Jakarta EKOIN.CO – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menetapkan aturan terkait syarat dan tata cara penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015. Masyarakat tidak bisa serta-merta mengganti foto KTP karena alasan ketidakpuasan pribadi terhadap hasil foto yang ada.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil pada Kamis, 24 September 2024, penggantian foto KTP hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Di antaranya adalah ketika seseorang mengalami perubahan fisik secara permanen, atau jika dokumen KTP mengalami kerusakan yang signifikan.
Syarat penggantian foto KTP menurut aturan resmi
Perubahan fisik permanen yang menjadi syarat penggantian foto KTP meliputi cedera berat, penyakit tertentu, atau akibat tindakan operasi yang berdampak pada wajah. Selain itu, ada sebab-sebab lain yang secara nyata mengubah tampilan wajah pemilik KTP, seperti pertambahan usia yang drastis atau efek medis jangka panjang.
Khusus untuk pemilik KTP perempuan, foto KTP dapat diganti apabila pemilik sebelumnya tidak menggunakan hijab dan kemudian memutuskan untuk berhijab secara permanen. Hal ini dinilai sebagai perubahan identitas visual yang layak untuk dicatat secara resmi dalam dokumen negara.
Sementara itu, penggantian foto KTP karena dokumen rusak juga memungkinkan. Dalam kondisi ini, prosesnya termasuk pengambilan ulang foto terbaru untuk penerbitan kartu baru. Namun, Ditjen Dukcapil menyatakan bahwa prioritas saat ini masih diberikan kepada perekaman dan pencetakan KTP untuk warga yang baru menginjak usia 17 tahun atau belum pernah memiliki KTP.
Prosedur resmi penggantian foto KTP
Masyarakat yang ingin mengganti foto KTP harus datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai dengan domisili, pada hari dan jam kerja. Beberapa dokumen penting yang harus dibawa adalah KTP lama atau KTP rusak (jika masih ada), atau surat kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang, serta Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
Jika penggantian foto dilakukan karena perubahan fisik akibat kondisi medis, maka surat keterangan dari dokter atau rumah sakit bisa menjadi dokumen tambahan yang diperlukan. Petugas Dukcapil akan melakukan perekaman ulang secara langsung di kantor.
Setelah proses perekaman selesai, KTP baru dengan foto terbaru akan diterbitkan dalam waktu yang ditentukan oleh masing-masing kantor Dukcapil. Proses ini tidak dipungut biaya dan seluruh tahapan berlangsung di bawah pengawasan petugas Dukcapil.
Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa permohonan penggantian foto KTP tanpa alasan sah, seperti karena hasil foto sebelumnya dianggap tidak menarik, tidak akan dilayani. Penegasan ini dilakukan untuk menghindari antrean dan beban kerja berlebih di kantor Dukcapil.
Kepala Ditjen Dukcapil juga mengingatkan bahwa layanan penggantian foto KTP bukan layanan prioritas saat ini. Menurutnya, sumber daya Dukcapil difokuskan untuk mencetak KTP baru bagi penduduk yang belum pernah terekam dalam database nasional.
Kebijakan ini dibuat agar pelayanan administrasi kependudukan bisa berjalan lebih efisien, terutama menjelang pemilu dan pendataan nasional lainnya. Maka, masyarakat diminta memahami kondisi ini dan tidak memaksakan diri untuk mengganti foto KTP tanpa alasan yang sesuai aturan.
Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil terus menyosialisasikan aturan penggantian foto KTP melalui berbagai kanal, termasuk situs resmi dan media sosial. Diharapkan, masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait syarat dan cara penggantian foto KTP.
Dengan adanya pemahaman ini, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen dan alasan yang valid sebelum mengajukan penggantian. Ini juga menghindarkan warga dari penolakan layanan yang bisa menimbulkan ketidakpuasan.
Secara umum, penggantian foto KTP adalah bagian dari hak penduduk atas data kependudukan yang akurat. Namun, hak ini harus dijalankan sesuai ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.
Setiap pengajuan penggantian foto akan diperiksa secara cermat oleh petugas. Oleh karena itu, keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan alasan penggantian sangat penting agar proses berjalan lancar.
KTP adalah dokumen resmi yang menjadi identitas utama warga negara. Oleh karena itu, foto dalam KTP harus mencerminkan kondisi terkini dari pemilik dokumen demi memudahkan verifikasi identitas di berbagai layanan publik.
Dukcapil juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan data dalam KTP, termasuk manipulasi foto tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi hukum. Maka, semua perubahan dalam KTP, termasuk foto, harus melalui prosedur sah.
Saat ini, Ditjen Dukcapil tengah mengembangkan sistem layanan berbasis digital untuk mempercepat layanan administrasi. Namun, layanan penggantian foto KTP masih mengharuskan kehadiran fisik pemohon untuk keperluan perekaman ulang.
Dalam beberapa kasus, kantor Dukcapil menyediakan layanan jemput bola untuk warga yang mengalami kesulitan datang langsung, terutama bagi penyandang disabilitas atau lansia. Namun layanan ini bersifat terbatas dan harus melalui permohonan khusus.
dari aturan ini adalah bahwa penggantian foto KTP dapat dilakukan, tetapi harus memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil. Pemohon harus mengikuti prosedur dan membawa dokumen pendukung yang sah.
Diharapkan masyarakat memahami bahwa penggantian foto KTP bukanlah layanan bebas yang bisa dilakukan kapan saja. Aturan ini dibuat untuk menjaga validitas data kependudukan dan kelancaran layanan publik.
Masyarakat diminta tidak memaksakan penggantian foto KTP jika tidak memiliki alasan yang sesuai ketentuan. Hal ini agar tidak mengganggu prioritas pelayanan kepada kelompok masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Dalam jangka panjang, Ditjen Dukcapil berencana memperluas layanan digital agar penggantian foto KTP bisa dilakukan lebih fleksibel, tetapi tetap terkontrol secara hukum.
Untuk sementara, warga harus mengikuti prosedur manual yang berlaku dan menjaga dokumen identitas pribadi dengan baik agar tidak rusak atau hilang. (*)