Banda Aceh, Ekoin.co – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat ini terkait polemik tanah wakaf di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Senin, 30 Juni 2025.
Surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan status lahan tersebut. Lahan itu berada di sekitar Masjid Raya Baiturrahman.
Lahan itu menjadi sorotan setelah terpasang plang bertuliskan “Hak Kelola oleh TNI AD”. Plang itu terpasang di tanah yang sejak 20 tahun terakhir dikuasai TNI AD.
Tanah Blang Padang sebelumnya dikuasai Kodam Iskandar Muda setelah tsunami Aceh pada 2004. “Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dikutip dari Antara.
Fadhlullah menjelaskan pemerintah pusat akan menentukan status tanah tersebut. Ia menegaskan Pemprov Aceh telah menyerahkan dokumen sejarah lahan itu.
Pemerintah Aceh menyebut tanah itu merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda. Dokumen Kesultanan Aceh dan arsip Belanda mendukung klaim tersebut.
Tanah itu diwakafkan bersama lahan di Blang Punge untuk Masjid Raya Baiturrahman. Pemprov Aceh menyebut penguasaan oleh TNI tidak sejalan dengan hukum wakaf.
Fadhlullah menyatakan plang klaim dari TNI menimbulkan kebingungan masyarakat. “Kawan-kawan TNI juga tidak salah, mereka mungkin menurut mereka,” ujarnya.
Ia menyebut Pemprov memiliki dokumen resmi sejak tanah itu diwakafkan oleh Sultan. Dokumen tersebut telah diserahkan ke pemerintah pusat untuk dasar keputusan.
Surat Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan tiga poin utama kepada Presiden Prabowo. Poin pertama meminta tanah Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf masjid.
Poin kedua meminta pengelolaan tanah dikembalikan kepada nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman. Poin ketiga meminta fasilitasi sertifikasi tanah kepada pihak nazhir.
Hingga kini, pemerintah pusat belum memberi tanggapan resmi atas surat tersebut. Dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada Kementerian Agama RI.
“Belum ada respon, tetapi perwakilan kita sudah menyerahkan dokumen wakaf itu ke Menteri Agama,” jelas Fadhlullah. Pemerintah Aceh menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Polemik tanah Blang Padang menjadi perhatian publik Aceh. Masalah ini terkait sejarah dan simbol keislaman di Banda Aceh.