Papua Barat, EKOIN.CO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Minggu, 8 Juni 2025, resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya .
Keempat IUP yang dibatalkan adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Selain mencabut, pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap lima perusahaan tambang nikel lainnya di kawasan tersebut .
Pencabutan izin dilakukan menyusul terungkapnya pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup oleh keempat perusahaan tersebut.
Latar Belakang
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendesak pemerintah pusat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem laut di Raja Ampat, yang dikenal sebagai kawasan konservasi penting dengan keanekaragaman hayati tinggi.
Dalam rapat yang diadakan di Kementerian ESDM, keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, yang juga mengumumkan bahwa pelanggaran lingkungan menjadi faktor utama pembatalan izin.
Tidak disebutkan secara rinci jenis pelanggaran lingkungan yang dilakukan, namun pemerintah menyebutkan indikasi kerusakan langsung terkait aktivitas penambangan nikel.
Penindakan itu dilanjutkan dengan wacana peningkatan kontrol terhadap lima perusahaan tambang nikel lainnya yang masih beroperasi di area tersebut.
Reaksi Masyarakat Lokal
Senator asal Papua Barat, Filep Wamafma, dalam pernyataannya meminta tindakan lebih tegas terhadap tambang ilegal dan yang soal lingkungan, mencerminkan harapan publik atas perlindungan alam setempat.
Filep menyampaikan kekhawatiran atas dampak sosial dan ekonomi bagi warga adat jika kondisi lingkungan terus rusak akibat tambang nikel di wilayah konservasi.
Di sejumlah pulau kecil, warga adat merasa perahu nelayan sering terganggu kegiatan pengangkutan bijih; kondisi air juga mulai berubah menjadi keruh.
Ikan-ikan tangkapan nelayan setempat juga dilaporkan mengalami penurunan kualitas dan jumlah tangkapan.
Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Pemerintah akan meminta klarifikasi kepada Badan Pengelola lingkungan hidup daerah dan melakukan audit lapangan terhadap perusahaan tambang yang masih beroperasi.
Dokumen lingkungan dari keempat perusahaan yang dicabut izinnya akan menjadi bahan evaluasi lanjutan.
Menteri ESDM meminta kepada pihak pengawas tambang untuk memetakan potensi pelanggaran baru, agar tidak ada perusahaan yang lolos dari pengawasan lingkungan.
Kementerian akan menyiapkan tim inspeksi khusus yang turun langsung ke Raja Ampat dalam satu atau dua minggu ke depan.
Kebijakan Peringatan Dini
Selain tindakan pengawasan, pemerintah juga menyiapkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas penambangan ilegal, termasuk pemantauan satelit dan reguler.
Koordinasi antar lembaga seperti KLHK, KKP, dan ESDM akan ditingkatkan untuk mencegah segala bentuk penambangan tanpa izin.
Pembentukan pos pengawasan maritim di perairan Raja Ampat juga tengah disiapkan sebagai upaya pencegahan.
Dampak Lingkungan
Raja Ampat dikenal sebagai surga bawah laut; pencabutan izin tambang dinilai krusial untuk menjaga habitat terumbu karang, ikan, dan biota endemik.
Menurut catatan ilmiah, 60% terumbu karang dunia yang terlindungi berada di wilayah Papua, termasuk bagian perairan Raja Ampat.
Polusi dan sedimentasi akibat tambang nikel berpotensi merusak habitat laut dalam jangka panjang jika tidak diatasi.
Pendapat Ahli
Beberapa ahli lingkungan memuji keputusan pencabutan izin dan mendorong pemerintah untuk menetapkan kawasan larangan tambang (no-go area) secara permanen di wilayah konservasi.
Mereka menilai tindakan ini seharusnya menjadi contoh bagi perlindungan kawasan ekowisata lainnya.
Regulasi perlu diperkuat agar kawasan strategis nasional tidak mudah dilewati izin ekstraktif.
Prospek Ekonomi
Keempat perusahaan tambang yang dicabut izinnya diperkirakan menyuplai ribuan ton nikel per bulan; pencabutan dapat memengaruhi ekspor dan pendapatan daerah.
Namun, ekonomi lokal diharapkan bangkit lewat sektor ekowisata dan perikanan yang lebih lestari.
Pemerintah daerah disarankan mengalihkan fokus investasi ke sektor yang berkelanjutan seperti pariwisata alam dan konservasi laut.
