PONTIANAK, EKOIN.CO- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menyeimbangkan pembiayaan pendidikan di sekolah swasta. Pada Senin (9/6/2025), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita, menyampaikan larangan tegas kepada sekolah swasta penerima bantuan untuk tidak menaikkan iuran sekolah.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Program Beasiswa Pendidikan (PBP) 2025, yang menyasar lebih dari dua ratus sekolah swasta di wilayah Kalbar. Rita menjelaskan bahwa sekolah yang sudah menerima dana bantuan dari pemerintah provinsi tidak boleh secara sepihak menaikkan iuran pendidikan.
“Kami menghimbau agar sekolah-sekolah swasta yang menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemprov Kalbar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan dan tidak menaikkan biaya iuran sekolah,” ujar Rita di Pontianak.
Ia menambahkan bahwa nominal iuran seharusnya tetap mengacu pada ketentuan yang selama ini berlaku di sekolah masing-masing. “Jumlah iuran tetap harus mengacu pada yang selama ini dibayarkan siswa,” lanjutnya.
Rita juga menekankan bahwa pihak Dinas Pendidikan akan memperketat pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini di seluruh sekolah penerima bantuan.
Pengawasan Ketat untuk Transparansi
Langkah pengawasan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan program agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi siswa. Rita menyatakan, pengawasan akan berbasis pada data awal yang telah dihimpun oleh Dinas Pendidikan sebelumnya.
“Kami akan melakukan pengawasan terhadap besaran iuran yang dibayarkan siswa agar sesuai dengan data awal yang sudah kami miliki,” ucapnya.
“Kami akan melakukan pengawasan terhadap besaran iuran yang dibayarkan siswa agar sesuai dengan data awal yang sudah kami miliki,” ucapnya.
Pengawasan ini akan dilakukan secara berkala melalui laporan dan verifikasi langsung ke lapangan. Tujuannya untuk memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan semangat subsidi pendidikan.
Pihak Disdikbud juga akan menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas perubahan iuran yang tidak semestinya. Rita mengajak orang tua dan siswa untuk proaktif melaporkan jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, komunikasi antara pemerintah dan sekolah akan terus dijaga agar semua pihak memahami batasan penggunaan dana bantuan.
Ruang Lingkup Program Beasiswa Pendidikan 2025
Program Beasiswa Pendidikan 2025 sendiri ditujukan bagi sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SLB. Sebanyak 277 sekolah swasta telah masuk dalam daftar penerima bantuan tahun ini.
Menurut data Dinas Pendidikan Kalbar, total siswa penerima manfaat dari program ini mencapai 21.000 siswa. Kota Pontianak menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak.
Hal ini tak lepas dari tingginya jumlah sekolah swasta yang beroperasi di ibu kota provinsi tersebut. Bantuan difokuskan untuk mendukung aspek operasional dan kebutuhan dasar pendidikan.
Bantuan meliputi komponen seperti honorarium guru, kebutuhan perawatan fasilitas sekolah, dan beberapa kebutuhan administrasi. Rita menyebut bahwa bentuk bantuan ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa bantuan ini tidak sepenuhnya menutupi biaya operasional, sehingga masih terdapat selisih yang harus dibayar siswa.
Bantuan Bersifat Parsial, Bukan Pengganti Iuran
“Namun karena bantuan ini bersifat parsial, masih ada selisih iuran yang tetap harus dibayarkan oleh siswa,” jelas Rita.
Kendati demikian, tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan, bukan untuk menggantikan seluruh pembiayaan operasional.
Rita berharap sekolah tidak menggunakan alasan adanya selisih ini untuk menaikkan iuran tanpa regulasi yang jelas. Ia meminta setiap kepala sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini.
“Kami minta sekolah tidak menyalahgunakan dana bantuan. Penggunaan dana harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana secara rutin untuk disampaikan kepada dinas.
Komitmen Penuh Pemprov Kalbar pada Pendidikan Swasta
Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen mendukung pendidikan di sektor swasta sebagai pelengkap pendidikan negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi dana bantuan untuk sekolah swasta terus ditingkatkan.
Rita menekankan bahwa sekolah swasta memegang peran penting dalam pemerataan akses pendidikan, terutama di daerah yang belum terjangkau sekolah negeri.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar semua siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, memperoleh pendidikan yang layak,” ujarnya.
Pemerintah berharap dukungan ini dimanfaatkan maksimal oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Ia juga meminta sekolah mengutamakan kebutuhan siswa, bukan membebankan mereka dengan berbagai pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Semua laporan keuangan dan penggunaan bantuan akan diperiksa secara mendalam untuk memastikan akuntabilitas.
Dukungan Keluarga dan Masyarakat Sangat Penting
Dinas Pendidikan Kalbar mengajak orang tua siswa dan masyarakat luas untuk ikut serta dalam mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Rita mengatakan keterlibatan semua pihak akan meningkatkan efektivitas program.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu pengawasan dari masyarakat juga agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan,” tegasnya.
Dukungan orang tua juga dibutuhkan agar siswa bisa fokus belajar tanpa memikirkan beban biaya yang tidak semestinya.
Dalam kesempatan yang sama, Rita mengajak para kepala sekolah untuk terbuka kepada orang tua terkait penggunaan dana.
“Transparansi kepada orang tua murid adalah kunci dari kepercayaan publik terhadap sekolah,” katanya.
Dengan komunikasi yang baik, diharapkan tidak ada kesalahpahaman yang merugikan kedua belah pihak.
Dinas Siapkan Mekanisme Evaluasi Berkala
Untuk menjaga kesinambungan program, Disdikbud Kalbar telah menyiapkan skema evaluasi berkala terhadap pelaksanaan bantuan pendidikan. Evaluasi ini dilakukan setiap semester.
Penilaian akan meliputi efektivitas penggunaan dana, kepatuhan sekolah terhadap ketentuan, dan dampak bantuan terhadap siswa.
Sekolah yang terbukti menyalahgunakan dana akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan bantuan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi jika dana pendidikan tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Rita.
Selain evaluasi internal, Dinas juga membuka ruang bagi audit independen dari lembaga terkait untuk menjaga transparansi.(*)