Sidrap, Sulawesi Selatan, EKOIN.CO – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, resmi menerapkan kebijakan jam malam untuk pelajar mulai Minggu, 29 Juni 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah keterlibatan remaja dalam tindak kriminal.
Satpol PP akan intens melakukan razia pelajar yang masih berkeliaran di malam hari. Pelajar yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, yaitu dikirim ke pondok pesantren sebagai bentuk pembinaan.
Menurut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, kebijakan tersebut bertujuan agar anak-anak lebih disiplin dan menjalani kegiatan belajar-belajar di rumah bersama keluarga. bahwa jam malam ini diberlakukan untuk pelajar dari semua jenjang, mulai SD hingga SMA.
Selain menjaga keamanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat membangun karakter remaja agar lebih dekat dengan nilai-nilai keagamaan dan keluarga.
Bupati Syaharuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan jam malam bertujuan menekan risiko pelajar terlibat tindak kejahatan seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan pergaulan bebas.
Ia menambahkan, “Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumahnya bersama keluarganya. Ini tujuannya menekan resiko terjadinya tindakan kejahatan bagi mereka, karena masa depannya masih panjang,” ucapnya.
Kebijakan serupa pernah diterapkan di daerah lain seperti Jawa Barat dan Cirebon, meski sanksinya berbeda. Di Sidrap, pelanggar akan dibina melalui pesantren, bukan barak militer.
Penerapan jam malam ini juga mendapat dukungan masyarakat setempat, yang berharap hal itu bisa membentuk karakter anak sejak dini.
Selain preventif, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya sinergi antara pemerintah, keluarga, dan lembaga pendidikan.
Petugas Satpol PP siap menggelar razia setiap malam untuk memastikan pelajar mematuhi jam malam.
Bupati menegaskan bahwa hasil razia akan diolah sebagai pertimbangan untuk memutuskan siapa saja yang harus dibina di pesantren.
Pengawasan tidak hanya dilakukan pada pelajar yang beraktivitas di malam hari, tetapi juga memastikan mereka terlibat kegiatan positif.
Minggu malam, Syaharuddin menyampaikan bahwa seluruh elemen terkait harus saling berkoordinasi untuk menjalankan kebijakan ini secara efektif.
Langkah ini juga didukung oleh perangkat daerah dan aparat lokal untuk meningkatkan kedisiplinan pelajar.
Subjudul 3: Dimensi Keagamaan dan Nasionalisme
Bagian penting dari kebijakan ini adalah menanamkan nilai agama. Setiap Kamis malam atau malam Jumat, pelajar diwajibkan mengikuti salat berjamaah, mengaji, dan zikir bersama di masjid terdekat. kegiatan keagamaan membantu menjaga moral pelajar dan meningkatkan kedekatan mereka dengan keluarga. diharapkan para remaja lebih waspada terhadap pengaruh negatif lingkungan.
Kebijakan jam malam yang berpadu dengan aktivitas keagamaan diharapkan mampu memperkuat karakter nasionalisme sejak usia muda.
Pendekatan semacam ini juga semakin populer di berbagai daerah, sejalan dengan gerakan perlindungan anak dan remaja.
Di daerah lain seperti Bulukumba, penerapan jam malam pelajar mendapat dukungan warga yang prihatin terhadap banyaknya pelajar terlibat kasus kriminal, termasuk narkoba dan kekerasan jalanan. mengatakan, “Saya masih ingat ada pelajar yang ditangkap karena pembusuran bahkan sampai narkoba.”
Marzuki, orang tua siswa asal Ujung Bulu, menyatakan, “Sebagai orang tua saya sangat mendukung kalau itu mau diterapkan di Bulukumba…”
Selain itu, data dari Rubrik menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2025, beberapa pelajar sudah menjalani proses hukum terkait narkoba di Bulukumba.
Kondisi tersebut memperkuat argumentasi bahwa kebijakan jam malam sangat diperlukan demi menjaga masa depan generasi muda. diimbau melakukan evaluasi berkala untuk mengetahui efektivitas jam malam terhadap penurunan kriminalitas di kalangan pelajar.
Kelembagaan seperti Satpol PP dan pihak pesantren diharapkan terus sinergi dalam pelaksanaan pembinaan per pelanggar agar tepat sasaran.
Pendidikan karakter melalui kegiatan keagamaan bersama dipandang lebih efektif dibanding sanksi keras tanpa pembinaan.
Jika terbukti berhasil, kebijakan ini bisa direplikasi di daerah lain sebagai model penanganan pre-kriminalitas remaja secara humanis dan religius.
Peran orang tua dan sekolah sangat krusial dalam membantu pemerintah menjalankan kebijakan ini secara berkelanjutan.
Kebijakan jam malam merupakan langkah strategis untuk melindungi pelajar dari pengaruh negatif lingkungan di malam hari. Sinergi antarinstansi, orang tua, dan pesantren wajib dijaga agar program ini berjalan efektif. Integrasi kegiatan keagamaan dalam rutinitas remaja menunjukkan pendekatan yang humanis dan mendidik. Evaluasi berkala perlu dilakukan untuk mengukur dampak dan menjamin keberlanjutan kebijakan. Sekiranya hasilnya positif, model ini bisa ditiru oleh daerah lain demi membangun generasi yang disiplin dan berakhlak. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v