PALANGKA RAYA – EKOIN.CO- Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menghadapi persoalan serius terkait tunggakan pajak dari sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang belum disetorkan hingga hampir satu tahun.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan bahwa perda yang telah ditetapkan tidak boleh hanya menjadi formalitas semata, melainkan wajib diimplementasikan secara nyata.
“Perda jangan hanya jadi formalitas. Harus dilaksanakan secara nyata, terutama soal pajak dan retribusi,” ujar Fairid saat ditemui pada Sabtu (28/6/2025).
Ia menegaskan, pelaksanaan perda tentang pajak, retribusi, dan pungutan lainnya harus dijalankan dengan tegas oleh seluruh elemen terkait.
Hal ini berkaitan dengan sejumlah pemilik usaha di sektor hiburan yang tidak menyetorkan pajak yang seharusnya sudah dikumpulkan dari konsumen.
Pemerintah Kota Siapkan Penindakan Tegas
Menurut Fairid, masyarakat yang menikmati layanan kafe dan THM sebenarnya telah membayar pajak melalui harga yang mereka bayarkan.
Namun, pajak tersebut tidak disetorkan sebagaimana mestinya oleh pelaku usaha, sehingga menjadi tunggakan terhadap kas daerah.
“Jadi seharusnya pemilik usaha tinggal menyetorkan pajak itu ke pemerintah. Kalau tidak disetorkan, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya kini tengah menggencarkan penertiban.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem penerimaan daerah dan memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi.
Sanksi Bertahap Akan Diterapkan
Fairid menuturkan bahwa apabila tunggakan berlangsung hampir satu tahun, sanksi akan diterapkan secara bertahap.
Sanksi tersebut dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga peringatan ketiga secara resmi kepada pelaku usaha.
“Jika tiga kali peringatan tidak juga dipenuhi, maka sanksi dapat berupa pencabutan izin atau pembekuan izin usaha sementara,” ungkap Fairid.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua pelaku usaha tanpa pengecualian atau perlakuan istimewa.
Pemerintah juga memperhatikan aspek hukum terkait piutang yang telah tercatat dalam sistem sebagai kewajiban negara.
Piutang Negara Tetap Wajib Dibayar
Meskipun sebuah usaha sudah berhenti beroperasi, Fairid menegaskan bahwa piutang pajak tetap harus diselesaikan.
“Piutang negara tidak akan hilang begitu saja, karena sudah tercatat sebagai kewajiban,” tegasnya kembali.
Ia meminta semua pelaku usaha untuk memahami konsekuensi administratif dan hukum apabila mengabaikan kewajiban tersebut.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh.
Disampaikan pula bahwa pemerintah daerah membuka ruang diskresi bagi pelaku usaha yang ingin menunjukkan itikad baik.
Pemerintah Beri Kelonggaran Pembayaran
Bagi pelaku usaha yang benar-benar ingin menyelesaikan tunggakan, pemerintah memberikan opsi pembayaran secara mencicil.
“Ini bentuk keringanan bagi mereka yang benar-benar ingin menyelesaikan kewajibannya,” kata Fairid.
Ia menyebutkan, pendekatan ini dipilih agar pemulihan kewajiban pajak tetap berjalan tanpa membebani penuh pelaku usaha.
Pemerintah berupaya tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan ruang pemulihan ekonomi pelaku UMKM.(Gambar diambil dari Tribunkalteng.com)
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan.(*)