Jakarta ,EKOIN.CO – Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka terkait laporan hakim, pengacara, dan pegawai Wilmar yang diduga terlibat suap agar pengadilan membebaskan perusahaan-perusahaan sawit. Empat hakim dan dua pengacara kini berstatus tersangka atas aliran dana suap senilai sekitar Rp 60 miliar .
- Kejaksaan menangkap empat hakim, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Mereka diduga menerima suap untuk memutus “onslag van alle rechtsvervolging” untuk Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau
- Dua pengacara dari pihak korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam pemberian suap agar putusan bebas disahkan .
Terpisah, awal April lalu, Kejaksaan juga menangkap seorang pegawai Wilmar Group, namun belum termasuk dalam daftar enam tersangka; yang bersangkutan ditahan 20 hari terkait perannya dalam pengurusan izin ekspor CPO
Kejaksaan Agung menjelaskan penetapan enam tersangka bertujuan mengungkap dan menindak pelaku suap dalam sistem peradilan, demi memastikan tidak ada intervensi ilegal dalam kasus korupsi CPO yang merugikan negara triliunan rupiah.(*).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v