Depok, EKOIN.CO – Pemerintah Kota Depok secara resmi memulai program perintisan pendidikan gratis di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) swasta. Sebanyak 33 SMP swasta terpilih mengikuti tahap awal program ini, yang diluncurkan pada Senin, 24 Juni 2025, di Aula Balai Kota Depok. Kebijakan ini menjadi langkah Pemkot dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU‑XXIII/2025 mengenai kewajiban negara memberikan pendidikan dasar tanpa pungutan.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi perwujudan dari amanat konstitusi untuk memberikan akses pendidikan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia menegaskan, “Kebijakan ini kami realisasikan sebagai bagian dari keseriusan pemerintah dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat.”
Sebanyak 33 SMP swasta tersebut telah memenuhi syarat teknis dan administrasi untuk terlibat dalam program rintisan ini. Pemilihan dilakukan berdasarkan kesiapan infrastruktur, manajemen, dan jumlah siswa dari kalangan tidak mampu. Program ini akan dievaluasi secara berkala dan diperluas sesuai kemampuan anggaran daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menjelaskan bahwa rintisan ini adalah bagian dari skema bertahap untuk memperluas akses pendidikan dasar gratis. “Kami mulai dari 33 SMP swasta yang sudah kami verifikasi. Ini akan terus kami kembangkan sesuai dengan kondisi dan evaluasi pelaksanaan,” katanya.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok. Kerja sama antarinstansi tersebut dinilai penting dalam merancang pendanaan dari APBD serta mengatur pelaksanaannya secara efektif.
Pemerintah Kota Depok juga tengah menjajaki koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat untuk sinkronisasi kebijakan. Wali Kota Supian menyebut, “Kami menunggu arahan dari provinsi dan pusat, sambil terus memperbaiki infrastruktur pendidikan di sekolah negeri.”
Program ini juga diarahkan untuk membantu keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri. Dinas Pendidikan mengusulkan agar skema beasiswa bisa menjadi bagian dari rintisan ini, sehingga siswa dari keluarga pra-sejahtera dapat tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP tanpa harus terbebani biaya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, dalam pernyataannya menyambut baik upaya daerah dalam melaksanakan putusan MK. Ia menekankan perlunya strategi yang terukur dan implementasi yang sesuai dengan kapasitas daerah masing-masing.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD Swasta Kota Depok, M. Taufiqqurrahman, menilai keputusan tersebut sangat tepat. “Ini peluang bagi sekolah swasta yang selama ini berjuang bertahan. Implementasi secara bertahap adalah pilihan realistis,” ucapnya.
Meski demikian, sebagian masyarakat mengajukan pertanyaan mengenai teknis pelaksanaan, termasuk jenis biaya yang akan digratiskan, seperti seragam atau kegiatan ekstrakurikuler. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa bantuan difokuskan pada pembebasan uang sekolah sebagai prioritas utama.
Dinas Pendidikan berencana melakukan monitoring ketat terhadap sekolah peserta rintisan. Evaluasi akan dilakukan setiap akhir semester dengan melibatkan tim pengawas internal. Kriteria evaluasi mencakup efektivitas pembelajaran, laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap standar operasional.
Jika hasil evaluasi menunjukkan keberhasilan, jumlah sekolah yang mengikuti program akan diperluas. Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan menjadikan skema ini sebagai bagian dari rencana jangka panjang untuk menjamin pemerataan pendidikan di Kota Depok.
Selain pembebasan biaya sekolah, Dinas Pendidikan juga sedang mengembangkan rancangan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa yang membutuhkan. Program ini diproyeksikan menyasar siswa dari keluarga pra-sejahtera yang tidak mendapat tempat di sekolah negeri.
Dalam proses penyusunan kebijakan, Pemkot merujuk pada kajian dari daerah lain yang telah melaksanakan skema serupa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi di Depok bisa berjalan efisien dan tepat sasaran.
Pemkot juga berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dalam penggunaan anggaran. Setiap alokasi dana untuk program ini akan diawasi oleh auditor internal dan dibuka dalam laporan rutin kepada publik dan legislatif daerah.
Wali Kota Supian menambahkan bahwa partisipasi sekolah swasta sangat penting dalam memperluas akses pendidikan dasar. Menurutnya, sekolah swasta selama ini telah berkontribusi besar, dan sudah saatnya mereka mendapat dukungan lebih luas dari pemerintah.
