Jakarta, Ekoin.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Terpidana yang diamankan bernama Ya’qub bin H. Lutfi, pria kelahiran Sumenep, 13 Juni 1986, yang kini berusia 39 tahun. Ia diketahui beralamat di Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sehari-hari Ya’qub bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024, yang menyatakan Ya’qub bin H. Lutfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.
Atas perbuatannya, Ya’qub dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar dua kali dari nilai cukai yang tidak dibayarkan, yaitu Rp425.484.000. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan 15 hari.
Saat diamankan, Ya’qub bin H. Lutfi bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan di lapangan. Tim langsung membawa terpidana untuk diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan administrasi, terpidana akan segera dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang konsisten.
Jaksa Agung, melalui keterangan resmi yang diterima ekoin.co, meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk memonitor secara ketat dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini untuk memastikan kepastian hukum bagi para terpidana.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung juga menegaskan tidak ada tempat aman untuk para buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI dan meminta mereka untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kami meminta para DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jaksa Agung dalam keterangannya.