Jakarta, EKOIN.CO – Aliansi Investor dan Karyawan PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS) menyampaikan pernyataan resmi di depan gedung Komisi Yudisial yang menolak rencana kepailitan perusahaan pengembang kondotel di Bali tersebut. Dalam edaran pers yang diterima media, mereka meminta Komisi Yudisial RI mengawasi ketat proses hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Kami, 500 investor pemilik unit kondotel, menolak kepailitan PT MAS karena akan merugikan hak kepemilikan kami,” bunyi poin pertama pernyataan tersebut. Mereka mengaku telah menerima Proposal Perdamaian (Prodam) dari perusahaan dan mendorong homologasi sebagai solusi.
Kekhawatiran utama terletak pada ancaman penyitaan aset dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Jika pailit diterapkan, karyawan kehilangan mata pencaharian di tengah gelombang PHK nasional,” tegas pernyataan itu. PT MAS disebut telah beroperasi lancar sejak 2022, dengan kondotel di Bali berfungsi optimal.
Dari sisi hukum, aliansi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/2023 dan Pasal 8 Ayat 4 UU Kepailitan. “PT MAS sebagai pengembang tidak memenuhi syarat kepailitan sederhana,” tulis mereka. Mereka juga meminta Komisi Yudisial memastikan hakim di PN Jakarta Pusat (Perkara No. 246/Pdt.Sus-PKPU/2024) mematuhi Kode Etik Hakim.
“Putusan harus berlandaskan keadilan (ex aequo et bono), bukan hanya formalitas hukum,” pungkas pernyataan yang ditandatangani perwakilan investor dan karyawan itu.