Pasuruan, EKOIN.CO – Seorang pria bernama M Fawaid (27) yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap tantenya sendiri, Hj. Mirzah (63), di sebuah garasi rumah di kawasan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil ditangkap setelah berpura-pura menjadi saksi dan mencoba mengarahkan penyelidikan. Kejadian itu terjadi pada Senin, 14 Juli 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Tersangka Menyamar Jadi Saksi
Usai kejadian, M Fawaid mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memperkenalkan diri kepada polisi sebagai kerabat korban, namun menggunakan nama samaran “Bibi”. Dengan tampilan tenang dan percaya diri, ia seolah ingin membantu polisi mengungkap kasus perampokan yang menimpa korban.
Ia kemudian membuat berbagai pernyataan kepada penyidik, menyebut bahwa pelaku merupakan rival bisnis jual beli kayu dari mantan suami korban. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa ada empat pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa motif utamanya adalah dendam lama dan urusan utang piutang.
Lebih jauh, Fawaid mengirimkan foto dan video yang diduga berkaitan dengan kendaraan serta wajah orang-orang yang dituduh sebagai pelaku. Sikapnya yang terlalu aktif dan tampak menguasai latar belakang kasus ini, justru menimbulkan kecurigaan dari pihak penyidik.
Dalam proses penyelidikan, polisi mulai mencatat adanya kejanggalan dari sejumlah informasi yang disampaikan oleh pria yang mengaku bernama Bibi itu. Informasi yang diberikan Fawaid dinilai tidak konsisten dan terlalu mengarah pada skenario yang dibuat-buat.
Tertangkap Saat Berupaya Mengaburkan Bukti
Kepolisian kemudian mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap sosok Fawaid. Setelah digali lebih dalam, terungkap bahwa identitas asli Fawaid adalah keponakan kandung korban, Hj. Mirzah. Polisi menemukan banyak kejanggalan dari pengakuannya yang berujung pada statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan bahwa pihaknya sudah mencurigai gelagat Fawaid sejak awal karena terlalu vokal dalam memberikan informasi. “Mas ini saya nemu pelakunya, cuma saya mau minta gambar tukang sketsa, ayo ikut saya sebentar. Nah, saat di rumah korban saya tangkap,” ujar Andaru.
Aksi Fawaid yang berusaha menutupi keterlibatannya justru mempercepat pengungkapan identitasnya sebagai pelaku. Polisi pun segera menangkapnya di rumah korban dengan menggunakan dalih meminta bantuan dalam menggambar sketsa pelaku, sesuai dengan yang sering ia lontarkan sebelumnya.
Menurut penyidik, Fawaid diduga sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Semua upaya yang ia lakukan sejak awal penyelidikan bertujuan untuk mengelabui petugas dan mengaburkan jejaknya sendiri.
Fawaid kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anggota keluarga sendiri sebagai pelaku. Korban yang berusia 63 tahun diduga dibunuh oleh keponakan kandungnya sendiri demi motif ekonomi.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa tersangka merencanakan perbuatan ini dengan matang. Indikasi pembunuhan berencana terlihat dari bagaimana Fawaid menyusun skenario palsu dan aktif menyebarkan bukti-bukti yang justru menjerat dirinya sendiri.
Pihak keluarga korban hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Belum ada pernyataan resmi dari perwakilan keluarga mengenai motif di balik pembunuhan tersebut.
AKP Tiksnarto menyatakan bahwa timnya masih mendalami sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk menguatkan berkas perkara. Pihaknya juga meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka terus berjalan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sembari menunggu proses peradilan yang akan segera digelar.
Dengan kasus ini, pihak berwenang berharap masyarakat lebih waspada terhadap tindak kekerasan yang bisa muncul bahkan dari lingkungan terdekat. Penting bagi setiap warga untuk memperhatikan perubahan sikap anggota keluarga yang mencurigakan.
penangkapan M Fawaid menunjukkan efektivitas kerja penyidik yang jeli membaca situasi dan pernyataan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai saksi. Tindakan sigap polisi berhasil membongkar penyamaran dan skenario palsu yang dibuat tersangka.
untuk masyarakat adalah agar lebih terbuka dan waspada terhadap konflik internal dalam keluarga, terutama yang berkaitan dengan urusan keuangan dan bisnis. Penyelesaian damai dan jalur hukum menjadi langkah bijak dibandingkan tindakan kekerasan.
Meningkatkan komunikasi antar anggota keluarga juga bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah potensi konflik. Selain itu, lingkungan sosial sekitar juga perlu aktif memantau dan melaporkan perilaku mencurigakan yang dapat membahayakan.
Upaya memperkuat edukasi hukum dan nilai moral sejak dini juga penting dilakukan, guna menekan angka kriminalitas yang melibatkan keluarga. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat bisa berperan dalam pembinaan keluarga harmonis.
Penting juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengenali tanda-tanda awal manipulasi atau penyamaran dalam penyidikan kasus hukum, sehingga dapat mempercepat penanganan dan pengungkapan kasus. (*)