Cilegon, EKOIN.CO – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dalam jumlah besar di Dermaga Executive Pelabuhan ASDP Merak, Selasa (12/8/2025) malam.
[Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB ini membongkar upaya penyelundupan 2,4 juta batang rokok merek HUMER dan HMIN tanpa pita cukai, yang dikemas rapi dalam 150 karton. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,56 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,32 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Erry Prasetyanto, mengungkapkan dua orang sopir berinisial W dan D telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Barang hasil penindakan beserta kedua sopir kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Operasi Gabungan Cegah Rokok Ilegal di Merak
Informasi awal tentang rencana pengiriman rokok ilegal ini diperoleh dari laporan adanya pengangkutan dari wilayah Cikarang, Jawa Barat, menuju Sumatra. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai melakukan pemantauan ketat di area pelabuhan.
Saat truk bernomor polisi B 9825 VCCC yang dicurigai memasuki dermaga executive, petugas segera menghentikan dan memeriksa muatannya. Pemeriksaan mendalam membuktikan dugaan awal—jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai ditemukan di dalamnya.
Penindakan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antarunit Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk dan keluar barang dari wilayah Indonesia, terutama di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak.
Erry menegaskan, upaya seperti ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau. “Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,32 miliar, yang seharusnya bisa diperoleh melalui pembayaran cukai. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang memiliki, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dijerat Pasal 54 dengan ancaman hukuman pidana.
Barang bukti dan para tersangka kini berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Merak. Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal ini.
Selain itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal, mengingat dampaknya tidak hanya bagi negara tetapi juga konsumen. Produk tanpa pita cukai tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan hasil tembakau di wilayah Banten. Bea Cukai memastikan intensitas pengawasan akan ditingkatkan, terutama pada jalur-jalur rawan peredaran rokok ilegal.
Sinergi dengan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan TNI, juga akan terus diperkuat guna meminimalkan celah yang bisa dimanfaatkan pelaku. Langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari strategi pencegahan yang berkelanjutan.
Dengan adanya penindakan besar ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa upaya peredaran rokok ilegal akan berhadapan dengan penegakan hukum yang tegas.
Penindakan di Pelabuhan Merak ini menjadi bukti nyata efektivitas operasi gabungan Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak. Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan sebelum beredar di pasaran.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan di jalur distribusi strategis seperti pelabuhan penyeberangan. Upaya intelijen yang akurat terbukti menjadi kunci keberhasilan operasi.
Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu menutup celah penyelundupan serupa di masa mendatang. Koordinasi antarinstansi harus terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Partisipasi publik menjadi faktor penting dalam memutus rantai distribusi barang ilegal.
Dengan kesadaran dan kepedulian bersama, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin demi kebaikan ekonomi dan keamanan nasional. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





