BANDUNG, EKOIN.CO – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus sebagai respons atas tuduhan tanpa bukti yang dinilai telah merusak nama baik dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil.
Materi gugatan balik atau rekonvensi itu dicantumkan dalam jawaban terhadap gugatan Lisa Mariana dalam perkara perdata bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil telah mengunggah dokumen tersebut melalui sistem e-court pada Rabu, 25 Juni 2025.
Muslim Jaya Butar Butar, selaku kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi terdiri dari dua komponen, yakni ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Kedua komponen ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan akibat tuduhan Lisa Mariana.
Menurut Muslim, ganti rugi materiil mencakup biaya pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat pekerjaan yang terganggu, serta beban biaya proses hukum yang harus ditanggung kliennya. Sementara ganti rugi immateriil diajukan atas dasar tekanan psikologis dan kerusakan reputasi sosial maupun keluarga Ridwan Kamil.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ungkap Muslim dalam siaran persnya, Rabu (27/6).
Muslim menyatakan bahwa Lisa Mariana melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan Lisa disebutnya sangat serius dan berdampak luas.
“Lisa Mariana menyebarkan narasi bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar nikah, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Padahal hal itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muslim menyebut Lisa telah menyebarkan informasi yang mengandung fitnah melalui berbagai platform digital. Platform tersebut meliputi media sosial, kanal podcast, dan wawancara di berbagai forum daring.
Ia menjelaskan bahwa narasi-narasi tersebut telah disebarkan secara berulang dan sistematis, sehingga menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Ridwan Kamil, baik sebagai individu maupun tokoh publik.
Pihaknya juga meminta majelis hakim agar mewajibkan Lisa Mariana menghapus seluruh unggahan yang bersifat fitnah dari media sosial. Selain itu, diminta pula agar Lisa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Permintaan maaf tersebut harus dilakukan di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” ujar Muslim tegas.
Tak hanya menggugat secara perdata, Ridwan Kamil juga telah menempuh jalur hukum pidana. Muslim mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyebaran konten fitnah oleh Lisa Mariana.
Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti dan memasuki tahapan penyidikan oleh aparat kepolisian. Proses hukum masih berjalan, dan pihak Ridwan Kamil menyerahkan seluruh penanganannya kepada penegak hukum.
“Upaya hukum ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa ruang publik tidak digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa dasar,” tambah Muslim.
Menurut Muslim, dampak tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana sangat merusak, tidak hanya bagi Ridwan Kamil secara personal, namun juga terhadap keluarga dan citranya sebagai pejabat publik.
Ia menyebut bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis yang berat dan perlu menjalani pengobatan akibat serangan yang dilakukan secara daring.
Dalam dokumen gugatan yang telah dikirim ke PN Bandung, disebutkan bahwa tuduhan-tuduhan Lisa Mariana dinilai tidak memiliki bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun medis.
“Penyebaran tuduhan secara masif ini telah menciptakan preseden buruk yang bisa merusak kepercayaan publik kepada tokoh-tokoh masyarakat,” katanya.
Dalam gugatan tersebut juga disampaikan bahwa kerugian ekonomi yang diderita Ridwan Kamil termasuk kerugian atas pekerjaan yang tertunda atau dibatalkan akibat dampak pemberitaan.
Selain itu, reputasi politik dan sosial Ridwan Kamil disebut mengalami penurunan signifikan sebagai akibat dari penyebaran informasi tersebut.
Muslim berharap agar majelis hakim mempertimbangkan gugatan ini secara adil dan proporsional, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan kepada kliennya.
Ia menilai gugatan balik ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat pribadi dan kehormatan pejabat publik dari serangan berbasis informasi palsu.
“Dengan gugatan ini, kami ingin mengirim pesan tegas bahwa menyebarkan kebohongan tidak bisa ditoleransi, apalagi terhadap figur publik,” jelasnya.
Selain itu, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga ketertiban informasi dan etika bermedia sosial di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama bukan semata ganti rugi, tetapi penegakan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak pribadi setiap warga negara.
Ridwan Kamil, menurut Muslim, telah berulang kali menjadi sasaran pemberitaan sepihak yang tidak berimbang dan merugikan secara pribadi maupun profesional.
Situasi ini, menurutnya, menuntut adanya langkah hukum agar perbuatan serupa tidak menjadi tren di masa mendatang, apalagi demi kepentingan ekonomi.
Dalam pernyataan resminya, tim hukum Ridwan Kamil juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
Menurut mereka, media sosial bukan tempat untuk menghakimi tanpa fakta dan bisa berakibat pada pelanggaran hukum yang serius.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik ini. Proses hukum di PN Bandung masih terus berlanjut.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Majelis hakim akan memeriksa dokumen dan bukti dari kedua belah pihak.
Pengadilan Negeri Bandung sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada media mengenai tahapan teknis perkara tersebut.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk menunggu proses hukum berjalan dengan tidak mengintervensi atau menyebarkan spekulasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan tokoh politik nasional dan figur publik di dunia digital yang memiliki banyak pengikut.
Dalam perkembangan lainnya, Tim Kuasa Hukum RK menyebutkan telah menyiapkan bukti tambahan jika diperlukan pada sidang selanjutnya.
Gugatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital juga tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak bebas dari tanggung jawab hukum.
Saran bagi masyarakat adalah untuk bijak dalam menyerap dan menyebarkan informasi, terlebih jika menyangkut nama baik seseorang. Verifikasi menjadi penting agar tidak turut menyebarkan berita bohong.
Selain itu, diperlukan literasi digital yang lebih baik di tengah maraknya konten sensasional di media sosial. Tanpa pemahaman yang baik, masyarakat rentan dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat.
Penegakan hukum terhadap penyebaran fitnah berbasis digital harus diperkuat agar menjadi pembelajaran bersama. Tidak boleh ada celah hukum yang membuat tindakan serupa terulang di masa depan.
Bagi pengguna media sosial, penting untuk menyadari bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain. Etika digital harus ditegakkan untuk menjaga keharmonisan sosial.
Terakhir, langkah hukum yang diambil Ridwan Kamil menunjukkan bahwa siapapun, termasuk tokoh publik, memiliki hak untuk melindungi martabatnya. Kasus ini diharapkan menjadi preseden baik bagi penanganan pelanggaran hukum di ruang digital.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v