PENAJAM EKOIN.CO- Menjelang musim kemarau yang diprediksi terjadi mulai akhir Juni hingga Agustus 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro, dalam keterangan resminya di Penajam pada Senin (9/6/2025).
Ia mengingatkan, praktik pembukaan lahan dengan cara pembakaran sangat berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat musim kemarau tiba.
“Masyarakat agar tidak membuka lahan garapan dengan cara membakar, karena dapat merugikan apabila api kebakaran menjalar dan meluas hingga ke perkebunan milik warga yang lain,” ujarnya.
Menurut Sukadi, rumput dan semak belukar yang kering akan sangat mudah terbakar, sehingga satu titik api bisa dengan cepat menjalar ke area yang lebih luas.
Potensi Karhutla Meningkat
Dalam penjelasan lebih lanjut, Sukadi menyebut prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait musim kemarau perlu dijadikan acuan mitigasi oleh warga.
Musim kemarau di wilayah Kalimantan Timur diprediksi terjadi mulai akhir Juni hingga Agustus 2025, dengan tingkat kekeringan yang cukup tinggi.
Hal ini akan menyebabkan vegetasi di area lahan dan hutan menjadi lebih mudah terbakar hanya dengan satu percikan api.
“Pada musim kemarau ini, kami minta warga waspadai potensi terjadinya karhutla,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa musim kering menjadi waktu paling rentan terjadinya kebakaran lahan, terutama bila tidak disertai langkah pencegahan dari masyarakat.
Penegakan Hukum Akan Ditingkatkan
Sukadi menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, terdapat ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
“Warga dilarang bakar lahan kering saat musim kemarau karena risiko terjadi karhutla sangat tinggi,” tambahnya.
Tindakan hukum ini akan ditegakkan tanpa kompromi guna memberikan efek jera serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Sukadi juga menjelaskan bahwa kebakaran lahan bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Kerusakan yang ditimbulkan bisa mencakup pencemaran udara, kerugian hasil pertanian, dan konflik antartetangga akibat api yang menjalar.
“Pembakaran lahan kering bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran udara dan merugikan secara ekonomi,” jelasnya lagi.
Terlebih jika kebakaran meluas hingga ke perkebunan milik warga lain, maka akan memicu kerugian ganda yang sulit dikendalikan.
Langkah Antisipatif BPBD
Untuk menekan potensi terjadinya karhutla, BPBD Penajam Paser Utara akan melakukan langkah antisipatif di titik-titik rawan.
“Antisipasi lainnya, kami akan melakukan pemetaan dan mitigasi di beberapa titik rawan kebakaran hutan dan lahan,” kata Sukadi.
Langkah ini dilakukan dengan koordinasi lintas instansi termasuk kepolisian, TNI, dan perangkat desa setempat.
Pencegahan karhutla menjadi prioritas utama guna menghindari dampak besar di musim kering mendatang.
Peran Aktif Masyarakat Ditekankan
Sukadi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat sebagai kunci utama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Tanpa keterlibatan aktif warga, semua upaya mitigasi dan penegakan hukum tidak akan maksimal hasilnya.
BPBD mengajak warga untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti pembakaran lahan secara sengaja.
Sosialisasi tentang bahaya karhutla juga akan terus digencarkan di tingkat desa dan dusun.
“Penting bagi warga memahami bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Kesiapan Petugas di Lapangan
Selain pemetaan, BPBD juga mempersiapkan petugas dan peralatan untuk respons cepat apabila terjadi karhutla.
Sarana pemadaman seperti tangki air, pompa, dan selang akan disiagakan di lokasi strategis.
Pelatihan teknis kepada relawan desa juga dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penanganan awal.
Kerja sama dengan pemadam kebakaran dan aparat keamanan menjadi bagian dari strategi terpadu.
Dengan langkah terpadu, risiko bencana dapat ditekan seminimal mungkin selama puncak musim kemarau.
Dukungan Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah Penajam Paser Utara.
Dukungan ini berupa alokasi anggaran, koordinasi lintas sektor, dan pengawasan intensif di lapangan.
Bantuan logistik dan sarana pemadam juga telah disiapkan untuk membantu penanganan awal bila terjadi kebakaran.
Pemerintah provinsi juga meminta kabupaten dan kota lainnya untuk melakukan pendekatan serupa.
Langkah serentak dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan di Kalimantan Timur.
Media dan Edukasi Lingkungan
BPBD menggandeng media lokal untuk menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat secara masif.
Penyuluhan lingkungan dilakukan melalui media sosial, radio lokal, dan pertemuan warga.
Edukasi lingkungan ini bertujuan membentuk budaya sadar bencana dan menjaga alam secara berkelanjutan.
Anak-anak sekolah juga diajak terlibat dalam program peduli lingkungan sejak dini.
Generasi muda dipandang sebagai agen penting dalam perubahan perilaku masyarakat.(*)