• Latest
  • Trending
  • All
Debt Collector Bersenjata Ditangkap Polisi di Depok

Debt Collector Bersenjata Ditangkap Polisi di Depok

Juni 21, 2025
Perempuan berdiri di depan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi

Ukuran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dikaji Ulang Pemerintah

Juni 21, 2025
Rokok Murah Marak di Warung Seluruh Indonesia

Rokok Murah Marak di Warung Seluruh Indonesia

Juni 21, 2025
Mengapa Mesir dan Negara-Negara Arab Tidak Secara Penuh Memihak Palestina dan Iran

Mengapa Mesir dan Negara-Negara Arab Tidak Secara Penuh Memihak Palestina dan Iran

Juni 21, 2025
Serangan Semakin Menggila Iran vs Israel

Serangan Semakin Menggila Iran vs Israel

Juni 21, 2025
WFA ASN Mudah Diterapkan di Jakarta

WFA ASN Mudah Diterapkan di Jakarta

Juni 21, 2025
SRIKANDI BRIMOB WAKILI POLDA METRO JAYA, RAIH MEDALI PERAK DI KEJUARAAN KARATE PIALA KAPOLRI TAHUN 2025*

SRIKANDI BRIMOB WAKILI POLDA METRO JAYA, RAIH MEDALI PERAK DI KEJUARAAN KARATE PIALA KAPOLRI TAHUN 2025*

Juni 21, 2025
Penurunan Harga BBM Non‑Subsidi Berlaku 18 Juni

Penurunan Harga BBM Non‑Subsidi Berlaku 18 Juni

Juni 21, 2025
Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Director Infrastructure Management JICA

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Director Infrastructure Management JICA

Juni 21, 2025
Jenderal Iran Ali Shadmani Ternyata Masih Hidup

Jenderal Iran Ali Shadmani Ternyata Masih Hidup

Juni 21, 2025
Allo Bank Festival 2025 Hari Pertama Resmi Dibuka

Allo Bank Festival 2025 Hari Pertama Resmi Dibuka

Juni 21, 2025
Menteri Pertanian Rusia Oksana Nikolaevna Lut dan Mentan RI Andi Amran Sulaiman berdiri bersama dalam pertemuan kerja sama pangan di St. Petersburg, 20 Juni 2025.

Indonesia Rusia Kerja Sama Pangan Lewat Gula CPO dan Pupuk

Juni 21, 2025
Mengapa RI Tak Miliki Senjata Nuklir

Mengapa RI Tak Miliki Senjata Nuklir

Juni 21, 2025
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA KRIMINAL

Debt Collector Bersenjata Ditangkap Polisi di Depok

Debt collector di Depok ditangkap membawa air gun Glock 19 saat menagih utang, mengaku untuk jaga diri. Izin hanya berlaku untuk latihan, bukan penggunaan di lapangan.

by Akmal Solihannoer
Juni 21, 2025
in KRIMINAL, PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Debt Collector Bersenjata Ditangkap Polisi di Depok

Depok, EKOIN.CO – Polres Metro Depok menangkap dua debt collector bersenjata air gun Glock 19 di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.45 WIB setelah mendapat laporan warga yang terganggu. EKOIN.CO menyajikan kronologi dan fakta lapangan secara terstruktur dengan model piramida terbalik, mengutamakan informasi terpenting di awal dan merinci detail di bagian bawah.

Penangkapan Mendadak di Tengah Malam

Tim Patroli Presisi Polres Metro Depok saat itu tengah berkeliling dan menyaksikan kerumunan warga di pinggir jalan. Setelah berhenti guna menanyakan keadaan, petugas mendapati tujuh orang yang ternyata merupakan debt collector. Dua di antaranya, yakni UJ dan SJ, kedapatan membawa air gun Glock 19 di pinggang. Setelah geledah, ditemukan dua pucuk air gun beserta magazin berisi peluru gotri

RelatedPosts

Rokok Murah Marak di Warung Seluruh Indonesia

Mengapa Mesir dan Negara-Negara Arab Tidak Secara Penuh Memihak Palestina dan Iran

Serangan Semakin Menggila Iran vs Israel

Dalih “Untuk Jaga Diri”

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, saat diperiksa kedua tersangka mengaku membawa senjata itu hanya untuk menjaga diri, sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka

Izin Air Gun, Tapi Tidak Sah

Petugas menemukan bahwa keduanya memiliki izin air gun dari klub menembak. Namun, izin tersebut hanya berlaku untuk penggunaan di shooting range, bukan untuk dibawa saat tugas. Lebih jauh, izin dari satu pelaku tidak sesuai dengan unit senjatanya—menunjukkan unsur ketidakberesan perizinan

Jumlah Pelaku dan Status Hukum

Dua orang—UJ dan SJ—saat ini ditahan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang‑Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Lima lainnya masih berstatus saksi, sesuai pernyataan dari Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi

