Jayapura EKOIN.CO – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala kampung di wilayah Kabupaten Jayapura, Papua, agar tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan bantuan beras yang berasal dari Perum Bulog Wilayah Papua. Peringatan tersebut disampaikan secara langsung saat dirinya melepas distribusi bantuan beras tahap pertama di lapangan upacara Gunung Merah, Sentani, Distrik Sentani, pada Senin, 28 Juli 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Bantuan beras tersebut disalurkan kepada 8.768 keluarga penerima manfaat yang tersebar di 139 kampung dan 5 kelurahan di 19 distrik. Total bantuan beras yang dibagikan pada tahap pertama ini mencapai 175 ton 136 kilogram. Setiap kepala keluarga akan menerima satu karung beras dengan berat lima kilogram.
Dalam sambutannya, Bupati Yunus menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kepala kampung yang mencoba menjual atau menyelewengkan bantuan tersebut. Ia bahkan menyatakan siap mengeluarkan surat pemberhentian jabatan terhadap kepala kampung yang terbukti melakukan penyimpangan, meskipun kewenangan pemberhentian secara administratif ada di pemerintah pusat.
Bupati siap keluarkan surat pemberhentian
“Kepada semua kepala kampung, jangan pernah lakukan hal tidak benar terutama sampai menjual beras bantuan. Saya dengan wakil dapat hari itu juga walaupun dengan kewenangan pusat saya akan keluarkan surat pemberhentian,” tegas Yunus Wonda dalam sambutannya.
Bupati Yunus juga menekankan bahwa larangan tersebut berlaku tidak hanya untuk bantuan beras dari Bulog, tetapi juga bantuan lainnya dari pemerintah daerah yang sedang berjalan di tingkat kampung. Ia mengingatkan bahwa bantuan adalah hak rakyat dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat kampung.
“Jangan coba-coba jual bama yang kami kirim, atau bantuan sekarang [beras Bulog] jangan pernah kepala kampung selewengkan,” ujarnya.
Yunus menambahkan bahwa kepala daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian jabatan kepada kepala kampung jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, tindakan seperti itu merupakan bentuk pelecehan terhadap rakyat yang harus dilindungi hak-haknya.
“Saya berhentikan karena itu kurang ajar. Tidak boleh lakukan hal-hal begitu. Ditugaskan jalan jangan pangkas hak rakyat,” ujar Bupati Yunus dengan tegas.
Kepala distrik wajib kawal distribusi beras
Selain memberikan peringatan kepada kepala kampung, Yunus Wonda juga memerintahkan seluruh kepala distrik di Kabupaten Jayapura untuk mengawal distribusi beras tersebut hingga benar-benar sampai kepada masyarakat penerima. Ia berharap distribusi berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kepala distrik juga kawal dengan baik supaya masyarakat terima,” kata Yunus.
Distribusi bantuan beras ini merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama di wilayah Papua. Proses penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog Wilayah Papua dan diawasi langsung oleh pemerintah daerah.
Kegiatan pelepasan distribusi beras diikuti oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah, jajaran Bulog, serta aparat distrik dan kampung yang akan terlibat langsung dalam penyaluran bantuan di lapangan. Bantuan beras ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak berbagai kondisi sosial.
Bupati Yunus menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menyalurkan bantuan secara transparan dan adil. Ia menilai tindakan tegas perlu diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan rakyat.
Kehadiran Bupati secara langsung dalam pelepasan distribusi bantuan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak. Pemantauan di lapangan juga akan dilakukan secara berkala oleh tim khusus dari pemerintah daerah.
Sanksi administratif seperti pemberhentian jabatan akan langsung diterapkan jika ditemukan bukti penyalahgunaan. Yunus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial.
Pemerintah daerah juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi penyaluran bantuan ini dan segera melaporkan jika ada indikasi penyimpangan. Mekanisme pengaduan telah disiapkan agar proses pelaporan bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.
Perum Bulog Wilayah Papua menyatakan komitmennya dalam mendukung kelancaran penyaluran bantuan dengan menjamin ketersediaan beras dan pengiriman tepat waktu. Koordinasi antara Bulog, pemerintah daerah, dan aparat kampung menjadi kunci keberhasilan program ini.
Penyaluran bantuan beras ke seluruh kampung dan kelurahan akan dilakukan secara bertahap dengan sistem monitoring ketat. Setiap kepala keluarga penerima manfaat telah terdaftar dalam data resmi pemerintah daerah.
Distribusi ini diharapkan dapat berjalan lancar hingga selesai, dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Bupati Yunus menyampaikan bahwa kerja sama semua pihak sangat diperlukan agar program ini mencapai tujuannya.
Pemerintah pusat juga mendukung kebijakan pengawasan ketat distribusi bantuan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
Bantuan pangan seperti beras ini merupakan bagian dari program strategis nasional dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai Bupati Jayapura mengingatkan seluruh aparat kampung agar mengedepankan tanggung jawab moral dan integritas dalam menjalankan tugas mereka. Ia berharap kejadian penyimpangan tidak terjadi di Kabupaten Jayapura.
dari kejadian ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi bantuan sangat penting untuk mencegah penyimpangan. Kepala kampung dan aparat lainnya wajib menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan pemerintah. Distribusi bantuan yang adil dan tepat sasaran menjadi kunci keberhasilan program sosial pemerintah. Ketegasan Bupati dalam menangani potensi penyimpangan juga memberikan efek jera bagi pihak yang berniat menyalahgunakan wewenang. Program bantuan harus terus diawasi agar manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Sebagai pemerintah daerah perlu meningkatkan pelatihan dan pemahaman etika pelayanan publik bagi kepala kampung. Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi juga dapat meminimalkan potensi penyimpangan. Masyarakat juga perlu diberdayakan untuk berani melapor jika terjadi ketidakadilan dalam distribusi bantuan. Kolaborasi lintas sektor penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam setiap program sosial. Dengan sistem yang kuat, bantuan akan sampai tepat sasaran dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga. (*)