Jakarta, Ekoin.co – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendatangi Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8/2025) siang pukul 13:07 WIB dari pantauan EKOIN.CO, untuk menindaklanjuti laporan audit BPKP yang sebelumnya telah diajukan. Kehadiran Tom bersama tim penasihat hukumnya bertujuan menemui pejabat Ombudsman yang berwenang menangani laporan terkait tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tersebut.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
“Saya hari ini di sini, di kantor Ombudsman bersama penasihat hukum saya untuk menghadap pada pejabat Ombudsman yang terkait berwenang soal laporan kami atas auditor BPKP,” tegas Tom Lembong. Ia menekankan bahwa laporan tersebut penting sebagai langkah korektif ke depan.
Sebagai figur yang telah lama berkecimpung di dunia keuangan, Tom mengaku memiliki perhatian besar terhadap standar audit, terutama audit yang dilakukan oleh lembaga internal pemerintah. Ia menilai, kualitas proses audit sangat menentukan hasil yang diperoleh.
Sorotan terhadap Standar Audit
“Bagi saya ini sebuah isu yang sangat-sangat penting. Auditor. Ini apalagi internal auditnya pemerintah. Jadi kami tidak ada niat personal ataupun niat selain upaya pembenahan. Pembenahan dan apa yang bisa kita bantu untuk perbaikan,” ujarnya.
Tom menambahkan, selain hasil akhir, proses audit harus dijalankan secara profesional, tepat, dan sesuai standar yang berlaku. Ia menyatakan dapat memahami jika hasil audit tidak sempurna, asalkan prosesnya transparan dan dilakukan secara akurat.
Namun, ia menegaskan bahwa hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya, perlu dilakukan evaluasi ulang. Menurutnya, peninjauan kembali diperlukan agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan.
“Sebagai orang yang bekerja di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan, saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara,” kata Tom. Pernyataan ini menguatkan posisinya bahwa hasil audit patut dikaji secara lebih mendalam.
Tanggapan Ombudsman RI
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah awal.
“(Laporan) sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang,” tutur Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Najih menyampaikan, Ombudsman sedang menyiapkan tim khusus untuk menangani perkara ini. Pihaknya juga tengah menyesuaikan jadwal audiensi dengan tim kuasa hukum Tom Lembong guna mendengar langsung detail laporan yang diajukan.
“Jadi akan kami telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari dan kami juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau,” tambah Najih.
Kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang melibatkan Tom Lembong terjadi pada 2015–2016. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar. Vonis ini sempat menjadi sorotan publik mengingat posisi Tom sebagai pejabat tinggi negara pada saat itu.
Namun, pada 1 Agustus 2025 malam, Tom resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kebebasan tersebut menjadi titik awal bagi Tom untuk melakukan langkah hukum lanjutan terkait audit BPKP yang dinilainya perlu dikoreksi.
Dalam penjelasannya, Tom menegaskan bahwa upayanya ke Ombudsman bukan untuk menyerang individu, melainkan demi memastikan sistem audit pemerintah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Ia menganggap, koreksi terhadap hasil audit merupakan bagian dari perbaikan sistem tata kelola keuangan negara.
Ke depan, Ombudsman akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi ini akan menjadi tahap awal dalam menentukan langkah selanjutnya atas laporan tersebut.
Jika ditemukan dugaan maladministrasi atau pelanggaran prosedur dalam audit BPKP, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah.
Partisipasi publik dalam mengawasi jalannya proses audit juga menjadi perhatian. Ombudsman mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan dalam pelayanan publik, termasuk dalam proses audit keuangan negara.
Saran yang dapat diberikan adalah agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses audit selalu mengedepankan integritas dan transparansi. Dengan demikian, hasil audit dapat dipercaya dan menjadi landasan kebijakan yang tepat.
Peningkatan kapasitas auditor internal pemerintah juga diperlukan. Pelatihan berkala dan sertifikasi kompetensi dapat membantu memastikan auditor memiliki keterampilan yang memadai.
BACA JUGA
Masalah Korupsi Kuota Haji KPK Bidik, Siapa Pemberi Perintah?
Selain itu, penting untuk melibatkan pihak independen dalam proses evaluasi audit besar, guna meminimalkan potensi konflik kepentingan. Keterlibatan pihak eksternal dapat memberikan perspektif objektif yang membantu memperkuat kualitas laporan.
Upaya perbaikan sistem audit harus disertai dengan penguatan regulasi yang mengatur standar dan prosedur audit. Dengan regulasi yang jelas, proses audit dapat berjalan seragam di seluruh instansi pemerintah.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kesalahan audit yang berpotensi merugikan pihak tertentu atau mengganggu kredibilitas lembaga pemerintah. Pada akhirnya, perbaikan sistem audit adalah investasi bagi transparansi dan akuntabilitas negara.










