan akan menyampaikan pembelaan serta menanggapi dakwaan jaksa dalam agenda persidangan selanjutnya.
Diketahui bahwa korban Janmus Welman Simanjuntak merupakan warga yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online. Ia dikenal rajin dan tidak memiliki riwayat konflik dengan pelanggan.
Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum di Medan turut mengawasi jalannya perkara ini, mengingat kasus kekerasan terhadap pengemudi transportasi daring semakin sering terjadi.
Proses pengungkapan kasus ini berjalan relatif cepat. Setelah jenazah ditemukan, polisi hanya butuh waktu singkat untuk menangkap Fadli berdasarkan jejak digital pemesanan aplikasi.
Jaksa juga menyiapkan bukti tambahan berupa rekaman GPS dan histori pemesanan aplikasi InDriver yang mengaitkan Fadli dengan korban.
Sejumlah organisasi pengemudi online telah menyatakan dukungan moral kepada keluarga korban serta menyerukan perlindungan hukum lebih kuat bagi para pekerja sektor transportasi daring.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan di tempat yang sama. Hakim meminta semua pihak mempersiapkan diri agar proses peradilan berjalan tertib dan efisien.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa sidang akan dibuka untuk umum dan transparan, kecuali dalam hal-hal yang bersifat sensitif dan mengandung konten kekerasan ekstrem.
Pengadilan Negeri Medan memastikan akan menjalankan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat Medan kini menanti perkembangan lanjutan dari kasus tersebut. Banyak pihak berharap bahwa proses hukum dapat membawa rasa keadilan bagi keluarga korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan.
dari rangkaian persidangan ini akan bergantung pada pembuktian unsur pidana yang dilakukan dalam sidang-sidang mendatang. Putusan akhir hakim dinanti sebagai bentuk kejelasan hukum atas tragedi ini.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Fadli menyisakan duka mendalam bagi keluarga Janmus. Mereka kehilangan sosok yang menjadi tulang punggung keluarga secara tiba-tiba dan mengenaskan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bisa terjadi kapan saja dalam ruang-ruang publik yang semula dianggap aman.
Perhatian dari publik dan media terhadap kasus ini menunjukkan pentingnya sistem perlindungan terhadap pengemudi transportasi daring. Pengawasan terhadap penggunaan aplikasi pemesanan juga patut diperkuat agar tidak disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
Pihak keamanan digital dan penyedia layanan transportasi daring didorong untuk meningkatkan sistem deteksi dini terhadap pemesanan mencurigakan demi keselamatan mitra pengemudi.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar lebih waspada dan saling menjaga, terutama dalam situasi yang melibatkan interaksi dengan pihak tidak dikenal.
Langkah-langkah preventif harus dikedepankan oleh semua pemangku kepentingan untuk meminimalisir risiko kejahatan serupa di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas akan membantu menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna transportasi publik dan daring. (*)