Jakarta. EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan eks-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
KPK telah memulai tahap penyelidikan terhadap pengelolaan kuota haji tahun 2024, tepat di era kepemimpinan Yaqut Penyidikan masih bersifat penyelidikan, belum naik ke penyidikan formal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap masih dibutuhkan tambahan keterangan saksi sebelum memanggil pihak terkait
Meski begitu, Budi memastikan KPK “membuka peluang” memanggil siapa saja yang dianggap tahu hal substansial dalam perkara ini.
Kasus bermula dari munculnya tambahan 20.000 jatah haji dari Arab Saudi, yang dialih gunakan menjadi 10.000 regular dan 10.000 khusus
Pembagian ini dianggap janggal karena melewati mekanisme yang semestinya melalui keputusan rapat dan UU No. 8/2019
Pansus Haji DPR mencatat terdapat 8.400 kuota reguler yang dipindahkan ke jalur khusus tanpa persetujuan legislatif
Dugaan pelanggaran ini terkait penetapan kuota di luar Keppres dan rekomendasi terkait biaya pelaksanaan ibadah haji
Temuan Pansus dan Kritik Publik
DPR melalui Pansus Haji menemukan setidaknya 3.503 jemaah khusus diberangkatkan tanpa antrean yang sah.
Sistem Siskohat dianggap dimanipulasi untuk melewati proses antre resmi.
Pansus juga mencatat praktik jual-beli kuota dengan biaya furoda tinggi mencapai Rp 300 juta per orang.
Jemaah mengaku ditekan untuk membayar biaya tambahan agar tidak ditunda keberangkatannya
Pernyataan Pengamat dan Aktivis
Pengamat hukum Abdul Fickar menilai pihak pengambil kebijakan, seperti Menteri, seharusnya bertanggung jawab atas mekanisme ini.
Aktivis dari PB SEMMI menyebut jelas terjadi praktik curang dan mendesak KPK memanggil Yaqut.
Bendahara PB SEMMI, Achmad Donny, menyatakan, “Praktik curang oknum petugas… jual-beli kuota haji”.
Desakan serupa muncul dari pengamat lainnya, yang yakin Yaqut layak dipanggil berdasarkan temuan Pansus.
Sikap KPK
KPK menyatakan panggilan pada Yaqut masih menunggu hasil pendalaman saksi-saksi lain .
Budi memastikan pihak-pihak seperti Dirjen PHU Hilman Latief juga siap dipanggil dalam proses ini KPK membuka kemungkinan memanggil anggota Pansus DPR dan pihak-pihak yang mengetahui desain konstruksi perkara.
Reaksi DPR
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan Yaqut selayaknya diperiksa karena mangkir dari Pansus Haji.
Cucun menyadari KPK memiliki prosedur yang harus ditempuh, sehingga panggilan tak serta-merta dilakukan.
Menurutnya, hasil Pansus bisa dijadikan referensi penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini DPR belum memutuskan kembali membentuk Pansus, tergantung evaluasi dari jalannya investigasi.
Respons Yaqut
Sejauh ini, Yaqut belum memberikan komentar atas potensi pemanggilan tersebut.
Pada sidang Pansus, Yaqut sering mangkir dari panggilan, dengan alasan padat agenda dan pertanggungjawaban administratif.
Pernyataan publiknya akhir-akhir ini justru membantah adanya praktik kotor dalam penyelenggaraan haji.
Dia pernah menegaskan bila staf terbukti bersalah, siap ditindak bersama .
Penyelidikan dimulai sejak 10 September 2024, tentu masih memerlukan banyak data tambahan.
Laporan masyarakat ke KPK sebelumnya diserahkan sejak Agustus 2024 oleh lima kelompok masyarakat.
Hingga kini, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman, belum ada penetapan tersangka.
Dugaan manipulasi kuota ini memicu kemarahan calon jemaah reguler yang tertunda keberangkatannya.
Kontroversi ini menimbulkan keraguan publik terhadap integritas Kemenag dan penyelenggaraan haji ke depan.
Angka antrean calon haji yang bertambah banyak akibat penundaan kuota membuat sistem dianggap tidak adil.
Jika ditemukan alih kuota tanpa dasar hukum, potensi pelanggaran UU No. 8/2019 sangat mungkin terjadi.
Manipulasi data dalam Siskohat maupun Siskopatuh juga dapat menjadi poin pelanggaran sistem administratif.
Gratifikasi dan korupsi semacam ini bisa merugikan negara dan calon jemaah, serta merusak kepercayaan publik.
KPK kemungkinan akan memanggil para pihak yang disebutkan dalam laporan masyarakat dan Pansus.
Bila cukup bukti muncul, kasus ini berpotensi dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Publik perlu terus memantau perkembangan dan mendesak proses yang objektif serta transparan.
Pengawasan ketat terhadap kuota haji penting agar pengelolaan kuota resmi tidak diselewengkan. Pemerintah perlu memperkuat regulasi agar pembagian kuota transparan dan hanya melalui mekanisme legislatif formal. Selain itu, teknologi seperti Siskohat harus diperbarui agar data tidak bisa dimanipulasi.
KPK juga harus tegas dalam memproses semua temuan Pansus dan laporan masyarakat agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik. Pemeriksaan saksi, termasuk eks-Menteri, harus segera diterapkan jika ditemukan hubungan bukti dan fakta.
Bagi calon jamaah, disarankan untuk aktif melaporkan jika mengalami tekanan biaya tambahan atau alih kuota tidak sah. Lembaga pengawas dan Kemenag juga perlu memberikan saluran aduan yang mudah dan terlindungi.
Pendidikan publik tentang prosedur haji juga perlu ditingkatkan agar calon jamaah memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengenali praktik mencurigakan. Publikasi berkala tentang kuota dan biaya haji akan membantu melawan disinformasi dan kecurigaan.
Dengan reformasi sistem haji yang lebih terbuka, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji kembali pulih dan operasional berjalan baik tanpa komersialisasi ilegal.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v