Palembang, EKOIN.CO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial MR, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang setelah rumah dan tanah yang dijaminkannya dalam pinjaman bank dilelang. Padahal, selama ini gajinya rutin dipotong setiap bulan untuk membayar cicilan.
Gugatan itu diajukan MR pada 5 Juni 2025 lalu dengan nomor perkara 153/Pdt.G/2025/PN.Plg. Dalam dokumen tersebut, MR menggugat pihak Bank Sumsel Babel, termasuk kantor cabangnya di Sekayu, serta turut menyeret KPKNL Palembang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumsel sebagai turut tergugat.
Pihak penggugat merasa dirugikan karena meski cicilan berjalan melalui pemotongan gaji secara otomatis, rumah dan dua bidang tanah miliknya tetap masuk daftar eksekusi lelang. Eksekusi dilakukan melalui surat yang dikeluarkan KPKNL Palembang.
Kuasa hukum MR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, M. Novel Suwa, menjelaskan bahwa pemotongan gaji ASN kliennya sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, bank tetap melanjutkan proses lelang tanpa menyampaikan penjelasan memadai.
“Sudah lama klien kami mengalami pemotongan gaji secara langsung untuk angsuran pinjaman, tapi malah muncul surat lelang atas tanah dan bangunan yang dijaminkan,” ujar Novel saat ditemui di lingkungan PN Palembang, Senin, 23 Juni 2025.
Tak hanya itu, lanjut Novel, pihak bank juga disebut melakukan pemblokiran terhadap rekening gaji milik MR, yang menurutnya justru memperparah kondisi finansial sang ASN karena kesulitan mengakses penghasilan pokoknya.
Novel menambahkan bahwa pemblokiran tersebut berpengaruh pada kemampuan MR dalam memenuhi kewajiban cicilan pokok. “Ia tidak bisa mengakses gajinya karena rekening diblokir, sehingga makin kesulitan untuk membayar angsuran,” jelasnya.
Dalam berkas gugatannya, MR mengklaim kerugian akibat tindakan tersebut mencapai kisaran Rp800 juta hingga Rp1,1 miliar. Nilai tersebut termasuk estimasi harga tanah dan rumah yang dilelang serta kerugian moril akibat pemblokiran dan proses lelang yang mengejutkan.
Gugatan MR saat ini menanti proses sidang pertama yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Juni 2025. Pihak bank sebagai tergugat hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi.
“Kami akan pelajari dulu materi gugatan dan melihat konteksnya, karena masalah ini sebenarnya terjadi di Sekayu,” ujar salah satu perwakilan dari Bank Sumsel Babel yang enggan disebut namanya, seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Tanah dan bangunan milik MR yang dilelang diketahui merupakan agunan dari pinjaman yang disepakati beberapa tahun lalu. Cicilan dibayarkan melalui sistem potong gaji langsung setiap bulan sesuai perjanjian awal.
Novel mengungkapkan bahwa proses lelang yang dilakukan KPKNL Palembang tetap berlangsung meskipun tidak ada pemberitahuan yang jelas kepada kliennya terkait tunggakan signifikan atau pelanggaran perjanjian kredit.
Menurutnya, lelang tersebut seharusnya ditunda atau dibatalkan apabila pihak debitur masih menjalankan kewajiban angsuran. “Jika cicilan berjalan dan tidak ada penunggakan besar, kenapa rumah dan tanah klien kami tetap dieksekusi?” tanyanya.
Kasus ini memantik perhatian karena dinilai mencerminkan potensi perlakuan sewenang-wenang terhadap nasabah bank, terutama yang berasal dari kalangan ASN. Apalagi ketika pemotongan gaji dilakukan secara otomatis melalui sistem.
Novel menilai bahwa perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap proses eksekusi aset oleh bank dan KPKNL agar tidak merugikan pihak debitur yang patuh.
“Kami berharap pengadilan bisa melihat ini dengan objektif. Klien kami tidak mangkir dari kewajiban, tapi justru diperlakukan seolah-olah tak melakukan pembayaran sama sekali,” ungkap Novel.
LBH Bima Sakti dalam hal ini mendorong transparansi penuh dari pihak bank terhadap proses pemblokiran rekening dan langkah lelang tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan OJK sebagai pengawas.
Meski terlibat sebagai turut tergugat, hingga saat ini OJK Perwakilan Sumsel belum memberikan komentar terkait kasus ini. Peran OJK menjadi sorotan karena dinilai memiliki tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan aturan perbankan.
Sementara itu, pihak KPKNL Palembang juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai surat eksekusi lelang yang dikirimkan terhadap aset MR.
Novel berharap sidang pertama pada 26 Juni mendatang akan menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa kliennya siap menyampaikan seluruh bukti pemotongan gaji dan pembayaran rutin.
Dalam pandangan kuasa hukum, kasus MR dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya bagi ASN yang penghasilannya dikelola oleh sistem potong gaji otomatis.
Mereka juga meminta agar lembaga perbankan tidak gegabah dalam mengambil langkah hukum, apalagi jika masih ada komunikasi dan niat baik dari debitur untuk melunasi kewajibannya.
Apabila gugatan MR dikabulkan, maka akan membuka peluang evaluasi terhadap kebijakan eksekusi jaminan yang dilakukan tanpa klarifikasi menyeluruh kepada nasabah.
Proses hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar semua pihak yang terlibat, termasuk OJK dan KPKNL, menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pihak penggugat mengaku akan menempuh seluruh jalur hukum, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak memperoleh keadilan dalam proses persidangan pertama.
MR sebaiknya terus mengawal proses hukumnya dengan pengacara yang memahami seluk-beluk sengketa perbankan, serta menyiapkan semua dokumen sebagai bukti keabsahan pemotongan gaji dan haknya atas rekening tersebut.
Pihak bank dan instansi yang terkait perlu membuka ruang komunikasi terbuka agar tak terjadi miskomunikasi yang berujung pada tindakan yang merugikan nasabah secara psikologis maupun finansial.
OJK perlu segera turun tangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pemblokiran dan lelang ini, guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan dan hak nasabah tetap terlindungi.
Regulasi mengenai eksekusi agunan sebaiknya dikaji ulang agar memberikan perlindungan bagi debitur yang tetap beritikad baik serta aktif membayar cicilan meski melalui sistem potong gaji.
Diharapkan hasil sidang mendatang memberikan kejelasan hukum yang adil serta menjadi preseden positif bagi kasus serupa di masa depan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v