Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menggantikan istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Pergantian ini diumumkan dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta pada 22 Januari 2025, oleh staf ahli regulasi Kemendikdasmen, Biyanto .
Biyanto menegaskan bahwa perubahan bukan sekadar nama baru, melainkan langkah konkret untuk membuat mekanisme pendaftaran lebih bersahabat dan kekeluargaan. “PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat,” ujarnya .
Selain Biyanto, Mendikdasmen Abdul Mu’ti turut menegaskan bahwa terminologi “murid” terasa lebih akrab untuk dunia pendidikan nasional Menurutnya, perubahan nomenklatur ini mencerminkan semangat baru dalam peningkatan layanan pendidikan .
Pergantian ini sekaligus melakukan penyempurnaan sistem seleksi. Empat jalur penerimaan tetap dipertahankan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun istilah dan mekanismenya mengalami penyesuaian .
Jalur zonasi pada PPDB diubah menjadi jalur domisili. Fokusnya kini bukan hanya jarak, tetapi juga kapasitas sekolah dan kondisi daerah . Hal ini dimaksudkan untuk memberi keleluasaan lebih besar secara adil.
Kemendikdasmen menetapkan minimal kuota jalur domisili sebesar 70 % di SD, 40 % di SMP, dan 30 % di SMA. Selain itu, jalur afirmasi mengalami peningkatan kuota menjadi minimal 20 % di SMP dan 30 % di SMA .
Jalur prestasi kini mencakup non-akademik seperti kepemimpinan, seni, olahraga, serta inovasi. Prestasi non-akademik bahkan dijelaskan meliputi kepemimpinan OSIS, pramuka dan organisasi lainnya
Kuota jalur prestasi ditetapkan minimal 25 % untuk SMP dan 30 % untuk SMA Jalur mutasi tetap dipertahankan, mencakup orang tua berpindah tugas dan anak guru, dengan kuota maksimum 5 %
Mendikdasmen telah menuntaskan penyusunan regulasi SPMB pada akhir Januari 2025. Regulasi tersebut kemudian diundangkan pada Februari 2025 . Persetujuan substansi dilakukan melalui sidang kabinet dan DPR .
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui konsep SPMB. Kemendikdasmen juga berkonsultasi dengan Kemenko PMK dan Mendagri Tito Karnavian untuk implementasi bersama pemerintah daerah .
SPMB akan berlaku tidak hanya untuk SD dan SMP, tetapi juga untuk SMA, termasuk pemberlakuan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi bagi jenjang SMA .
Perubahan ini diharapkan mampu memperbaiki kelemahan pada PPDB, seperti nepotisme zona, manipulasi domisili, serta disparitas akses pendidikan yang timpang .
Dengan sistem domisili yang berbasis data kependudukan resmi, potensi pemalsuan alamat via KK dapat ditekan . Pemerintah menyiapkan aplikasi SPMB daring yang terintegrasi data akademik dan administratif sekolah .
Menurut Sumber resmi, penyelenggaraan SPMB melibatkan masukan dari dinas pendidikan di daerah, ormas keagamaan, hingga masyarakat luas .
Beberapa pihak menyoroti kebutuhan kesiapan infrastruktur digital sekolah, karena sistem SPMB memerlukan input data yang lebih kompleks dan akurat .
Dengan alokasi kuota afirmasi dan prestasi yang lebih besar, Kemendikdasmen berharap SPMB mendukung pemerataan kesempatan bagi anak dari keluarga kurang mampu dan pelajar berprestasi tanpa batas daerah.
Di sisi lain, sekolah perlu mempersiapkan sumber daya manusia dan regulasi internal untuk menyambut masuknya siswa lintas wilayah, terutama di jenjang SMA .
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perubahan ini bukan menggusur prinsip pemerataan pendidikan, tetapi menyempurnakannya. Transparansi dan inklusivitas menjadi kata kunci SPMB.
Sistem baru ini juga bertujuan menumbuhkan rasa kekeluargaan, keakraban, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi murid baru .
Beberapa pengamat menyebut bahwa penambahan jalur kepemimpinan akan memberikan nilai lebih terhadap siswa aktif organisasi dan meningkatkan kualitas ekosistem pendidikan.
Namun, masih diperlukan pilot project untuk memastikan bahwa sistem digital berjalan lancar tanpa kendala teknis di lapangan.
Sekolah disarankan memperbarui SOP PPDB sebelumnya agar sesuai dengan skema SPMB. Beberapa sekolah juga tengah merancang sistem zonasi-domisili berbasis wilayah administratif tepat sasaran.
Orang tua siswa juga diminta membaca regulasi SPMB terbaru agar bisa memilah jalur yang paling cocok untuk anaknya. Disarankan untuk mempersiapkan dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran.
Masyarakat mendukung langkah ini, terutama perubahan nama yang memberi kesan manusiawi dan proses pendaftaran yang lebih terang benderang. Pemerintah pusat mengimbau agar daerah mengalokasikan dukungan teknis dan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat.
Dengan sistem baru diharapkan anak-anak akan merasakan proses penerimaan yang lebih adil dan tidak terbebani jarak, latar keluarga, atau peluang prestasi.
Sistem SPMB yang lebih inklusif dan manusiawi perlu didukung oleh kesiapan digital di sekolah agar proses penerimaan murid baru berjalan lancar.
Perubahan nama dan jalur seleksi sebaiknya diimbangi dengan sosialisasi intensif oleh pemerintah daerah dan sekolah agar orang tua memahami skema yang berlaku.
Peningkatan kuota afirmasi dan prestasi membuka peluang merata bagi siswa kurang mampu dan berprestasi, namun membutuhkan penanganan khusus agar fasilitas pendukung merata.
Sekolah dan pengelola pendidikan harus memperkuat evaluasi dan audit internal untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses SPMB.
Dengan komitmen semua pihak, SPMB berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kesetaraan akses pendidikan di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v