• Latest
  • Trending
  • All
Ganti Foto KTP Resmi Dukcapil Tidak Bisa Sembarangan Apa Saja Syaratnya

Ganti Foto KTP Resmi Dukcapil Tidak Bisa Sembarangan Apa Saja Syaratnya

2 Agustus 2025
Angklung Bandung, Angkot Listrik Rp 400 Juta

Angklung Bandung, Angkot Listrik Rp 400 Juta

2 Agustus 2025
7 Mobil Bekas Ini Biaya Servisnya Mahal Jangan Tertipu Murah Ini

7 Mobil Bekas Ini Biaya Servisnya Mahal Jangan Tertipu Murah Ini

2 Agustus 2025
Cara Bikin Aki Motor Bekas Awet Lama Simak Ini

Cara Bikin Aki Motor Bekas Awet Lama Simak Ini

2 Agustus 2025
Suzuki Pertimbangkan Produksi Carry Listrik

Suzuki Pertimbangkan Produksi Carry Listrik

2 Agustus 2025
Harga Esemka Bekas Anjlok Jadi Rp 45 Juta  Muncul di Pasar Online

Harga Esemka Bekas Anjlok Jadi Rp 45 Juta Muncul di Pasar Online

2 Agustus 2025
7 Trik Bikin HP RAM 4GB Ngebut Lagi Cara Ampuh Atasi HP RAM 4GB Lemot

7 Trik Bikin HP RAM 4GB Ngebut Lagi Cara Ampuh Atasi HP RAM 4GB Lemot

2 Agustus 2025
Microsoft hingga Meta Berani Bakar Uang Besar untuk AI

Microsoft hingga Meta Berani Bakar Uang Besar untuk AI

2 Agustus 2025
Ini 4 Cara Kematian yang Sangat Menyiksa Sebelum Ajal Menjemput

Ini 4 Cara Kematian yang Sangat Menyiksa Sebelum Ajal Menjemput

2 Agustus 2025
Kebut..!! Sumur Bor dan Tower Air Bersih Desa Kamanglale TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 57 %

Kebut..!! Sumur Bor dan Tower Air Bersih Desa Kamanglale TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 57 %

2 Agustus 2025
Trump Kerahkan Dua Kapal Selam Nuklir AS Mendekati Rusia

Trump Kerahkan Dua Kapal Selam Nuklir AS Mendekati Rusia

2 Agustus 2025
Drone Tempur Terbanyak Dunia 2025, Ini Daftarnya Indonesia Masuk 13 Besar Dunia

Drone Tempur Terbanyak Dunia 2025, Ini Daftarnya Indonesia Masuk 13 Besar Dunia

2 Agustus 2025
Putin Umumkan Rudal Hipersonik Oreshnik Siap Tempur

Putin Umumkan Rudal Hipersonik Oreshnik Siap Tempur

2 Agustus 2025
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Ganti Foto KTP Resmi Dukcapil Tidak Bisa Sembarangan Apa Saja Syaratnya

Foto KTP dapat diganti jika terjadi perubahan fisik permanen. Tidak diperbolehkan mengganti foto hanya karena alasan estetika.

by Akmal Solihannoer
2 Agustus 2025, 15:07
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Ganti Foto KTP Resmi Dukcapil Tidak Bisa Sembarangan Apa Saja Syaratnya

Jakarta EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menetapkan aturan terkait syarat dan tata cara penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Masyarakat tidak bisa serta-merta mengganti foto KTP karena alasan ketidakpuasan pribadi terhadap hasil foto yang ada.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Kebut..!! Sumur Bor dan Tower Air Bersih Desa Kamanglale TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 57 %

Trump Kerahkan Dua Kapal Selam Nuklir AS Mendekati Rusia

Drone Tempur Terbanyak Dunia 2025, Ini Daftarnya Indonesia Masuk 13 Besar Dunia

Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil pada Kamis, 24 September 2024, penggantian foto KTP hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Di antaranya adalah ketika seseorang mengalami perubahan fisik secara permanen, atau jika dokumen KTP mengalami kerusakan yang signifikan.

