• Latest
  • Trending
  • All
Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Juni 23, 2025
Pupuk Langka, Petani Kesulitan Produksi Tanaman

Pupuk Langka, Petani Kesulitan Produksi Tanaman

Juni 23, 2025
Sinergi TNI-Pemda Perkuat Pembangunan, Danrem 172/PWY Kunjungi Yahukimo dan Pegunungan Bintang

Sinergi TNI-Pemda Perkuat Pembangunan, Danrem 172/PWY Kunjungi Yahukimo dan Pegunungan Bintang

Juni 23, 2025
Bersama Aparat Gabungan Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Besar-Besaran Barkotika Jenis Sabu Seberat total 72.883,1 gram

Bersama Aparat Gabungan Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Besar-Besaran Barkotika Jenis Sabu Seberat total 72.883,1 gram

Juni 23, 2025
Oklahoma City Thunder Juara NBA 2025

Oklahoma City Thunder Juara NBA 2025

Juni 23, 2025
Dugaan Korupsi Rp40 Miliar, Dishub Diperiksa Kejari

Dugaan Korupsi Rp40 Miliar, Dishub Diperiksa Kejari

Juni 23, 2025
Refleksi Ulang Tahun Menag: Tentang Cinta, Pujian, dan Akhir Hidup

Refleksi Ulang Tahun Menag: Tentang Cinta, Pujian, dan Akhir Hidup

Juni 23, 2025
Daftar Transmigrasi Dibuka, Ini Syarat dan Lokasinya

Daftar Transmigrasi Dibuka, Ini Syarat dan Lokasinya

Juni 23, 2025
Atlet Muda Anggar RI Diuji Mental di Asian Fencing Championship Bali

Atlet Muda Anggar RI Diuji Mental di Asian Fencing Championship Bali

Juni 23, 2025
Budaya Positif BNI Diganjar Penghargaan Internasional dari HR Asia

Budaya Positif BNI Diganjar Penghargaan Internasional dari HR Asia

Juni 23, 2025
Transformasi Keuangan Kampus, BNI Luncurkan Kartu Mahasiswa Digital dan CSR

Transformasi Keuangan Kampus, BNI Luncurkan Kartu Mahasiswa Digital dan CSR

Juni 23, 2025
Korban Sipil Meningkat, 950 Tewas di Iran

Korban Sipil Meningkat, 950 Tewas di Iran

Juni 23, 2025
Indonesia Kembali Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Asia 2026

Indonesia Kembali Tuan Rumah Kejuaraan Anggar Asia 2026

Juni 23, 2025
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA BREAKING NEWS

Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Korban memaafkan tersangka dan proses damai berlangsung tanpa tekanan, menjadi dasar utama persetujuan penghentian perkara.

by Irvan
Juni 23, 2025
in BREAKING NEWS, CEK FAKTA, DAERAH
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Restorative Justice Jadi Kunci Penghentian Kasus Penganiayaan di Asahan

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Senin, 23 Juni 2025. Agenda utama ekspose tersebut adalah menyetujui permohonan penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) terhadap tersangka Irfan Mulia dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kasus ini berawal pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Ikan Baung, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Rp40 Miliar, Dishub Diperiksa Kejari

Banjir Halmahera Selatan, Ribuan Warga Mengungsi

Longsor Bogor Tewaskan Pekerja Pembangunan SDN

Kronologi menunjukkan, kejadian bermula dari pertengkaran antara tersangka Irfan Mulia dan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus. Keributan tersebut dipicu oleh tindakan anak tersangka yang melempar pasir ke arah saksi. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar termasuk korban Marsona Mulyadi, ibu kandung dari saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Ketegangan meningkat ketika korban menegur tersangka atas keributan yang terjadi. Adu mulut antara keduanya pun tak terhindarkan. Situasi memanas ketika tersangka mendorong korban dengan kedua tangannya, kemudian meninju pipi kiri korban sekali dengan tangan kanan.

