Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung menyetujui penyelesaian empat kasus narkotika melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose perkara pada Senin, 30 Juni 2025.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menegaskan langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “Mekanisme ini memberi kesempatan rehabilitasi bagi tersangka yang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Empat Kasus yang Diselesaikan
Keempat tersangka berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri berbeda. Mereka adalah Rio Apriyono dan Komarudin (Oku Timur), Wayudin (Lubuk Linggau), Syahrial (Belitung), serta Yudianto Syahputra (Rokan Hulu).
Mereka diduga melanggar pasal berbeda dalam UU Narkotika. Misalnya, Syahrial dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1). Sementara Yudianto didakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127.
Alasan Penggunaan Restorative Justice
Pemeriksaan laboratorium forensik membuktikan mereka sebagai pengguna narkotika. Namun, hasil penyidikan menunjukkan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap.
“Tersangka merupakan end user dan tidak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Asep. Selain itu, asesmen terpadu menetapkan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan.
Proses rehabilitasi menjadi pertimbangan utama. Mereka belum pernah atau hanya sekali menjalani rehabilitasi sebelumnya. Surat keterangan dari lembaga berwenang juga mendukung keputusan ini.
JAM-Pidum meminta Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara. Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 menjadi acuan utama.