Kronologi Lengkap Penangkapan

  1. Lokasi & Waktu: Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, 18 Juni 2025, pukul 01.45 WIB.
  2. Kronologi Awal: Polisi melakukan patroli dan melihat sekelompok orang.
  3. Penangkapan: Setelah dihampiri, dua orang langsung digeledah dan dijumpai air gun Glock 19 disimpan di pinggang
  4. Barang Bukti: Dua air gun, magazin, peluru gotri, dan sebuah toya (tongkat panjang)

Saksi dan Pemeriksaan Lanjutan

Kelima rekan tersangka kini memberikan keterangan sebagai saksi untuk memberikan gambaran kontribusi dan peran mereka saat kejadian. Polisi masih menyelidiki apakah senjata tersebut pernah digunakan untuk menakuti debitur saat penagihan utang

Dugaan Motif: Penagihan Ekstrem

Beberapa sumber menyebutkan modus debt collector ini adalah menagih utang lama yang belum diselesaikan debitur. Adanya senjata menyebabkan ketakutan dan intimidasi sebagai tekanan agar debitur segera membayar .

Analisis Polres Depok

AKBP Bambang menegaskan bahwa meski memiliki izin, penerapan izin tersebut sudah melampaui ketentuan hukum. “Izin hanya berlaku di tempat latihan, bukan dibawa saat tugas,” tegasnya. Pihaknya akan melihat sejauh mana peran senjata itu dalam kegiatan penagihan utang.

Status Tahanan dan Langkah Selanjutnya

Saat ini keduanya ditahan di Mako Polres Metro Depok untuk menjalani persidangan dan penyidikan lebih lanjut. Data izin akan diperiksa bersama perbandingan spesifikasi senjata, serta berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dampak dan Reaksi Publik

Penangkapan ini memicu keprihatinan publik terkait kemunculan debt collector yang bersenjata. Wacana pengaturan operasional debt collector pun menguat, termasuk apakah mereka perlu izin resmi serta aturan batas penggunaan alat.

Implikasi Hukum dan Regulasi

Kasus ini menyoroti ketiadaan regulasi jelas terhadap keberadaan debt collector. Ada kebutuhan mendesak untuk memasukkan aturan soal senjata dan verifikasi legalitas operator penagihan agar tidak berpindah ke aktivitas premanisme.

Tanda Bahaya Usaha Penagihan

Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa perusahaan finansial dan penyedia jasa penagihan harus memonitor aktivitas debt collector mereka. Penegak hukum dapat bertindak tegas bila ditemukan praktek ilegal.

Aparat hukum perlu memperketat pengawasan penggunaan senjata oleh debt collector guna mencegah intimidasi berbasis senjata.
Pemerintah harus segera menyiapkan regulasi tegas terkait operasional dan izin debt collector agar aktivitasnya legal dan transparan.
Perusahaan finansial wajib memastikan jasa penagihan yang mereka gunakan tidak melibatkan senjata atau taktik menakut-nakuti debitur.
Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati saat berurusan dengan pihak ketiga penagihan utang, dan melapor bila menghadapi intimidasi.
Kasus ini menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh diwarnai praktik premanisme, dan negara harus hadir menjaga keamanan masyarakat. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: air gundebt collectorDepokGlock 19izin senjatapenagihan utangPolres Metro DepokpremanismeSukmajayaUU Darurat 12/1951
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Rokok Murah Marak di Warung Seluruh Indonesia

Rokok Murah Marak di Warung Seluruh Indonesia

by Akmal Solihannoer
Juni 21, 2025
0

Jakarta,  EKOIN.CO- berbagai warung kelontong dan kaki lima di Indonesia, tersedia banyak pilihan rokok murah—baik berlabel resmi maupun non‑cukai—yang dijual...

Mengapa Mesir dan Negara-Negara Arab Tidak Secara Penuh Memihak Palestina dan Iran

Mengapa Mesir dan Negara-Negara Arab Tidak Secara Penuh Memihak Palestina dan Iran

by Akmal Solihannoer
Juni 21, 2025
0

Jakarta,EKOIN.CO- "Kenapa Mesir dan negara-negara Arab tidak memihak Palestina dan Iran?" mengandung dua isu yang sering kali tumpang tindih namun...

Serangan Semakin Menggila Iran vs Israel

Serangan Semakin Menggila Iran vs Israel

by Akmal Solihannoer
Juni 21, 2025
0

Teheran, EKOIN.CO – Pertempuran udara dan rudal kembali berkecamuk antara Israel dan Iran dalam perang yang sudah berjalan sejak 13...

WFA ASN Mudah Diterapkan di Jakarta

WFA ASN Mudah Diterapkan di Jakarta

by Akmal Solihannoer
Juni 21, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pemerintah menetapkan langkah baru dalam reformasi birokrasi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Perempuan berdiri di depan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi

Ukuran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dikaji Ulang Pemerintah

Juni 21, 2025
Rokok Murah Marak di Warung Seluruh Indonesia

Rokok Murah Marak di Warung Seluruh Indonesia

Juni 21, 2025
Mengapa Mesir dan Negara-Negara Arab Tidak Secara Penuh Memihak Palestina dan Iran

Mengapa Mesir dan Negara-Negara Arab Tidak Secara Penuh Memihak Palestina dan Iran

Juni 21, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights