Semarang, EKOIN.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk honorer yang telah lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Kebijakan ini ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti RDP secara daring dari rumah dinasnya di Semarang. Dalam rapat itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta seluruh kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Rapat ini membahas tentang pegawai-pegawai pemerintahan. Kita tahu ada PPPK, ASN, non-ASN atau honorer, ada juga guru tidak tetap (GTT). Nah, ini semuanya kita pikirkan, dan penutupannya tidak akan ada PHK,” ujar Taj Yasin.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus mengupayakan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah sosial baru. Terutama, tidak memicu klaster kemiskinan akibat pengurangan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya mengakomodasi seluruh usulan yang berkembang dalam RDP demi menciptakan sistem kepegawaian yang adil, setara, dan berkelanjutan.
Taj Yasin menekankan bahwa salah satu fokus pembahasan dalam RDP adalah memastikan jenjang karir yang jelas bagi pegawai PPPK. Hal ini dinilai penting agar PPPK mendapat perlakuan yang setara dengan PNS, baik dari segi penghargaan kerja, peningkatan kemampuan, maupun peluang pengembangan karir.
“Tadi baru dirapatkan (DPR), nanti keputusannya teknisnya bagaimana, masih kita tunggu. Kalau semua usulan itu bisa diterima semua dan haknya bisa dipenuhi semua, maka itu paling bagus. Jadi enggak ada perbedaan ya antara PPPK dan PNS,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi juga memberikan perhatian pada keberadaan guru tidak tetap. Taj Yasin menyampaikan pentingnya penempatan guru di lembaga pendidikan yang sesuai agar mendapatkan alokasi jam mengajar yang mencukupi.
Tak hanya itu, ia juga mendorong agar aspek kesehatan para pegawai non-ASN, terutama guru honorer, tetap menjadi perhatian. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan pendidikan di daerah.
Komitmen tersebut menjadi salah satu wujud dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan keadilan sosial dan mencegah ketimpangan antara pegawai tetap dan pegawai kontrak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan ulang terhadap penempatan guru tidak tetap di wilayah Jawa Tengah.
Menurutnya, dinas yang membidangi pendidikan dan kebudayaan memiliki data paling lengkap mengenai distribusi guru. BKD akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk menentukan formasi dan kebutuhan tenaga pendidik secara akurat.
“Prinsipnya, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paham betul formasinya seperti apa. Kami akan memetakan yang belum dapat atau masih nol jam mengajar, nanti akan kita prioritaskan,” ungkap Utami.
Langkah ini diambil guna menghindari terjadinya ketimpangan dalam pemberian jam mengajar, yang seringkali menjadi kendala bagi guru honorer dalam mendapatkan penghasilan yang layak.
Utami menambahkan bahwa prioritas akan diberikan kepada guru-guru yang belum memiliki beban mengajar sama sekali, agar hak-haknya dapat terpenuhi dan mereka bisa menjalankan tugas secara maksimal.
Dalam upaya menyusun kebijakan kepegawaian yang lebih baik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menjalin komunikasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat. Diharapkan, sinergi ini mampu melahirkan solusi konkret terhadap persoalan ketenagakerjaan di lingkungan instansi pemerintah.
RDP yang digelar secara nasional menjadi momentum untuk mendengar langsung masukan dari berbagai daerah, sehingga penyusunan kebijakan tidak bersifat sentralistik, namun responsif terhadap dinamika lapangan.
Pemprov Jateng juga menekankan pentingnya keberlanjutan reformasi birokrasi yang berpihak pada keadilan bagi seluruh pegawai, termasuk pegawai honorer. Ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan manajemen kepegawaian secara menyeluruh.
Taj Yasin berharap agar keputusan akhir dari pembahasan di DPR RI dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pegawai pemerintah, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Menurutnya, keberpihakan terhadap tenaga kerja sektor pelayanan publik bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi juga tentang penghargaan terhadap pengabdian mereka kepada masyarakat.(*)