• Latest
  • Trending
  • All
Cloud Act: Tantangan Kedaulatan Data Indonesia Pemerintah AS Bisa Akses Server di RI

Cloud Act: Tantangan Kedaulatan Data Indonesia Pemerintah AS Bisa Akses Server di RI

25 Juli 2025
86 Jiwa Terdampak Kebakaran, Pertamina Turun Tangan

86 Jiwa Terdampak Kebakaran, Pertamina Turun Tangan

26 Juli 2025
Korea Selatan Ungkap Jet Tempur Buatan Bersama RI J KF-21 Boramae Bisa Lacak Ratusan Target

Korea Selatan Ungkap Jet Tempur Buatan Bersama RI J KF-21 Boramae Bisa Lacak Ratusan Target

26 Juli 2025
Kejagung Periksa Pejabat Bank Usut Kredit Sritex

Kejagung Periksa Pejabat Bank Usut Kredit Sritex

26 Juli 2025
Pertamina Tawarkan Edukasi Energi di GIIAS 2025

Pertamina Tawarkan Edukasi Energi di GIIAS 2025

26 Juli 2025
Kemenag dan BAZNAS Luncurkan Beasiswa Zakat Indonesia

Kemenag dan BAZNAS Luncurkan Beasiswa Zakat Indonesia

26 Juli 2025
300 Guru MI Terpilih Dapat Beasiswa Kursus Bahasa Inggris

300 Guru MI Terpilih Dapat Beasiswa Kursus Bahasa Inggris

26 Juli 2025
Komisi VIII Kunjungi Jatim, Serahkan Bantuan Pendidikan

Komisi VIII Kunjungi Jatim, Serahkan Bantuan Pendidikan

26 Juli 2025
Pendidikan Madrasah Didorong Terapkan Ilmu Berbasis Cinta

Pendidikan Madrasah Didorong Terapkan Ilmu Berbasis Cinta

26 Juli 2025
Pendidikan Tinggi Daerah Dapat Perhatian Komisi X dan Kemdikti

Pendidikan Tinggi Daerah Dapat Perhatian Komisi X dan Kemdikti

26 Juli 2025
Dua Dekade FK UIN Jakarta, Kian Kuat di Dunia Medis

Dua Dekade FK UIN Jakarta, Kian Kuat di Dunia Medis

26 Juli 2025
DPR dan Kemdiktisaintek Evaluasi Data Statistik Pendidikan

DPR dan Kemdiktisaintek Evaluasi Data Statistik Pendidikan

26 Juli 2025
Pendidikan Tak Hanya Otak, Menag: Sentuhlah Hati

Pendidikan Tak Hanya Otak, Menag: Sentuhlah Hati

26 Juli 2025
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Cloud Act: Tantangan Kedaulatan Data Indonesia Pemerintah AS Bisa Akses Server di RI

Cloud Act mengharuskan perusahaan AS serahkan data Meski server di Indonesia, hukum AS tetap berlaku

by Akmal Solihannoer
25 Juli 2025, 19:08
in PERISTIWA
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Cloud Act: Tantangan Kedaulatan Data Indonesia Pemerintah AS Bisa Akses Server di RI

 

Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah Amerika Serikat memberlakukan Undang-Undang Cloud (Cloud Act) sejak tahun 2018 sebagai upaya penguatan otoritas hukum terkait akses data digital lintas negara. Undang-undang ini menegaskan bahwa perusahaan teknologi asal AS harus menyerahkan data pelanggan kepada pemerintah AS bila diminta, termasuk bila data tersebut disimpan di luar negeri, misalnya di Indonesia.

RelatedPosts

86 Jiwa Terdampak Kebakaran, Pertamina Turun Tangan

300 Guru MI Terpilih Dapat Beasiswa Kursus Bahasa Inggris

Komisi VIII Kunjungi Jatim, Serahkan Bantuan Pendidikan

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Dikutip dari laman resmi Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat, Cloud Act atau Clarifying Lawful Overseas Use of Data Act memungkinkan lembaga penegak hukum AS, seperti FBI dan DEA, untuk mengakses data elektronik yang dimiliki perusahaan berbasis AS, termasuk data yang tersimpan di server luar negeri, sepanjang ada surat perintah resmi pengadilan AS.

