Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum di PT Pembangunan Perumahan (PP), sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di sektor konstruksi. Modus korupsi tersebut melibatkan pencairan dana atas proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pada Rabu (30/7/2025), bahwa proyek-proyek fiktif itu berada di bawah Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT PP. Dana proyek dicairkan melalui subkontraktor, meskipun tidak ada pengerjaan yang dilakukan di lapangan.
Menurut Budi, pihak ketiga atau subkontraktor hanya menerbitkan invoice sebagai dasar pencairan anggaran. “Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” jelas Budi.
Ia menambahkan bahwa dana hasil pencairan tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Namun, KPK belum merinci pihak-pihak mana saja yang menerima aliran dana dari proyek fiktif tersebut.
Modus Korupsi Melibatkan Subkontraktor Fiktif
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa modus korupsi ini melibatkan pencairan anggaran untuk proyek-proyek yang tidak ada wujudnya. Proyek itu hanya tercatat secara administratif dan seolah-olah dilaksanakan oleh subkontraktor.
“Terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP ini, di mana proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkonkan,” ungkap Budi.
Ia menegaskan, KPK mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini karena PT PP adalah perusahaan BUMN yang mengelola keuangan negara.
“Ya, jadi kalau kita melihat ya PT PP ini kan BUMN ya, artinya memang di situ ada keuangan negara yang dikelola. Sehingga dalam perkara ini KPK mengenakan Pasal 2, Pasal 3. Karena memang diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya.
Pencegahan ke Luar Negeri dan Kerugian Negara
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, pencegahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK Nomor 1637 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Menurut Tessa, dua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut dinilai memiliki keterangan penting bagi penyidikan KPK. Oleh karena itu, langkah pencegahan dilakukan untuk menjamin kehadiran mereka dalam proses hukum.
Ia juga mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 80 miliar, berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh penyidik KPK.
“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 milyar,” tegas Tessa.
KPK hingga kini masih terus mendalami aliran dana dari pencairan proyek fiktif tersebut. Penyidikan difokuskan pada peran pihak-pihak yang terlibat, baik dari internal PT PP maupun dari subkontraktor.
Penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK dalam mengusut korupsi di BUMN. Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut dana negara dalam jumlah besar.
KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum DM dan HNN, dua orang yang dicegah bepergian tersebut. Namun, penyidik menilai mereka berperan signifikan dalam pencairan dana proyek fiktif.
Pihak PT PP belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi publik dari manajemen perusahaan terkait proyek-proyek fiktif tersebut.
KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan oknum-oknum lain dalam pencairan proyek fiktif ini. Penyidikan diperkirakan masih akan berlangsung hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diidentifikasi.
Dalam penanganan kasus korupsi ini, KPK juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal lain di luar dua inisial yang telah dicegah keluar negeri.
Kasus dugaan korupsi proyek fiktif ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan milik negara dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik.
KPK menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek fiktif ini, demi menyelamatkan kerugian negara yang lebih besar.
Langkah tegas KPK ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan BUMN lainnya agar tidak melakukan praktik korupsi serupa.
KPK meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan dan melaporkan informasi yang relevan terkait kasus ini.
Penyidikan diharapkan dapat segera menemukan bukti-bukti kuat agar proses hukum dapat berjalan hingga ke tahap penuntutan.
KPK juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap keuangan negara.
Sebagai KPK telah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran dalam bentuk proyek fiktif di PT PP. Proyek-proyek tersebut tidak pernah dikerjakan namun tetap dilakukan pencairan dana. Kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, yakni Rp 80 miliar, dan sedang dalam proses penelusuran aliran dananya oleh KPK.
Dua warga negara Indonesia telah dicegah ke luar negeri guna menjamin kelancaran penyidikan. Tindakan ini memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang akan dimintai pertanggungjawaban. Pencegahan ini dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan dan pentingnya keterangan mereka.
KPK menegaskan bahwa perusahaan BUMN memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana negara. Oleh karena itu, pelanggaran hukum oleh oknum di dalamnya akan ditindak berdasarkan Undang-undang Tipikor. Kasus ini memperlihatkan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat di BUMN.
Langkah penyelidikan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor publik, termasuk BUMN. Harapannya, tindakan tegas ini dapat memperkuat integritas pengelolaan proyek pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas.
Penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan dukungan kepada KPK dalam menyelesaikan kasus ini. Partisipasi publik akan membantu menciptakan iklim pemberantasan korupsi yang lebih kuat dan transparan di masa mendatang. (*)