EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Bea Cukai Bekuk Truk Pembawa 2,4 Juta Rokok Ilegal di Merak

Bea Cukai Bekuk Truk Pembawa 2,4 Juta Rokok Ilegal di Merak

Bea Cukai menggagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak. Potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,32 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, EKOIN.CO – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar di Dermaga Executive Pelabuhan ASDP Merak, Selasa (12/8/2025) malam.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB ini membongkar upaya penyelundupan 2,4 juta batang rokok merek HUMER dan HMIN tanpa pita cukai, yang dikemas rapi dalam 150 karton. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,56 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,32 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Erry Prasetyanto, mengungkapkan dua orang sopir berinisial W dan D telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang hasil penindakan beserta kedua sopir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Operasi Gabungan Cegah Rokok Ilegal di Merak

Informasi awal tentang rencana pengiriman rokok ilegal ini diperoleh dari laporan adanya pengangkutan dari wilayah Cikarang, Jawa Barat, menuju Sumatra. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai melakukan pemantauan ketat di area pelabuhan.

Saat truk bernomor polisi B 9825 VCCC yang dicurigai memasuki dermaga executive, petugas segera menghentikan dan memeriksa muatannya. Pemeriksaan mendalam membuktikan dugaan awal—jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di dalamnya.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Penindakan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antarunit Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk dan keluar barang dari wilayah Indonesia, terutama di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak.

Erry menegaskan, upaya seperti ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau. “Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Kerugian Negara dan Sanksi Hukum

Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,32 miliar, yang seharusnya bisa diperoleh melalui pembayaran cukai. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dijerat Pasal 54 dengan ancaman hukuman pidana.

Barang bukti dan para tersangka kini berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Merak. Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal ini.

Selain itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal, mengingat dampaknya tidak hanya bagi negara tetapi juga konsumen. Produk tanpa pita cukai tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan hasil tembakau di wilayah Banten. Bea Cukai memastikan intensitas pengawasan akan ditingkatkan, terutama pada jalur-jalur rawan peredaran rokok ilegal.

Sinergi dengan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan TNI, juga akan terus diperkuat guna meminimalkan celah yang bisa dimanfaatkan pelaku. Langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari strategi pencegahan yang berkelanjutan.

Dengan adanya penindakan besar ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya peredaran rokok ilegal akan berhadapan dengan penegakan hukum yang tegas.

Penindakan di Pelabuhan Merak ini menjadi bukti nyata efektivitas operasi gabungan Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak. Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan sebelum beredar di pasaran.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan di jalur distribusi strategis seperti pelabuhan penyeberangan. Upaya intelijen yang akurat terbukti menjadi kunci keberhasilan operasi.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu menutup celah penyelundupan serupa di masa mendatang. Koordinasi antarinstansi harus terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Partisipasi publik menjadi faktor penting dalam memutus rantai distribusi barang ilegal.

Dengan kesadaran dan kepedulian bersama, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin demi kebaikan ekonomi dan keamanan nasional. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bea cukaiHMINHUMERPelabuhan Merakpenyelundupanrokok ilegal
Post Sebelumnya

Tujuh Negara Amerika Latin Siap Masuk BRICS,Trump Resah

Post Selanjutnya

Harga Gabah Anjlok, Penggilingan Padi Berhenti Beli

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Harga Gabah Anjlok, Penggilingan Padi Berhenti Beli

Harga Gabah Anjlok, Penggilingan Padi Berhenti Beli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.