Dokter Tri Handayani dari UPTD RSUD H. Abdul Manan Simatupang melakukan pemeriksaan visum et repertum pada tanggal 16 September 2024 dengan nomor 353/538. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lecet dan bengkak di pipi kiri korban, diduga akibat trauma tumpul dari pukulan tersangka.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G, S.H., M.H., beserta Kasi Pidum Naharuddin Rambe, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Gusmira Fitri Warman, S.H. mengambil inisiatif menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Proses perdamaian berlangsung di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut pada 27 Mei 2025. Dalam kesempatan tersebut, tersangka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Korban Marsona Mulyadi menerima permintaan maaf tersangka tanpa syarat dan menyatakan tidak berkeberatan apabila proses hukum terhadap tersangka dihentikan. Kesepakatan perdamaian ini menjadi dasar penting untuk mengajukan penghentian penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H. Setelah dilakukan telaah, permohonan tersebut disetujui.

Persetujuan penghentian penuntutan dibawa ke forum ekspose JAM-Pidum yang digelar secara virtual pada 23 Juni 2025. Dalam ekspose tersebut, disampaikan sejumlah alasan penghentian perkara.

Alasan utama antara lain adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Selain itu, tersangka secara jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.

Korban telah memberikan maaf tanpa syarat kepada tersangka. Tersangka juga belum pernah dihukum sebelumnya dan ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan.

Ancaman pidana yang dikenakan pada tersangka tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, tidak terdapat manfaat lebih besar jika perkara dilanjutkan ke persidangan.

Pertimbangan sosiologis juga menjadi alasan penting. Respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif turut menjadi faktor pendukung penghentian penuntutan.

JAM-Pidum menyatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

Penerbitan SKP2 ini merupakan wujud kepastian hukum dan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk tidak menjalani proses peradilan yang panjang. Mekanisme keadilan restoratif diharapkan bisa menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Restorative justice yang diimplementasikan dalam kasus ini menjadi contoh positif penyelesaian perkara pidana ringan di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan tersangka bertanggung jawab atas perbuatannya secara langsung dan mendapat pengampunan dari korban.

Kasus penganiayaan di Kabupaten Asahan ini menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mendorong alternatif penyelesaian perkara. Hal ini juga meminimalisir dampak sosial negatif yang mungkin timbul akibat proses hukum yang berlarut-larut.

Tags: Asahanhukum pidanaJaksa Agungkeadilan restoratifKUHP Pasal 351penganiayaanpenghentian penuntutanperdamaianproses damairestorative justicevisum et repertum
Irvan

Irvan

Related Posts

Dugaan Korupsi Rp40 Miliar, Dishub Diperiksa Kejari

Dugaan Korupsi Rp40 Miliar, Dishub Diperiksa Kejari

by Akmal Solihannoer
Juni 23, 2025
0

Cianjur, EKOIN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada Senin, 23 Juni 2025, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten...

Banjir Halmahera Selatan, Ribuan Warga Mengungsi

Banjir Halmahera Selatan, Ribuan Warga Mengungsi

by Akmal Solihannoer
Juni 23, 2025
0

HalmaheraSelatan, EKOIN.CO – Banjir melanda lima desa di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sejak Minggu dini hari, 22...

Longsor Bogor Tewaskan Pekerja Pembangunan SDN

Longsor Bogor Tewaskan Pekerja Pembangunan SDN

by Akmal Solihannoer
Juni 23, 2025
0

Bandung, EKOIN.CO -Di sisi lain, pada 22 Juni 2025, terjadi longsor di proyek pembangunan SDN Gang Aut, Kelurahan Gudang, Bogor...

Nadiem Makariem Telah Datang di Kejagung Untuk Pemeriksaan

Nadiem Makariem Telah Datang di Kejagung Untuk Pemeriksaan

by Irvan
Juni 23, 2025
0

Nadiem Makarim tiba di gedung Kejagung pada pukul 09.08 WIB, Senin 23 Juni 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Pupuk Langka, Petani Kesulitan Produksi Tanaman

Pupuk Langka, Petani Kesulitan Produksi Tanaman

Juni 23, 2025
Sinergi TNI-Pemda Perkuat Pembangunan, Danrem 172/PWY Kunjungi Yahukimo dan Pegunungan Bintang

Sinergi TNI-Pemda Perkuat Pembangunan, Danrem 172/PWY Kunjungi Yahukimo dan Pegunungan Bintang

Juni 23, 2025
Bersama Aparat Gabungan Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Besar-Besaran Barkotika Jenis Sabu Seberat total 72.883,1 gram

Bersama Aparat Gabungan Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Besar-Besaran Barkotika Jenis Sabu Seberat total 72.883,1 gram

Juni 23, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights