Cianjur, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Senin, 23 Juni 2025, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.37 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Cianjur, Kamin. Tim membawa sejumlah dokumen dari berbagai ruangan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai sekitar Rp 40 miliar .
Kejari menilai ada indikasi tindak pidana korupsi serta dugaan laporan fiktif dalam proyek PJU yang tersebar di wilayah utara dan selatan Cianjur. Menurut Kepala Kejari, dugaan mencakup adanya proyek PJU fiktif dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukkan . “Masih proses penggeledahan, mengumpulkan dokumen‑dokumen terkait dugaan korupsi Penyegaran Jalan Umum anggaran tahun 2023,” ungkap Kamin di lokasi.
Selama penggeledahan, petugas terlihat memasukkan kotak berisi berkas ke dalam mobil kejaksaan. Dalam proses ini, aparat dari Polres Cianjur dan TNI turut mengawal, memastikan keamanan dan kelancaran jalannya penggeledahan Hingga laporan diterbitkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejari menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan dokumen selesai.
Saat penggeledahan berlangsung, Kepala dan Sekretaris Dishub tidak berada di tempat karena menghadiri acara di Pendopo Pemkab Cianjur bersama Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian . Ketidakhadiran ini dicatat oleh petugas sebagai bagian dari penyelidikan, meski belum mempengaruhi proses penggeledahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut menyasar beberapa kecamatan di wilayah Cianjur bagian utara dan selatan. Nilai proyek yang ditelusuri berkisar Rp 40 miliar, dan Kejari menyebut adanya kemungkinan penyimpangan dalam pengadaan serta laporan fiktif terkait pelaksanaan pekerjaan
Dishub Cianjur sebelumnya memang meningkatkan pemeliharaan dan penambahan PJU di sejumlah ruas jalan—termasuk provinsi dan nasional—dengan menargetkan 11.000 titik pemasangan. Kepala Bidang Lalu Lintas, M. Iqbal Safarudin, menyampaikan bahwa tindakan tersebut untuk menjaga keamanan saat malam dan mengurangi angka kecelakaan serta kriminalitas di lokasi rawan Namun aspek anggaran dari kegiatan itu kini turut menjadi sorotan.
Menurut Kamin, setelah dokumen lengkap, berkas akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan tersangka. “Untuk tersangkanya nanti, masih proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen,” ucapnya. Hingga pukul 11.37 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dishub Kabupaten Cianjur. Dishub sebelumnya hanya menyampaikan fokus kerja, seperti perbaikan lampu jalan yang padam akibat jaringan dan kontrol box turun—meski menjadi kewenangan kementerian, mereka tetap bergerak cepat demi keamanan publik
Dalam kegiatan rutin, masyarakat didorong untuk melaporkan PJU yang mati atau rusak melalui call centre atau aplikasi Sipaju agar langsung ditindaklanjuti. Brand sistem itu menunjang koordinasi antarpihak demi respon cepat Dishub . Kini masyarakat menanti langkah hukum lanjutan dari Kejari atas penggeledahan hari ini.
Agar dugaan korupsi dapat diusut secara tuntas, Kejari perlu mempercepat penetapan tersangka setelah dokumen lengkap.
Dishub diharapkan kooperatif, menyediakan data yang objektif untuk mendukung proses hukum.
Masyarakat disarankan memantau perkembangan kasus ini melalui kanal resmi dan laporan media.
Pembaruan informasi harus disampaikan secara transparan agar publik mendapatkan kejelasan.
Langkah antisipatif berupa audit berkala PJU perlu diterapkan untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