Mekanisme kerja Cloud Act secara lintas negara

Dalam implementasinya, Cloud Act menetapkan bahwa bila perusahaan seperti Microsoft, Google, atau Amazon menerima permintaan data dari lembaga hukum AS, maka mereka wajib menyerahkannya, meski data tersebut tersimpan di pusat data yang berlokasi di Indonesia. Hal ini didasarkan pada yurisdiksi asal perusahaan, bukan lokasi fisik server.

Cloud Act juga memungkinkan Amerika Serikat menjalin perjanjian bilateral dengan negara lain, agar negara mitra juga dapat mengakses data perusahaan AS secara legal dalam yurisdiksi mereka. Hingga saat ini, perjanjian tersebut telah terjalin antara AS dengan Inggris dan Australia. Indonesia belum memiliki perjanjian serupa.

Dampaknya, perusahaan teknologi AS yang beroperasi di Indonesia, meskipun mengikuti aturan perlindungan data lokal seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tetap berkewajiban mematuhi Cloud Act jika diminta pemerintah AS. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kedaulatan data Indonesia.

Server di Indonesia tetap tunduk pada Cloud Act

Menurut pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Budi Rahardjo, Cloud Act bersifat ekstrateritorial karena yurisdiksinya tidak hanya berlaku di dalam AS. “Jika perusahaan itu berbasis hukum AS, maka semua data yang mereka simpan di mana pun tetap bisa diminta oleh pemerintah AS,” jelas Budi dikutip dari CNBC Indonesia.

Hal tersebut menciptakan dilema bagi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan data, terutama bila data warga negara Indonesia dapat diakses oleh negara lain tanpa sepengetahuan pemerintah RI. Meskipun perusahaan AS dapat menolak permintaan jika dianggap melanggar hukum negara tempat data disimpan, pada praktiknya perusahaan kerap lebih memilih patuh kepada perintah pengadilan AS.

Dalam keterangan resminya, Google menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu sebelum mematuhi permintaan data berdasarkan Cloud Act. Namun demikian, karena berada di bawah hukum AS, Google tidak bisa menolak permintaan yang telah mendapatkan surat perintah resmi dari pengadilan AS.

Sementara itu, pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan pusat data nasional sebagai upaya agar data warga Indonesia disimpan dalam negeri oleh perusahaan lokal, untuk menghindari risiko akses asing melalui hukum seperti Cloud Act. Namun, hal ini belum sepenuhnya diterapkan oleh seluruh platform digital.

Terkait server perusahaan AS di Indonesia, Cloud Act tetap berlaku karena yang menjadi dasar adalah asal perusahaan, bukan letak fisik server. Sehingga, meskipun perusahaan seperti Amazon Web Services (AWS) membuka pusat data di Jakarta, mereka masih harus tunduk pada hukum AS.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan Cloud Act dalam beberapa forum bilateral. Pemerintah mendesak agar perusahaan asing menghormati hukum Indonesia dalam pengelolaan data pribadi.

Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, “Kita minta perusahaan asing, termasuk dari AS, tetap tunduk pada UU PDP kita dan tidak sembarangan menyerahkan data pengguna Indonesia ke negara lain.”

Meskipun demikian, hingga kini belum ada kesepakatan atau perjanjian khusus antara Indonesia dan AS terkait penegakan Cloud Act. Indonesia juga belum memiliki mekanisme resmi untuk menolak permintaan data yang berdasarkan hukum asing seperti Cloud Act.

Beberapa pakar menilai bahwa Indonesia perlu segera mempercepat implementasi UU PDP, termasuk pembentukan otoritas perlindungan data independen, agar dapat lebih kuat menghadapi potensi pelanggaran kedaulatan data oleh hukum asing.

Dalam praktik internasional, perdebatan soal hukum lintas negara dalam dunia digital masih menjadi isu kompleks. Cloud Act menjadi salah satu contoh bagaimana negara besar dapat memperluas kontrol atas data digital secara global.

Sebagai tambahan, perusahaan yang tidak mematuhi Cloud Act bisa dikenai sanksi hukum di AS, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, mayoritas perusahaan AS cenderung mematuhi Cloud Act ketimbang menolak perintah data dari pemerintah AS.

Sementara itu, masyarakat dan aktivis privasi di Indonesia mengkhawatirkan dampak jangka panjang Cloud Act terhadap hak privasi individu. Mereka mendesak pemerintah Indonesia memperkuat regulasi data dan memaksa perusahaan asing membuka kantor perwakilan data di Indonesia.

Langkah ke depan yang disarankan oleh para pengamat adalah membentuk perjanjian bilateral yang adil dan mengikat, sehingga permintaan data oleh AS tidak dilakukan sepihak, melainkan harus seizin otoritas Indonesia. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda kesepakatan seperti itu terjalin.

Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia juga akan memperbarui daftar perusahaan yang wajib menyimpan data di dalam negeri. Langkah ini dianggap penting sebagai perlindungan awal terhadap Cloud Act dan kebijakan serupa dari negara lain.

Cloud Act berlaku terhadap semua perusahaan AS, termasuk yang menyimpan data di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan serius bagi kedaulatan data digital Indonesia di tengah dominasi global perusahaan teknologi asal AS.

Indonesia perlu mempercepat pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen, agar bisa menegosiasikan secara adil permintaan data dari negara lain. Selain itu, perlu ada peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih sadar risiko penyimpanan data di platform asing.

Sektor strategis seperti perbankan, kesehatan, dan pemerintahan disarankan menggunakan layanan penyimpanan data lokal untuk mencegah akses hukum asing. Pemerintah juga perlu meninjau ulang izin operasi perusahaan digital asing terkait komitmen perlindungan data.

Kerja sama internasional di bidang perlindungan data menjadi penting, termasuk membentuk perjanjian multilateral yang menjamin kedaulatan digital. Indonesia bisa menggandeng negara-negara ASEAN dalam memperkuat posisi tawar di hadapan negara besar seperti AS.

Langkah hukum jangka panjang adalah memperkuat UU PDP agar memiliki daya tahan terhadap intervensi hukum asing, termasuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang menyerahkan data tanpa izin pemerintah Indonesia. ( * )


 

Tags: Cloud Actdata pribadiGooglehukum ASkedaulatan dataserver Indonesia
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

86 Jiwa Terdampak Kebakaran, Pertamina Turun Tangan

86 Jiwa Terdampak Kebakaran, Pertamina Turun Tangan

by Agus DJ
26 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Insiden kebakaran melanda kawasan pemukiman padat di RT 13, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota...

300 Guru MI Terpilih Dapat Beasiswa Kursus Bahasa Inggris

300 Guru MI Terpilih Dapat Beasiswa Kursus Bahasa Inggris

by Agus DJ
26 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama resmi meluncurkan program Kursus Bahasa Inggris untuk Guru...

Komisi VIII Kunjungi Jatim, Serahkan Bantuan Pendidikan

Komisi VIII Kunjungi Jatim, Serahkan Bantuan Pendidikan

by Agus DJ
26 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Anggota Komisi VIII DPR RI mendorong dua kementerian, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

Pendidikan Madrasah Didorong Terapkan Ilmu Berbasis Cinta

Pendidikan Madrasah Didorong Terapkan Ilmu Berbasis Cinta

by Agus DJ
26 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Agama Republik Indonesia meresmikan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/7/2025). Peresmian...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
86 Jiwa Terdampak Kebakaran, Pertamina Turun Tangan

86 Jiwa Terdampak Kebakaran, Pertamina Turun Tangan

26 Juli 2025
Korea Selatan Ungkap Jet Tempur Buatan Bersama RI J KF-21 Boramae Bisa Lacak Ratusan Target

Korea Selatan Ungkap Jet Tempur Buatan Bersama RI J KF-21 Boramae Bisa Lacak Ratusan Target

26 Juli 2025
Kejagung Periksa Pejabat Bank Usut Kredit Sritex

Kejagung Periksa Pejabat Bank Usut Kredit Sritex

26 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights