Depok, EKOIN.CO – Polres Metro Depok menangkap dua debt collector bersenjata air gun Glock 19 di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.45 WIB setelah mendapat laporan warga yang terganggu. EKOIN.CO menyajikan kronologi dan fakta lapangan secara terstruktur dengan model piramida terbalik, mengutamakan informasi terpenting di awal dan merinci detail di bagian bawah.
Penangkapan Mendadak di Tengah Malam
Tim Patroli Presisi Polres Metro Depok saat itu tengah berkeliling dan menyaksikan kerumunan warga di pinggir jalan. Setelah berhenti guna menanyakan keadaan, petugas mendapati tujuh orang yang ternyata merupakan debt collector. Dua di antaranya, yakni UJ dan SJ, kedapatan membawa air gun Glock 19 di pinggang. Setelah geledah, ditemukan dua pucuk air gun beserta magazin berisi peluru gotri
Dalih “Untuk Jaga Diri”
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, saat diperiksa kedua tersangka mengaku membawa senjata itu hanya untuk menjaga diri, sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka
Izin Air Gun, Tapi Tidak Sah
Petugas menemukan bahwa keduanya memiliki izin air gun dari klub menembak. Namun, izin tersebut hanya berlaku untuk penggunaan di shooting range, bukan untuk dibawa saat tugas. Lebih jauh, izin dari satu pelaku tidak sesuai dengan unit senjatanya—menunjukkan unsur ketidakberesan perizinan
Jumlah Pelaku dan Status Hukum
Dua orang—UJ dan SJ—saat ini ditahan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang‑Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Lima lainnya masih berstatus saksi, sesuai pernyataan dari Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi
Kronologi Lengkap Penangkapan
- Lokasi & Waktu: Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok, 18 Juni 2025, pukul 01.45 WIB.
- Kronologi Awal: Polisi melakukan patroli dan melihat sekelompok orang.
- Penangkapan: Setelah dihampiri, dua orang langsung digeledah dan dijumpai air gun Glock 19 disimpan di pinggang
- Barang Bukti: Dua air gun, magazin, peluru gotri, dan sebuah toya (tongkat panjang)
Saksi dan Pemeriksaan Lanjutan
Kelima rekan tersangka kini memberikan keterangan sebagai saksi untuk memberikan gambaran kontribusi dan peran mereka saat kejadian. Polisi masih menyelidiki apakah senjata tersebut pernah digunakan untuk menakuti debitur saat penagihan utang
Dugaan Motif: Penagihan Ekstrem
Beberapa sumber menyebutkan modus debt collector ini adalah menagih utang lama yang belum diselesaikan debitur. Adanya senjata menyebabkan ketakutan dan intimidasi sebagai tekanan agar debitur segera membayar .
Analisis Polres Depok
AKBP Bambang menegaskan bahwa meski memiliki izin, penerapan izin tersebut sudah melampaui ketentuan hukum. “Izin hanya berlaku di tempat latihan, bukan dibawa saat tugas,” tegasnya. Pihaknya akan melihat sejauh mana peran senjata itu dalam kegiatan penagihan utang.
Status Tahanan dan Langkah Selanjutnya
Saat ini keduanya ditahan di Mako Polres Metro Depok untuk menjalani persidangan dan penyidikan lebih lanjut. Data izin akan diperiksa bersama perbandingan spesifikasi senjata, serta berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dampak dan Reaksi Publik
Penangkapan ini memicu keprihatinan publik terkait kemunculan debt collector yang bersenjata. Wacana pengaturan operasional debt collector pun menguat, termasuk apakah mereka perlu izin resmi serta aturan batas penggunaan alat.
Implikasi Hukum dan Regulasi
Kasus ini menyoroti ketiadaan regulasi jelas terhadap keberadaan debt collector. Ada kebutuhan mendesak untuk memasukkan aturan soal senjata dan verifikasi legalitas operator penagihan agar tidak berpindah ke aktivitas premanisme.
Tanda Bahaya Usaha Penagihan
Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bahwa perusahaan finansial dan penyedia jasa penagihan harus memonitor aktivitas debt collector mereka. Penegak hukum dapat bertindak tegas bila ditemukan praktek ilegal.
Aparat hukum perlu memperketat pengawasan penggunaan senjata oleh debt collector guna mencegah intimidasi berbasis senjata.
Pemerintah harus segera menyiapkan regulasi tegas terkait operasional dan izin debt collector agar aktivitasnya legal dan transparan.
Perusahaan finansial wajib memastikan jasa penagihan yang mereka gunakan tidak melibatkan senjata atau taktik menakut-nakuti debitur.
Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati saat berurusan dengan pihak ketiga penagihan utang, dan melapor bila menghadapi intimidasi.
Kasus ini menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh diwarnai praktik premanisme, dan negara harus hadir menjaga keamanan masyarakat. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v