Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Juni 2025, memanggil Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pemanggilan itu dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pemanggilan terhadap ustaz kondang ini terkait dengan dugaan maladministrasi dan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. KPK tengah menelusuri dugaan penyelewengan alokasi kuota, baik haji reguler maupun khusus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak luar dalam proses distribusi.
“Benar (memanggil Ustad Khalid Basalamah), yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Senin siang . Budi menambahkan bahwa ustaz Khalid datang secara kooperatif dan memberikan informasi yang dianggap membantu penyidik.
Menurut Budi, KPK mendalami wawasan sang ustaz tentang pengelolaan ibadah haji, terutama terkait tata kelola distribusi kuota dan prosedur pelaksanaannya. “Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu,” jelasnya .
KPK menekankan pentingnya sikap kooperatif dari para saksi. “Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” imbuh Budi . Harapan ini tercermin dari respons positif ustaz Khalid yang hadir dan membantu penyidik.