Kepulauan Anambas, EKOIN.CO – Empat pulau di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, diduga telah dipasarkan melalui situs jual beli internasional. Dugaan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Informasi ini mencuat ke publik sejak pertengahan Juni 2025 dan langsung menarik perhatian berbagai kalangan.
Respons Pemerintah Terhadap Informasi Penjualan
Kemendagri mulai menelaah kabar mengenai penjualan empat pulau tersebut pada pekan ketiga bulan Juni 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini dan akan menelusuri lebih lanjut legalitas serta kebenaran dari informasi tersebut.
Situs Asing Tawarkan Pulau Anambas
Situs yang memperjualbelikan pulau-pulau itu adalah privateislandsonline.com, platform internasional yang dikenal sebagai media jual beli pulau. Empat pulau di Anambas dicantumkan dalam daftar penjualan di laman tersebut, dengan rincian dua di antaranya berukuran sekitar 141 dan 18 hektare. Situs mencantumkan status “dijual” dengan metode permintaan harga secara privat.
Fasilitas yang Disebutkan dalam Penawaran
Menurut deskripsi di situs tersebut, pulau yang lebih besar diklaim memiliki pantai alami, teluk dangkal, dan dikelilingi hutan. Sementara pulau yang lebih kecil disebut cocok untuk pengembangan resor ramah lingkungan. Jarak pulau tersebut dari Singapura disebut sekitar 200 mil laut.
Modus Kepemilikan yang Ditawarkan
Penawaran tersebut dilakukan melalui sistem kepemilikan saham atas perusahaan yang mengelola pulau. Perusahaan tersebut disebut tengah dalam proses peningkatan status menjadi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), yang memungkinkan investor luar negeri menyewa properti melalui badan hukum yang mereka bentuk di Indonesia.
Ketegasan Pemerintah Soal Kepemilikan Pulau
Bima Arya menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak diperkenankan ada kepemilikan penuh atas suatu pulau oleh individu atau entitas, baik domestik maupun asing. Ia menyampaikan bahwa batas maksimum kepemilikan pribadi terhadap pulau hanya 70% dan sisanya tetap menjadi bagian wilayah negara.
Pengawasan dan Evaluasi Wilayah Pesisir
Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa Kemendagri saat ini tengah melakukan pendataan terhadap wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami peralihan status kepemilikan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aset strategis nasional.
Sorotan dari Kalangan DPR
Anggota DPR RI dari Komisi IV, Daniel Johan, ikut mengomentari peristiwa ini. Ia menyampaikan bahwa penjualan wilayah seperti pulau, apalagi yang termasuk kawasan konservasi, mencerminkan lemahnya kontrol pemerintah dan lembaga terkait terhadap wilayah laut Indonesia.
Penegasan dari Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut menanggapi isu ini. Ia menyerukan pentingnya penataan ulang administrasi kepulauan agar setiap wilayah memiliki kejelasan status hukum. Menurutnya, perlu dilakukan validasi secara menyeluruh terhadap dokumen administratif pulau-pulau di Indonesia.
Keterlibatan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut turut terlibat dalam investigasi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah untuk membentuk tim koordinasi lintas kementerian guna menyelidiki lebih lanjut persoalan ini.
Aspek Regulasi yang Berlaku
Ketentuan hukum di Indonesia tidak memperbolehkan adanya pengalihan kepemilikan seluruh pulau kepada pihak asing. Namun, model sewa-menyewa melalui badan hukum yang terdaftar di Indonesia dimungkinkan dengan syarat tetap berada dalam pengawasan dan pengendalian pemerintah pusat.
Risiko terhadap Lingkungan Laut
Penjualan pulau-pulau kecil yang termasuk wilayah konservasi berisiko besar terhadap ekosistem laut. Terumbu karang dan biota laut lainnya dapat mengalami kerusakan jika terjadi pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah juga diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi di wilayah administratifnya. Pelibatan perangkat daerah menjadi penting dalam mencegah penyalahgunaan aset daerah.
Penelusuran Lebih Lanjut
Kemendagri menyatakan tengah menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan iklan pulau tersebut di situs asing. Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau hukum, sanksi akan dijatuhkan terhadap badan hukum atau individu yang terlibat.
Perlunya Transparansi Informasi Publik
Para pakar mengingatkan pentingnya pembaruan sistem informasi publik mengenai status kepemilikan lahan dan pulau. Seluruh data kepemilikan dan sewa-menyewa aset negara seharusnya dapat diakses oleh publik guna mencegah spekulasi ilegal.
Perlindungan Wilayah Strategis
Pulau-pulau kecil yang strategis secara geografis memiliki nilai tinggi tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga dari sisi keamanan nasional. Karena itu, penjualan atau penyewaan tanpa pengawasan dapat membahayakan kepentingan negara.
Evaluasi Sistem Pengawasan
Kasus ini memunculkan kembali urgensi evaluasi sistem pengawasan atas wilayah pulau dan pesisir. Perlu sinkronisasi antara Kemendagri, KKP, dan Badan Pertanahan Nasional untuk menyatukan data spasial dan administratif.
Koordinasi Antarinstansi
Wakil Mendagri menegaskan bahwa investigasi tidak akan dilakukan sepihak. Koordinasi aktif melibatkan banyak lembaga, termasuk aparat penegak hukum jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Edukasi bagi Investor
Investor asing maupun domestik yang tertarik terhadap pengembangan kawasan pulau di Indonesia diminta agar mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan melakukan konsultasi dengan instansi terkait sebelum mengambil keputusan investasi.
Pemantauan Situs Jual Beli Online
Pemerintah juga akan berupaya melakukan pengawasan terhadap situs jual beli properti internasional yang mengiklankan wilayah Indonesia secara ilegal. Langkah pemblokiran bisa diambil apabila situs terbukti melanggar ketentuan hukum.
Penegakan Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa ada manipulasi data atau pemalsuan status kepemilikan, maka penegakan hukum akan dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana terhadap para pihak.
Peran Media dan Masyarakat
Media diharapkan terus memantau dan melaporkan isu-isu semacam ini secara objektif dan faktual. Sementara masyarakat diminta untuk turut serta melaporkan jika menemukan informasi serupa di platform daring.
Kesimpulan dan Saran
Upaya penjualan pulau secara daring menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang terstruktur dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Pemerintah wajib menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayahnya.
Sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam mencegah lepasnya aset negara ke tangan asing secara ilegal. Koordinasi lintas sektor harus diperkuat untuk pengamanan aset nasional, khususnya di wilayah pesisir.
DPR diharapkan terus mendorong pembentukan regulasi yang lebih ketat dalam urusan kepemilikan lahan di pulau kecil. Evaluasi undang-undang yang ada menjadi bagian dari upaya pembaruan hukum agraria.
Penting juga bagi pemerintah untuk membentuk satuan kerja lintas instansi yang bertugas khusus memantau aktivitas digital terkait tanah dan pulau. Tim ini dapat menjadi garda awal pencegahan pelanggaran.
Terakhir, pendekatan berbasis teknologi informasi dalam administrasi pulau harus dipercepat. Digitalisasi data aset negara akan mempermudah pengawasan dan memberikan akses transparan bagi publik.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v