Jakarta, EKOIN.CO – Aksi unik pengemudi truk di Indonesia yang mengibarkan bendera bajak laut dari manga populer “One Piece” sebagai simbol protes kini menjadi sorotan media asing. Setidaknya, pemberitaan ini dimuat oleh media Malaysia, Malay Mail, dan media Tiongkok, South China Morning Post (SCMP), pada Rabu (6/8/2025).
Malay Mail mengulas fenomena ini dengan judul “In Indonesia, truckers have turned ‘One Piece’ Straw Hat Pirates flag into a protest symbol ahead of Independence Day.” Laman tersebut menggambarkan bagaimana para pengemudi truk mengibarkan bendera yang tidak lazim ini sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kebijakan baru pemerintah. “Dengan diperingatinya Hari Nasional di bulan Agustus, mengibarkan bendera Indonesia telah menjadi praktik yang telah lama dilakukan oleh para pengemudi logistik dan truk,” tulis Malay Mail. “Namun, para pengemudi memilih untuk mengibarkan bendera One Piece sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pemerintah saat ini,” tambahnya.
Aksi ini mulanya muncul sebagai respons terhadap kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penegakan zero truk kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension, Over Loading/ODOL), meskipun kebijakan itu kini telah ditunda hingga tahun 2027. Dikatakan pula, kelebihan muatan bukan semata-mata kesalahan sopir, tetapi juga melibatkan operator transportasi dan pemilik truk. Dipercaya bahwa pengibaran bendera tersebut adalah bentuk frustrasi para pengemudi yang merasa mendapatkan upah rendah, yang mana banyak dari mereka dibayar berdasarkan berat muatan.
Sementara itu, SCMP menyoroti isu ini dalam artikel berjudul “Indonesians fly anime pirate flag in Independence Day protest.” Laman tersebut menyebutkan bahwa pengibaran bendera ini menjadi “semangat perlawanan terhadap ketidakadilan” yang masih terasa di masyarakat.
Tanggapan resmi dari berbagai pihak pun bermunculan. SCMP menyoroti komentar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang menyebut gerakan tersebut sebagai “bentuk ekspresi” selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memberi peringatan bahwa pemerintah “berhak” untuk melarang bendera tersebut. Pigai juga menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau bahkan penghasutan jika dikibarkan bersamaan dengan bendera nasional.