Jakarta, 15 Juli 2025 — EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa pemerintah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar (SD–SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui putusan resmi pada 27 Mei 2025 . Putusan tersebut membatalkan frasa dalam UU Sisdiknas yang sebelumnya hanya mewajibkan penggratiskan di sekolah negeri. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “tanpa memungut biaya” kini harus berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
Sehari setelah putusan, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengajukan tuntutan agar integrasi sekolah swasta dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru Online (SPMB) Koordinator JPPI Ubaid Matraji menegaskan lewat detikEdu, “Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi…”
Pemerintah pusat dan daerah langsung merespons dengan rencana uji coba penggratisan sekolah swasta. Di Jakarta, 40 sekolah swasta ditunjuk sebagai percontohan, mencakup jenjang SD hingga SLB Gubernur Pramono Anung menyebut, “bagi Jakarta sendiri nggak terlalu jadi problem ya… kami menunggu perpresnya dulu baru akan kami teruskan” .
Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap dan disertai jaminan kualitas pendidikan “Pemenuhan dilakukan secara bertahap, kemudian pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas,” tambahnya dalam rapat dengan Komisi X DPR di Senayan
Menurut Tempo, pemerintah perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp 132 triliun untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara menyeluruh Angka tersebut menjadi salah satu kendala utama karena kapasitas fiskal masih terbatas.
JPPI juga menyerukan audit dan realokasi anggaran pendidikan dari sumber APBN dan APBD Mereka menekankan bahwa anggaran harus diarahkan secara transparan untuk operasional sekolah, tunjangan guru, dan peningkatan fasilitas.
Terkait hal tersebut, JPPI juga meminta pengawasan ketat agar tidak ada pungutan ilegal oleh pihak sekolah “Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak–pihak yang masih memungut biaya…” ujar Ubaid
Di sisi lain, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga dikaji ulang untuk menggantikan sistem kelas BPJS Perpres No. 59/2024, yang berisi mandatori KRIS, ditargetkan efektif sejak 30 Juni 2025 (
Meski begitu, pelaksanaannya masih ditunda. Menteri Kesehatan dan DPR menyepakati penjadwalan ulang menjadi akhir Desember 2025 Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan pembahasan masih berlangsung di tingkat Menko Perekonomian
DPR melalui Komisi IX mengkritik kebijakan KRIS menyoal keadilan iuran dan hak peserta lama yang membayar iuran tinggi Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene, menyatakan “yang selama ini membayar kelas satu… tidak adil jika mereka harus menerima layanan yang sama…”
Tempo menyebut hanya 57 % rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS, sementara sisanya masih perlu perbaikan Berdasarkan data, dari 2.554 rumah sakit, 1.436 sudah siap, 786 memenuhi sebagian, 189 kurang, dan 70 sama sekali belum
Tulus Abadi dari Hukumonline menyoroti bahwa istilah KRIS belum tertuang eksplisit di UU maupun Perpres, dan implementasi bisa menimbulkan potensi kerugian bagi asuransi swasta Ia menyebut kebijakan tersebut “anomaly dan paradoks” karena lebih mendukung asuransi sehat swasta
BPJS Kesehatan menyebut bahwa iuran tetap berdasarkan Perpres 64/2020 selama evaluasi berlangsung Asisten Deputi Humas, Rizzky Anugrah, mengonfirmasi belum ada perubahan manfaat maupun tarif sampai evaluasi selesai
Selain itu, BPJS juga memberlakukan layanan berbasis KTP untuk memudahkan peserta mengakses fasilitas kesehatan sejak Januari 2022 “Peserta JKN bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP,” ujar Rizzky
Secara keseluruhan, kebijakan sekolah gratis dan KRIS menunjukkan progres, tapi tantangan masih banyak. Pemerintah harus menyiapkan regulasi turunan, alokasi anggaran, dan koordinasi antarlembaga.
Pemerintah daerah seperti DKI Jakarta sudah menunjukkan langkah proaktif melalui uji coba, namun masih menunggu Perpres final dari pusat.
Terkait KRIS, evaluasi rumah sakit dan penundaan implementasi menunjukkan pentingnya kesiapan infrastruktur dan keserasian kebijakan.
Secara hukum, perubahan sistem kelas di BPJS dan penggratiskan sekolah dasar di sekolah swasta merupakan dua agenda besar yang belum sepenuhnya tuntas tetapi telah dipicu oleh regulasi dan putusan MK.
Proyeksi Implementasi Sekolah Gratis
Ketika Perpres pengganti disahkan, pemerintah diharapkan bisa memperluas jangkauan hingga daerah 3T. Namun menurut Suharti, realisasi tetap bergantung kemampuan fiskal dan bertahap
Evaluasi Pelaksanaan KRIS
Meski Perpres 59/2024 sudah berlaku, masih perlu revisi untuk menampung hasil pembahasan antarkementerian. DPR menetapkan target akhir tahun sebagai tenggat waktu implementasi penuh
Pemerintah sebaiknya melibatkan masyarakat dalam audit transparansi anggaran pendidikan supaya anggaran 20 % APBN/APBD benar-benar tepat sasaran.
Pemda perlu melakukan pemetaan kesiapan sekolah swasta dan kapasitas peralihan dana kebijakan.
Rumah sakit wajib meningkatkan fasilitas sesuai 12 kriteria KRIS sebelum akhir tahun.
Khazanah evaluasi KRIS hendaknya dijadikan pelajaran untuk pelaksanaan jaminan sosial yang adil dan menyeluruh.
kebijakan pendidikan dasar gratis dan KRIS adalah upaya besar negara mewujudkan keadilan sosial, tetapi keduanya masih menunggu regulasi pelengkap dan kelengkapan sumber daya agar dapat dinikmati optimal oleh rakyat. Kepada pemerintah, disarankan untuk mempercepat penyusunan Perpres dan turunannya, memastikan transparansi anggaran, serta meningkatkan kolaborasi antarlembaga. Lagi pula, tanpa regulasi operasional yang kuat, semangat kebijakan akan tetap jadi wacana. Sedangkan bagi sekolah dan rumah sakit, kesiapan infrastruktur dan SDM adalah kunci. Masyarakat pun perlu aktif mengawasi implementasi agar hak-hak dasar tidak hanya tertulis. Kesimpulannya, regulasi utama sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kualitas yang menentukan keberhasilan transformasi sosial ini. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v