Syarat penggantian foto KTP menurut aturan resmi

Perubahan fisik permanen yang menjadi syarat penggantian foto KTP meliputi cedera berat, penyakit tertentu, atau akibat tindakan operasi yang berdampak pada wajah. Selain itu, ada sebab-sebab lain yang secara nyata mengubah tampilan wajah pemilik KTP, seperti pertambahan usia yang drastis atau efek medis jangka panjang.

Khusus untuk pemilik KTP perempuan, foto KTP dapat diganti apabila pemilik sebelumnya tidak menggunakan hijab dan kemudian memutuskan untuk berhijab secara permanen. Hal ini dinilai sebagai perubahan identitas visual yang layak untuk dicatat secara resmi dalam dokumen negara.

Sementara itu, penggantian foto KTP karena dokumen rusak juga memungkinkan. Dalam kondisi ini, prosesnya termasuk pengambilan ulang foto terbaru untuk penerbitan kartu baru. Namun, Ditjen Dukcapil menyatakan bahwa prioritas saat ini masih diberikan kepada perekaman dan pencetakan KTP untuk warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau belum pernah memiliki KTP.

Prosedur resmi penggantian foto KTP

Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP harus datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai dengan domisili, pada hari dan jam kerja. Beberapa dokumen penting yang harus dibawa adalah KTP lama atau KTP rusak (jika masih ada), atau surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang, serta Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

Jika penggantian foto dilakukan karena perubahan fisik akibat kondisi medis, maka surat keterangan dari dokter atau rumah sakit bisa menjadi dokumen tambahan yang diperlukan. Petugas Dukcapil akan melakukan perekaman ulang secara langsung di kantor.

Setelah proses perekaman selesai, KTP baru dengan foto terbaru akan diterbitkan dalam waktu yang ditentukan oleh masing-masing kantor Dukcapil. Proses ini tidak dipungut biaya dan seluruh tahapan berlangsung di bawah pengawasan petugas Dukcapil.

Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa permohonan penggantian foto KTP tanpa alasan sah, seperti karena hasil foto sebelumnya dianggap tidak menarik, tidak akan dilayani. Penegasan ini dilakukan untuk menghindari antrean dan beban kerja berlebih di kantor Dukcapil.

Kepala Ditjen Dukcapil juga mengingatkan bahwa layanan penggantian foto KTP bukan layanan prioritas saat ini. Menurutnya, sumber daya Dukcapil difokuskan untuk mencetak KTP baru bagi penduduk yang belum pernah terekam dalam database nasional.

Kebijakan ini dibuat agar pelayanan administrasi kependudukan bisa berjalan lebih efisien, terutama menjelang pemilu dan pendataan nasional lainnya. Maka, masyarakat diminta memahami kondisi ini dan tidak memaksakan diri untuk mengganti foto KTP tanpa alasan yang sesuai aturan.

Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil terus menyosialisasikan aturan penggantian foto KTP melalui berbagai kanal, termasuk situs resmi dan media sosial. Diharapkan, masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait syarat dan cara penggantian foto KTP.

Dengan adanya pemahaman ini, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen dan alasan yang valid sebelum mengajukan penggantian. Ini juga menghindarkan warga dari penolakan layanan yang bisa menimbulkan ketidakpuasan.

Secara umum, penggantian foto KTP adalah bagian dari hak penduduk atas data kependudukan yang akurat. Namun, hak ini harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.

Setiap pengajuan penggantian foto akan diperiksa secara cermat oleh petugas. Oleh karena itu, keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan alasan penggantian sangat penting agar proses berjalan lancar.

KTP adalah dokumen resmi yang menjadi identitas utama warga negara. Oleh karena itu, foto dalam KTP harus mencerminkan kondisi terkini dari pemilik dokumen demi memudahkan verifikasi identitas di berbagai layanan publik.

Dukcapil juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan data dalam KTP, termasuk manipulasi foto tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi hukum. Maka, semua perubahan dalam KTP, termasuk foto, harus melalui prosedur sah.

Saat ini, Ditjen Dukcapil tengah mengembangkan sistem layanan berbasis digital untuk mempercepat layanan administrasi. Namun, layanan penggantian foto KTP masih mengharuskan kehadiran fisik pemohon untuk keperluan perekaman ulang.

Dalam beberapa kasus, kantor Dukcapil menyediakan layanan jemput bola untuk warga yang mengalami kesulitan datang langsung, terutama bagi penyandang disabilitas atau lansia. Namun layanan ini bersifat terbatas dan harus melalui permohonan khusus.

dari aturan ini adalah bahwa penggantian foto KTP dapat dilakukan, tetapi harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil. Pemohon harus mengikuti prosedur dan membawa dokumen pendukung yang sah.

Diharapkan masyarakat memahami bahwa penggantian foto KTP bukanlah layanan bebas yang bisa dilakukan kapan saja. Aturan ini dibuat untuk menjaga validitas data kependudukan dan kelancaran layanan publik.

Masyarakat diminta tidak memaksakan penggantian foto KTP jika tidak memiliki alasan yang sesuai ketentuan. Hal ini agar tidak mengganggu prioritas pelayanan kepada kelompok masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

Dalam jangka panjang, Ditjen Dukcapil berencana memperluas layanan digital agar penggantian foto KTP bisa dilakukan lebih fleksibel, tetapi tetap terkontrol secara hukum.

Untuk sementara, warga harus mengikuti prosedur manual yang berlaku dan menjaga dokumen identitas pribadi dengan baik agar tidak rusak atau hilang. (*)


 

Tags: aturan resmiDukcapilfoto ktpKTPperubahan fisiksyarat penggantian
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Kebut..!! Sumur Bor dan Tower Air Bersih Desa Kamanglale TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 57 %

Kebut..!! Sumur Bor dan Tower Air Bersih Desa Kamanglale TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Capai 57 %

by Maykal
2 Agustus 2025
0

Buru Selatan, - EKOIN - CO - Satgas TMMD ke-125 Kodim 1506/Namlea terus menunjukkan progres signifikan dalam pembangunan infrastruktur air...

Trump Kerahkan Dua Kapal Selam Nuklir AS Mendekati Rusia

Trump Kerahkan Dua Kapal Selam Nuklir AS Mendekati Rusia

by Akmal Solihannoer
2 Agustus 2025
0

Washington EKOIN.CO - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan penempatan dua kapal selam nuklir di lokasi strategis pada Kamis malam,...

Drone Tempur Terbanyak Dunia 2025, Ini Daftarnya Indonesia Masuk 13 Besar Dunia

Drone Tempur Terbanyak Dunia 2025, Ini Daftarnya Indonesia Masuk 13 Besar Dunia

by Akmal Solihannoer
2 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Dalam era peperangan modern, drone tempur menjadi bagian penting dari kekuatan militer global. Teknologi ini menawarkan kemampuan...

Putin Umumkan Rudal Hipersonik Oreshnik Siap Tempur

Putin Umumkan Rudal Hipersonik Oreshnik Siap Tempur

by Akmal Solihannoer
2 Agustus 2025
0

MOSKOW EKOIN.CO - Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengumumkan bahwa produksi massal pertama sistem rudal hipersonik Oreshnik telah selesai dan siap...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Angklung Bandung, Angkot Listrik Rp 400 Juta

Angklung Bandung, Angkot Listrik Rp 400 Juta

2 Agustus 2025
7 Mobil Bekas Ini Biaya Servisnya Mahal Jangan Tertipu Murah Ini

7 Mobil Bekas Ini Biaya Servisnya Mahal Jangan Tertipu Murah Ini

2 Agustus 2025
Cara Bikin Aki Motor Bekas Awet Lama Simak Ini

Cara Bikin Aki Motor Bekas Awet Lama Simak Ini

2 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights