Makassar EKOIN.CO – Senin, 30 Juni 2025 pukul 00.00 WITA, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Hj. Herni Damayanti, seorang perempuan berusia 57 tahun, kelahiran 13 Agustus 1968, yang beralamat di Kelurahan Tamalanrea Indah, Makassar. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 September 2023. Dalam amar putusan, Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp627.579.610. Bila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, akan digantikan dengan pidana tambahan dua bulan penjara.
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.701.013.943. Kerugian ini berdampak terhadap potensi penerimaan negara dari sektor pajak.
Terpidana Ditangkap dengan Kooperatif
Menurut siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas di lokasi kediamannya.
Selanjutnya, terpidana langsung dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan. Penanganan perkara ini masuk dalam program prioritas Kejaksaan dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaku kejahatan yang telah divonis.
Keberhasilan ini dinilai menjadi bukti nyata kerja sama lintas wilayah dalam pelaksanaan eksekusi terhadap DPO. Satgas SIRI Kejaksaan Agung aktif memantau dan menelusuri jejak para terpidana yang belum ditangkap di berbagai daerah.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak lengah dalam menindaklanjuti proses eksekusi terhadap buronan. Ia menegaskan bahwa aparat Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum.
Peringatan Terbuka bagi Buronan Kejaksaan
Selain menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, semua akan kami kejar untuk memastikan kepastian hukum berjalan,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataan yang dikutip dari siaran pers resmi Kejaksaan, Selasa, 1 Juli 2025.
Pernyataan itu menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap pelaku tindak pidana akan terus ditingkatkan. Eksekusi putusan pengadilan merupakan tahapan akhir yang tidak boleh terlewatkan dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam melacak dan menangkap buronan. Ia menyebut Tim SIRI sebagai bagian dari upaya reformasi kejaksaan di bidang intelijen hukum.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejelasan proses hukum hingga tahap akhir merupakan indikator integritas lembaga penegak hukum di mata publik.
Sebagai bentuk penguatan ke depan, perlu adanya pembaruan sistem pelacakan DPO yang lebih efektif dengan dukungan teknologi informasi. Proses ini dapat mendukung efektivitas pengawasan terhadap pelaku kejahatan yang berpindah lokasi.
Kejaksaan juga diharapkan memperluas jejaring kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan otoritas pajak, agar sistem informasi antar lembaga berjalan sinkron. Kolaborasi yang kuat memungkinkan proses eksekusi hukum berjalan lebih cepat.
Langkah strategis lainnya adalah meningkatkan sosialisasi publik tentang konsekuensi hukum atas pelanggaran pajak. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap tindakan yang merugikan negara akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penting juga untuk membentuk pusat pelaporan masyarakat terkait keberadaan DPO. Informasi dari publik dapat membantu aparat dalam mengungkap keberadaan terpidana yang masih melarikan diri.
Dengan semangat reformasi hukum, keberhasilan ini hendaknya tidak berhenti pada satu kasus. Perlu kontinuitas dan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan eksekusi, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum terus meningkat.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v