Dukungan dari legislatif daerah juga dibutuhkan agar skema ini bisa ditetapkan dalam kebijakan anggaran jangka menengah. DPRD Kota Depok dijadwalkan akan membahas alokasi APBD Perubahan tahun ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan rintisan tersebut.
Program ini menjadi momentum bagi Kota Depok dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Selain menjangkau siswa tidak mampu, program ini diharapkan dapat memicu peningkatan mutu di sekolah swasta melalui dukungan pemerintah.
Dengan jumlah penduduk usia sekolah yang terus meningkat, kebutuhan tempat belajar di jenjang SMP juga bertambah. Rintisan ini menjadi salah satu jawaban atas keterbatasan daya tampung di sekolah negeri yang selama ini menjadi tantangan.
Program ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti perintah konstitusi. Sebab, keputusan MK menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan hak seluruh warga negara, tidak terbatas pada sekolah negeri.
Kebijakan penggratisan ini, jika berjalan sesuai harapan, bisa dijadikan acuan bagi kota dan kabupaten lain yang menghadapi masalah serupa. Pemerintah pusat pun diharapkan ikut mendorong penyusunan pedoman pelaksanaan bagi daerah.
Dengan koordinasi yang baik, keterlibatan semua pemangku kepentingan, dan kesungguhan pelaksanaan, program rintisan ini diprediksi akan memperkuat fondasi pendidikan dasar di Kota Depok, khususnya bagi kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Sebagai bagian akhir dari pelaksanaan, Pemkot juga berencana menyusun dokumen kajian menyeluruh dari pelaksanaan tahap pertama. Dokumen ini nantinya akan dipresentasikan sebagai bahan pembelajaran nasional.
Diharapkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk orang tua siswa, dalam mendukung dan mengawasi jalannya program. Informasi dan transparansi akan menjadi kunci agar tidak terjadi penyelewengan dana maupun ketimpangan layanan pendidikan.
Program ini juga membuka peluang kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat atau dunia usaha untuk mendukung kebutuhan sarana tambahan yang belum tercover anggaran.
Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah siswa yang terbantu, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di sekolah swasta. Oleh karena itu, pembinaan dan supervisi akademik tetap menjadi bagian penting.
Rencana pengembangan ke jenjang lain, seperti SMA swasta, masih dalam pembahasan dan akan menunggu hasil evaluasi dari tahap SMP. Namun Pemkot menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pendidikan gratis di berbagai level.
Sebagai catatan penutup, skema ini adalah langkah awal untuk membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan merata. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mendukung keberlangsungan program ini.
Langkah yang diambil Pemkot Depok dalam menggratiskan biaya pendidikan di SMP swasta patut diapresiasi. Ini bukan hanya wujud tanggung jawab konstitusional, melainkan juga jawaban atas kebutuhan konkret masyarakat kelas bawah. Jika dilaksanakan dengan cermat dan penuh pengawasan, program ini bisa menjadi model nasional dalam pemerataan akses pendidikan dasar.
Evaluasi mendalam dan transparan diperlukan agar kebijakan ini tidak menyimpang dari tujuan awalnya. Pemerintah harus memastikan bahwa sasaran utama, yaitu siswa dari keluarga tidak mampu, benar-benar menerima manfaat. Sistem verifikasi dan pelaporan harus dijalankan secara konsisten dan akuntabel.
Penting juga untuk menyiapkan dukungan tambahan bagi sekolah peserta, terutama dalam hal pelatihan guru, pengadaan sarana belajar, dan pendampingan manajerial. Kualitas tidak boleh dikorbankan demi kuantitas.
Kebijakan ini harus dikembangkan sebagai bagian dari perencanaan pendidikan jangka panjang. Pemerintah daerah dan pusat perlu duduk bersama menyusun skenario lanjutan yang bisa diperluas ke jenjang dan wilayah lain.
Semangat kolaborasi antara pemerintah, sekolah, masyarakat, dan sektor swasta adalah kunci utama dalam mewujudkan pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh warga. Dengan kerja sama tersebut, hak pendidikan yang setara bisa tercapai lebih cepat dan merata. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v”