Jakarta, EKOIN.CO – Mark Zuckerberg dan sejumlah petinggi Meta memilih menyelesaikan gugatan pemegang saham senilai US$8 miliar (Rp130 triliun) secara damai, menghindari persidangan yang rencananya digelar pekan ini. Kesepakatan ini mengakhiri tuntutan hukum terkait skandal Cambridge Analytica yang membongkar pelanggaran privasi pengguna Facebook.
Gugatan tersebut menuntut pertanggungjawaban pribadi Zuckerberg, Sheryl Sandberg, dan beberapa mantan direktur termasuk Marc Andreessen. “Kesepakatan ini mungkin membawa kelegaan bagi pihak-pihak yang terlibat, tetapi ini adalah kesempatan yang terlewatkan untuk akuntabilitas publik,” ujar Jason Kint, CEO Digital Content Next, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Zuckerberg dan Sandberg dijadwalkan bersaksi pada Senin dan Rabu depan. Rencana persidangan ini juga akan menghadirkan saksi-saksi kunci seperti Peter Thiel (pendiri Palantir) dan Reed Hastings (pendiri Netflix). Namun, keputusan penyelesaian damai membuat persidangan batal digelar.
Kasus ini bermula dari skandal 2018 ketika Cambridge Analytica diduga menyalahgunakan data 87 juta pengguna Facebook untuk memengaruhi pemilu. Pada 2019, Meta dihukum denda US$5 miliar oleh Federal Trade Commission (FTC) karena gagal melindungi data pengguna, pelanggaran terhadap perjanjian 2012.
“Facebook berhasil mengalihkan skandal Cambridge Analytica menjadi soal kesalahan beberapa oknum, bukan kegagalan total dari model bisnis mereka,” tambah Kint. Gugatan terbaru ini menekankan pada pertanggungjawaban pribadi eksekutif, bukan hanya perusahaan.
Ini bukan pertama kalinya Zuckerberg menghindari persidangan. Pada 2017, Facebook membatalkan rencana penerbitan saham baru tepat sebelum CEO-nya dijadwalkan bersaksi di Court of Chancery.