Jakarta, Ekoin.co – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus tersangka makelar perkara, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Vonis 16 Tahun untuk Zarof Ricar oleh Hakim
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan, “Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi.” Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Denda Rp1 Miliar atau Tambahan 6 Bulan Penjara
Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana tambahan 6 bulan penjara.
Pelanggaran Pasal UU Tipikor
Majelis hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Tuntutan Awal 20 Tahun Penjara oleh JPU
Sebelumnya, jaksa menuntut Zarof 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan,” ujar jaksa dalam tuntutan pada Rabu (28/5).