Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi empat syarat utama. Informasi ini disampaikan secara resmi pada Rabu, 25 Juni 2025, guna menanggapi pertanyaan masyarakat soal belum diterimanya dana bantuan tersebut.
Penyaluran BSU senilai Rp600.000 akan dilakukan satu kali untuk mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Namun, bantuan ini tidak akan diberikan apabila calon penerima gagal memenuhi seluruh kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun keempat syarat tersebut adalah sebagai berikut: pekerja harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid; aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025; memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum regional; serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
Kementerian menegaskan bahwa ketidaksesuaian dengan salah satu dari empat syarat di atas akan langsung menggugurkan kesempatan memperoleh BSU. Data penerima diverifikasi secara menyeluruh oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penerima tidak perlu mendaftar secara mandiri. Pemerintah akan langsung menyalurkan bantuan kepada pekerja yang datanya telah sesuai dan tervalidasi.
“BSU tidak perlu daftar. Pemerintah akan langsung salurkan kepada pekerja/buruh yang datanya valid dan memenuhi kriteria,” tulis Yassierli dalam unggahan Instagram resminya.
Ia juga memastikan bahwa dana bantuan akan diterima secara penuh oleh para pekerja. “Tidak ada potongan,” tegasnya menambahkan.
BSU tahap pertama telah mulai dicairkan sejak tanggal 5 Juni 2025. Saat ini proses validasi masih berlangsung untuk sekitar 4,5 juta calon penerima yang telah tercatat dalam sistem.
Dana bantuan diberikan dalam jumlah Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, dan langsung dikirimkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Penerima BSU diprioritaskan dari kalangan pekerja formal, termasuk guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dan Kemendikbudristek, selama memenuhi seluruh persyaratan.
Bantuan disalurkan melalui rekening milik pekerja di bank-bank milik negara seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, BSU bisa dicairkan melalui kantor pos menggunakan aplikasi Pospay sebagai sarana pencairan.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, aplikasi BPJSTKU, atau situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan tautan yang tersedia di media sosial resmi Kemnaker, termasuk barcode pada unggahan Instagram, untuk memudahkan pengecekan via ponsel.
Untuk mengakses laman BPJS, pengguna perlu memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
Kemnaker telah menyediakan panduan lengkap di media sosial mereka agar pekerja lebih mudah memahami alur pengecekan dan pencairan bantuan.
Regulasi terkait penyaluran bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program.
Selain ASN, TNI, dan Polri, penerima program bantuan sosial lainnya juga tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.
Sasaran utama bantuan adalah pekerja sektor formal yang terdampak situasi ekonomi global, termasuk sekitar 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.
Jumlah total penerima diperkirakan mencapai lebih dari 17 juta orang, sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Staf Khusus Menaker, Yassierli, berharap penyaluran bantuan dapat selesai sebelum pertengahan Juni 2025.
“Harapannya sebelum minggu kedua itu sudah disalurkan,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat.
Proses verifikasi data dilakukan dengan ketat guna memastikan bahwa hanya pekerja yang benar-benar memenuhi syarat yang mendapatkan BSU.
Bila ditemukan adanya penerima yang tidak berhak, dana harus dikembalikan ke kas negara sesuai aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Yassierli mengingatkan pekerja untuk rutin memperbarui data keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terlewat dari verifikasi.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan bantuan ini yang diharapkan dapat mendukung daya beli pekerja.
“Terima kasih kepada bapak presiden atas kebijakannya meningkatkan daya beli buruh atau pekerja,” ucap Yassierli lewat video di akun Instagram @kemnaker.
Secara visual, infografik BSU yang disebar di media sosial menunjukkan bahwa sasaran utama program ini adalah pekerja berupah rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Penyaluran dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan seluruh informasi resmi bisa diakses publik melalui kanal digital milik Kemnaker.
Pekerja diminta tidak mempercayai informasi tidak resmi atau hoaks terkait BSU dan hanya merujuk pada sumber resmi pemerintah.
Dari sisi teknis, pihak bank penyalur dan PT Pos Indonesia juga telah dilibatkan untuk memperlancar distribusi bantuan di seluruh wilayah.
Kemnaker juga membuka layanan aduan bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum mendapatkan bantuan.
Untuk itu, para pekerja disarankan agar menghubungi kontak resmi Kemnaker bila menemui kendala dalam proses pencairan.
Pemerintah menegaskan bahwa program BSU merupakan bentuk komitmen menjaga daya beli pekerja pada masa pemulihan ekonomi nasional.
Pekerja diminta memeriksa kembali data kepesertaan BPJS mereka agar tidak terlewat dari daftar penerima BSU. Kepastian data yang valid akan mempercepat proses penyaluran bantuan. Jika data belum diperbarui, segera lakukan pembaruan melalui aplikasi atau layanan daring BPJS.
Selalu pastikan bahwa rekening penerima bantuan adalah milik sendiri dan terdaftar pada bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI. Alternatif penyaluran melalui Pos Indonesia juga disediakan bagi yang belum memiliki rekening.
Penting bagi pekerja untuk tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya agar tidak terkena diskualifikasi otomatis dari BSU. Pemerintah hanya akan memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar memenuhi keempat syarat yang ditentukan.
Bagi pekerja yang tidak menerima notifikasi atau pencairan, disarankan mengakses langsung portal Kemnaker atau BPJS untuk memverifikasi status dengan data pribadi yang benar. Keakuratan data menjadi faktor utama dalam pencairan BSU.
Dengan ketentuan yang telah disusun secara transparan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja. Pemerintah mendorong seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga keakuratan dan keamanan data pribadi demi kelancaran program.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v