Padang Pariaman, EKOIN.CO – Satria Johanda alias Wanda (25), pelaku mutilasi di Batang Anai, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tiga perempuan muda di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan Wanda dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami menetapkan Wanda sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban berbeda,” tegas AKBP Faisol Amir saat diwawancarai di Mapolres pada Minggu 22 Juni 2025.
Identitas Pelaku dan Awal Terbukanya Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat saat warga menemukan potongan tubuh manusia di Sungai Batang Anai, Sabtu 15 Juni 2025. Setelah identifikasi, korban diketahui bernama Septia Adinda (25), teman kuliah Wanda. Potongan tubuhnya dibuang di sungai setelah dimutilasi menjadi sepuluh bagian. Polisi menelusuri jejak komunikasi korban dan mencurigai Wanda.
Wanda ditangkap di rumahnya pada 19 Juni. Saat diperiksa, ia mengaku tak hanya membunuh Septia, tetapi juga dua perempuan lain yang sudah dinyatakan hilang sejak Januari 2024, yaitu Siska Oktavia Rusdi (23) dan Adek Gustiana (24).
Kronologi Lengkap Pembunuhan Berantai Batang Anai
Menurut keterangan Wanda, keduanya ia bunuh pada Januari 2024, lalu dikubur di sumur tua di belakang rumahnya di Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai. Ia menutup sumur itu dengan semen dan karung.
“Kami bersama BPBD langsung bergerak ke lokasi untuk membongkar sumur tersebut dan memastikan kebenaran pengakuan tersangka,” ujar Kapolres.
Evakuasi kerangka korban dilakukan dengan pengamanan ketat. Warga berkerumun, sementara keluarga korban menunggu hasil identifikasi tim Inafis. Barang milik korban seperti gelang dan pakaian ikut ditemukan. Motor milik Siska yang sempat digunakan terakhir juga sudah lebih dulu ditemukan di kawasan Tabing sebelas hari setelah korban hilang.
Motif Pembunuhan: Dari Utang sampai Dendam Pribadi
Berdasarkan penyelidikan, Septia dibunuh karena masalah utang. Ia meminjam Rp3,5 juta dari Wanda namun tak kunjung membayar. Pelaku mengaku merasa dipermainkan karena komunikasi sering diblokir.
“Ia merasa sakit hati dan ingin memberi pelajaran kepada korban,” kata penyidik kepada media saat ditanya motif awal, Jumat 21 Juni.
Sementara itu, untuk dua korban lain, pelaku merasa dikhianati secara emosional. Siska adalah pacarnya, namun Wanda mencurigai Siska selingkuh saat program KKN. Adek dianggap ikut mendorong dan memfasilitasi perselingkuhan itu. Setelah merasa direndahkan, Wanda kemudian merencanakan pembunuhan.
Tiga Mahasiswi Satu Kampus, Semua Dikenal Pelaku
“Dinda duluan (masuk) daripada Cika sama Adek. Tapi mereka saling kenal,” ujar Ketua STIE KBP Padang saat ditemui wartawan, Sabtu 22 Juni, mengonfirmasi bahwa ketiga korban merupakan mahasiswi satu kampus.
Kapolres Padang Pariaman juga menegaskan hal yang sama.
“Betul. Tiga korban ini satu kampus dan saling kenal dengan tersangka,” katanya saat dihubungi Kompas.com.
Kabar Penemuan Jasad Menghantam Keluarga Korban Secara Emosional
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam. Ibu dari Siska, Nila Yusnita, pingsan saat datang ke lokasi sumur dan meninggal dunia karena serangan jantung. Ibunda Adek Gustiana juga meninggal dalam perjalanan menuju lokasi.
Pelaku disebut sangat tenang saat diperiksa, tidak menunjukkan penyesalan, dan mampu menjelaskan kejadian secara runtut. Polisi masih menunggu hasil autopsi lengkap, uji DNA, serta asesmen kejiwaan untuk memeriksa kondisi mental pelaku lebih lanjut.