Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua mantan pegawai dari Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Setjen MPR RI) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK memeriksa JJ, yang menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setjen MPR pada tahun 2020, serta DWB, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR pada periode yang sama.
Keduanya dipanggil sebagai saksi guna mendalami aliran dana yang diduga berasal dari gratifikasi sejumlah proyek pengadaan di lingkungan MPR RI.
Kasus ini terungkap dalam penyelidikan KPK atas dugaan gratifikasi pengadaan di Setjen MPR RI, yang berlangsung selama tiga tahun terakhir, dari 2019 hingga 2021.
Selain JJ dan DWB, sebelumnya penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak lainnya, termasuk Cucu Riwayati, pejabat pengadaan pengiriman dan penggandaan pada 2020 dan 2021, serta Fahmi Idris dari anggota Pokja UKPBJ tahun 2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Nama pejabat yang ditetapkan belum diumumkan, namun dipastikan oleh KPK bahwa jumlah gratifikasi yang diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.
“Sejauh ini, nilai gratifikasi yang sedang kami hitung mencapai kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).
KPK terus menelusuri rincian penggunaan uang tersebut serta pengadaan proyek-proyek apa saja yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut.
Penyidik juga berupaya menyusun konstruksi hukum yang utuh dan menelusuri pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam proses penerimaan atau penyaluran uang gratifikasi.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dan pihaknya akan menyampaikan secara resmi hasil lengkap perkara ini setelah penyidik rampung mengumpulkan alat bukti.
“Kami sedang merangkai konstruksi kasus dan akan membeberkan hasil penyidikan saat waktunya tepat,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan tanggapan bahwa perkara yang diusut KPK berkaitan dengan periode jabatan sebelumnya, dan tidak ada kaitan dengan pimpinan MPR yang kini sedang menjabat.
“Kasus ini murni merupakan kejadian lama, dan tanggung jawabnya ada pada pejabat sebelumnya,” ujar Siti.
Siti menegaskan, pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yakni Ma’ruf Cahyono. Ia menyatakan bahwa persoalan ini merupakan ranah administratif dan teknis.
“Pimpinan MPR sama sekali tidak terlibat. Semua proses saat itu menjadi kewenangan pejabat struktural,” tegasnya.
Meski belum diumumkan secara rinci siapa saja yang terlibat, publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Banyak pihak mendorong agar proses hukum dilakukan tanpa kompromi.
Dugaan gratifikasi sebesar Rp17 miliar tersebut menimbulkan sorotan luas karena menyangkut institusi negara.
KPK menduga bahwa dana gratifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah paket pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan tersebut diyakini melibatkan beberapa oknum dalam struktur Setjen MPR.
Penyidik KPK juga memeriksa kemungkinan keterlibatan pegawai lain dalam skema gratifikasi. Pendalaman dilakukan melalui keterangan saksi dan dokumen administrasi pengadaan yang berhasil disita.
JJ dan DWB diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai pelaksana teknis pada tahun-tahun terjadinya pengadaan.Menanggapi perkembangan ini, Siti Fauziah mengatakan pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan internal. Evaluasi terhadap prosedur pengadaan di lingkungan MPR juga akan segera dilakukan.
“Kami akan mengkaji ulang sistem agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan ini sesuai prosedur. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk memanggil saksi tambahan bila ditemukan indikasi lain.
“Pemeriksaan ini baru awal, masih ada rangkaian langkah hukum yang akan kami tempuh,” kata Budi.
Sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang adil, KPK menekankan bahwa semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban.
KPK mengajak masyarakat turut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan ini.Penyidik masih dalam proses menyusun runtutan peristiwa hukum dari awal pengadaan hingga aliran dana gratifikasi. Tahapan ini dianggap krusial untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif
Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK akan terus menginformasikan perkembangan perkara secara transparan kepada publik, tanpa mengganggu kerahasiaan penyidikan.
“Kami terbuka, tapi tetap menjaga akurasi informasi demi kepentingan penyidikan,” ujarnya.