Reaksi Dunia Usaha
Sejumlah investor menilai risiko regulasi tambang di Papua semakin tinggi dan perlu adaptasi bisnis berkelanjutan.
Mereka mengingatkan agar pemerintah menyediakan panduan jelas bagi investor untuk menghindari zona konservasi.
Tindak Lanjut Legislatif
DPRD Provinsi Papua Barat menyambut baik pencabutan izin, bahkan menegaskan akan memperkuat regulasi daerah terkait tambang.
Rancangan Perda Pengelolaan Kawasan Konservasi tengah disiapkan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Penegakan Hukum
Selain mencabut izin, pemerintah juga membuka peluang usut pidana bila ditemukan pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan alam.
Hal ini menjadi sinyal bahwa pelanggaran berat tidak hanya ditindak administratif, melainkan juga legal.
Peran Masyarakat
Warga lokal didorong untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal atau kerusakan lingkungan di wilayah mereka.
Lembaga swadaya masyarakat setempat telah menawarkan bantuan pengawasan lingkungan secara partisipatif.
Dokumentasi dan Data
Data resmi terkait izin tambang di Raja Ampat akan disajikan publik melalui portal ESDM dan KLHK agar proses transparan.
Peta dan data geospasial sedang disusun untuk memantau zona larangan dan zona kerja tambang.
Pendidikan dan Kesadaran
Pemerintah daerah merencanakan kampanye kesadaran lingkungan di sekolah-sekolah untuk menjaga generasi mendatang.
Materi konservasi laut akan dimasukkan ke kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Raja Ampat.
Teknologi dan Mitigasi
Melalui kerja sama dengan lembaga penelitian, teknologi pemantauan laut berbasis drone akan diterapkan untuk mendeteksi sedimentasi.
Hal ini efektif mendeteksi awal polusi laut dan menata tindakan penanganan cepat.
Wisata Ramah Lingkungan
Pelaku wisata berharap daerah bebas tambang dapat meningkatkan brand “eco-tourism” Raja Ampat.
Diskominfo Papua Barat juga tengah menyiapkan materi promosi baru untuk wisatawan global.
Peta Jalan Pemerintah
Pemerintah akan membentuk roadmap jangka panjang untuk melindungi kawasan konservasi dan menstrukturkan pertambangan berkelanjutan.
Rencana ini mencakup zonasi ketat dan partisipasi masyarakat adat.
Kolaborasi Regional
Papua Barat membuka peluang kerja sama dengan negara-negara tetangga untuk pertukaran ilmu konservasi laut.
Kerjasama ini berpotensi memperluas akses penelitian dan ekonomi berbasis kelestarian.
Tantangan Masa Depan
Meskipun izin dicabut, masih terdapat kekhawatiran perusahaan akan mengajukan banding dan menghambat upaya perlindungan lingkungan.
Perlu pengawasan ketat agar keputusan tersebut tidak direvisi tanpa melibatkan publik.
Suara Warga Adat
Masyarakat adat Kampung Arborek dan Sawinggrai memberikan apresiasi tinggi atas pencabutan izin tambang.
Harapan mereka agar laut kembali bersih dan ikan banyak.
Tanggung Jawab Perusahaan
Organisasi masyarakat sipil mendorong keempat perusahaan untuk melakukan rehabilitasi lahan dan laut yang terdampak.
Rehabilitasi tersebut menjadi salah satu syarat pencabutan izin.
Pelajaran Kebijakan
Keputusan ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk menyelaraskan izin tambang dengan komitmen lingkungan dan program global seperti SDGs.
Harapan Ekonomi Baru
Transisi dari tambang menuju konservasi laut diharapkan menciptakan lapangan kerja baru di sektor ekowisata.
Pelatihan bagi pemandu lokal dan nelayan rencananya akan disiapkan dalam jangka satu tahun.
Kesimpulan dan Saran
Pencabutan empat izin tambang nikel di Raja Ampat adalah langkah tegas untuk melindungi ekosistem laut yang sensitif.
Pemerintah harus memastikan audit lingkungan dan tindakan remediasi berjalan efektif dan terukur.
Keterlibatan masyarakat adat dan organisasi sipil sangat penting agar kebijakan ini berkelanjutan dan berkeadilan.
Zonasi kawasan lindung serta regulasi tambahan akan memperkuat tindakan pemerintah dan mencegah pelanggaran berikutnya.
Kolaborasi antar lembaga serta transparansi menjadi fondasi utama keberhasilan perlindungan lingkungan di kawasan ini.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v