Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, saat ini berada di luar negeri. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar setelah Jurist kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (17/6).
Jurist Tan Tidak Hadir Karena di Luar Negeri
Harli menjelaskan bahwa Jurist Tan tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena berada di luar yurisdiksi Indonesia. “Ada perbedaan yurisdiksi, wilayah, dan negara, sehingga membutuhkan koordinasi lebih lanjut,” ujarnya pada Rabu (18/6).
Permintaan Pemeriksaan Daring Ditolak
Melalui surat, Jurist mengajukan permohonan pemeriksaan secara daring dengan alasan kegiatan pribadi. Ia juga menyerahkan keterangan tertulis di luar permintaan penyidik. Namun, Harli menegaskan bahwa kehadiran fisik tetap diperlukan. “Penyidik mengharapkan kehadiran langsung,” tegasnya.
Penyidik Pertimbangkan Penjemputan Paksa
Jurist telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan, sehingga penyidik mempertimbangkan penjemputan paksa. “Ini sedang dipertimbangkan, termasuk pencegahan dan koordinasi terkait izin tinggal,” kata Harli.
Indikasi Pemufakatan Jahat
Penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK berbasis Chromebook. Kajian dibuat seolah Chromebook dibutuhkan, padahal uji coba tahun 2019 menunjukkan ketidakefektifannya.
Nadiem Makarim Siap Diperiksa
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. “Saya siap bekerja sama dan mendukung penegakan hukum,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).