TANGERANG SELATAN, EKOIN.CO – Seorang buronan kasus dugaan korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung pada Rabu, 25 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di Jl. Boulevard, kawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul siang hari.
Buronan yang diamankan adalah AJP, seorang pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai guru. Ia merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis, Unit Sudirman, selama periode 2021 hingga 2023.
AJP tercatat sebagai warga Dusun Indrayasa RT 05/011, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara, khususnya pada BRI Unit Sudirman, sebesar Rp9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Tim Satgas SIRI menyebutkan bahwa tersangka AJP bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan dapat berlangsung secara tertib dan aman.
Setelah diamankan, AJP langsung dibawa dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengejar dan mengeksekusi seluruh buronan yang masih berkeliaran. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai bagian dari penegakan keadilan.
“Seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI kami imbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataan resminya.