• Latest
  • Trending
  • All
Aturan Baru Tajikistan Batasi Simbol Keislaman

Aturan Baru Tajikistan Batasi Simbol Keislaman

Juni 7, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Juni 8, 2025
Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Juni 8, 2025
Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Juni 8, 2025
Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Juni 8, 2025
Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Juni 8, 2025
Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Juni 8, 2025
Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Juni 8, 2025
Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Juni 8, 2025
Angin Kencang Terjang Sembilan Kecamatan di Aceh Utara

Angin Kencang Terjang Sembilan Kecamatan di Aceh Utara

Juni 8, 2025
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA BREAKING NEWS

Aturan Baru Tajikistan Batasi Simbol Keislaman

Tajikistan resmi melarang jilbab dan perayaan hari besar Islam. Pelanggar dapat dikenai denda hingga puluhan juta rupiah.

by Akmal Solihannoer
Juni 7, 2025
in BREAKING NEWS, PERISTIWA
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Aturan Baru Tajikistan Batasi Simbol Keislaman

Dushanbe, Tajikistan — EKOIN.CO — Pemerintah Tajikistan secara resmi memberlakukan larangan penggunaan jilbab dan perayaan hari besar Islam seperti Idulfitri dan Iduladha, termasuk pelibatan anak-anak dalam perayaan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menanggulangi ekstremisme Islam dan melindungi nilai-nilai budaya nasional negara tersebut.

Larangan ini disahkan melalui amandemen undang-undang yang didukung oleh Majelis Tinggi negara tersebut dalam sidang baru-baru ini. Aturan baru ini mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang mengenai hari libur, tradisi dan ritual, serta peran orang tua dan lembaga pendidikan dalam membesarkan anak-anak. Sebagian besar isi regulasi tersebut berfokus pada pelarangan jilbab dan pakaian bernuansa Islam lainnya yang dianggap bukan bagian dari budaya nasional Tajikistan.

RelatedPosts

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Pejabat lokal menyatakan bahwa masuknya jilbab dan pakaian Islam ke Tajikistan berkaitan dengan meningkatnya pengaruh ekstremisme Islam dari Timur Tengah. Meskipun jilbab telah lama dilarang secara tidak resmi di negara itu, langkah ini menjadi penegasan hukum yang lebih kuat terhadap pelarangan tersebut.

Sejak 2007, pemerintah Tajikistan mulai mengambil sikap tegas dengan melarang murid perempuan mengenakan pakaian Islami dan rok mini ala Barat di sekolah. Larangan tersebut kemudian diperluas ke semua lembaga publik, termasuk kantor pemerintahan dan institusi lainnya. Beberapa lembaga bahkan mewajibkan pengunjung dan pegawainya melepas jilbab.

Sebagai bagian dari upaya “de-Islamisasi” ruang publik, pemerintah Tajikistan selama bertahun-tahun telah menjalankan kampanye penggunaan pakaian nasional. Salah satu upaya paling menonjol adalah pengiriman pesan teks massal pada 6 November 2007, yang menghimbau perempuan untuk mengenakan busana tradisional Tajik.

Puncak dari kampanye ini terjadi pada 2018 ketika pemerintah menerbitkan Buku Panduan Pakaian yang Direkomendasikan di Tajikistan sepanjang 376 halaman. Buku tersebut memuat aturan berpakaian yang dianggap sesuai dengan nilai-nilai lokal dalam berbagai kesempatan.

Selain jilbab, Tajikistan juga memberlakukan pelarangan tidak resmi terhadap pria yang memelihara janggut lebat. Dalam satu dekade terakhir, ribuan pria berjanggut telah dihentikan oleh aparat dan dipaksa mencukur janggut mereka.

Larangan terbaru ini menambah panjang daftar regulasi kontroversial yang diterapkan Tajikistan atas nama melindungi budaya lokal dan memerangi radikalisme. Namun, langkah ini juga menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak kebebasan beragama dan ekspresi diri.

Pemerintah Tajikistan menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi nilai-nilai asli budaya nasional, mencegah tahayul dan prasangka, serta mencegah pemborosan dalam mengadakan perayaan dan upacara. Selain itu, peraturan tersebut juga disebut untuk meningkatkan spiritualitas dan tingkat sosial ekonomi masyarakat Tajikistan, serta perlindungan hak dan kebebasan anak, belajar dan pembelajaran, pendidikan anak dalam semangat kemanusiaan, kebanggaan patriotisme, penghormatan terhadap nilai-nilai nasional dan universal.

Undang-undang tersebut juga disebut-sebut bertujuan untuk memastikan pembangunan sosial-ekonomi negara, meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat, memperkuat stabilitas masyarakat, hukum dan ketertiban.

Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi berupa denda. Para anggota parlemen telah menentukan hukuman bagi pelanggar dengan denda berkisar dari 7.920 somoni atau sekitar Rp 12 juta untuk individu hingga 39.500 somoni atau sekitar Rp 61 juta untuk badan hukum. Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan dikenakan denda yang jauh lebih tinggi, masing-masing sebesar 54.000 somoni atau sekitar Rp 83 juta hingga 57.600 somoni atau sekitar Rp 89 juta, jika dinyatakan bersalah.

Tindakan keras Tajikistan terhadap jilbab dilakukan setelah bertahun-tahun larangan tersebut diterapkan secara tidak resmi. Peraturan ini telah berlaku sejak 2007, Kementerian Pendidikan telah melarang pelajar mengenakan pakaian Islami, termasuk jilbab. Larangan juga berlaku untuk rok mini gaya Barat.

Pada 2018, Pemerintah Tajikistan meluncurkan kampanye untuk mengajak warga mengenakan pakaian nasional Tajikistan, sebagaimana disebutkan dalam “Buku Panduan Pakaian yang Direkomendasikan di Tajikistan.”

Tajikistan adalah negara dengan mayoritas muslim. Negara yang terletak di Asia Tengah ini dihuni penduduk yang 95%-98% pemeluk Islam.

Meskipun demikian, pemerintah Tajikistan telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi praktik keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan budaya nasional. Langkah-langkah ini termasuk pelarangan jilbab, perayaan hari besar Islam oleh anak-anak, dan pembatasan terhadap simbol-simbol keagamaan lainnya.

Langkah-langkah ini telah menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak kebebasan beragama dan ekspresi diri. Namun, pemerintah Tajikistan tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Pemerintah Tajikistan juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk menegakkan larangan tersebut, termasuk razia di pasar-pasar oleh aparat kepolisian. Namun, pemerintah kerap membantah laporan mengenai perempuan yang ditilang atau didenda karena mengenakan jilbab di ruang publik.

Sebagai bagian dari upaya “de-Islamisasi” ruang publik, pemerintah Tajikistan selama bertahun-tahun telah menjalankan kampanye penggunaan pakaian nasional. Salah satu upaya paling menonjol adalah pengiriman pesan teks massal pada 6 November 2007, yang menghimbau perempuan untuk mengenakan busana tradisional Tajik.

Puncak dari kampanye ini terjadi pada 2018 ketika pemerintah menerbitkan Buku Panduan Pakaian yang Direkomendasikan di Tajikistan sepanjang 376 halaman. Buku tersebut memuat aturan berpakaian yang dianggap sesuai dengan nilai-nilai lokal dalam berbagai kesempatan.

Selain jilbab, Tajikistan juga memberlakukan pelarangan tidak resmi terhadap pria yang memelihara janggut lebat. Dalam satu dekade terakhir, ribuan pria berjanggut telah dihentikan oleh aparat dan dipaksa mencukur janggut mereka.

Larangan terbaru ini menambah panjang daftar regulasi kontroversial yang diterapkan Tajikistan atas nama melindungi budaya lokal dan memerangi radikalisme. Namun, langkah ini juga menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak kebebasan beragama dan ekspresi diri.

Pemerintah Tajikistan menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi nilai-nilai asli budaya nasional, mencegah tahayul dan prasangka, serta mencegah pemborosan dalam mengadakan perayaan dan upacara. Selain itu, peraturan tersebut juga disebut untuk meningkatkan spiritualitas dan tingkat sosial ekonomi masyarakat Tajikistan, serta perlindungan hak dan kebebasan anak, belajar dan pembelajaran, pendidikan anak dalam semangat kemanusiaan, kebanggaan patriotisme, penghormatan terhadap nilai-nilai nasional dan universal.

Undang-undang tersebut juga disebut-sebut bertujuan untuk memastikan pembangunan sosial-ekonomi negara, meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat, memperkuat stabilitas masyarakat, hukum dan ketertiban.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

 

Tags: anak-anakAsia Tengahbudaya nasionalbusana tradisionaldendaekstremismehak beragamaIduladhaIdulfitriIslamjilbabkampanye pakaiankebebasan berekspresilaranganlarangan janggutnegara Muslim.parlemen TajikistanraziaTajikistanundang-undang
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Sumatera Selatan, EKOIN.CO- Pengemudi mobil Satu unit Honda Brio menabrak rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)Juvelt Martogi Pakpahan,...

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Natuna, EKOIN.CO-Momentum Hari Raya Idul Adha 1446 H, begitu penuh khidmat dirasakan warga Kabupaten Natuna , Kepulauan Riau. Pasalnya, ada...

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Batam, EKOIN.CO-Kasus kekerasan anak kembali terjadi di wilayah hukum Mapolresta Barelang. Aksi kekerasan tak beradab ini dilakukan oleh pelaku bernama...

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Pekanbaru, EKOIN.CO- Langkah tegas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus kontrak kerja sama pengangkutan sampah dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP),...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Maret 24, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights