New york, EKOIN.CO – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu malam, 4 Juni 2025, resmi menandatangani peraturan yang melarang warga dari 12 negara memasuki AS. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada dini hari 9 Juni 2025 waktu setempat .
Kebijakan ini datang sebagai lanjutan komitmen kampanye Trump, yang menekankan perlunya pengamanan ketat terhadap masuknya individu berpotensi berbahaya .
1. Daftar Negara Terdampak Larangan Penuh
Negara-negara yang warganya dilarang masuk AS secara penuh adalah:
Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
2. Pembatasan Parsial untuk 7 Negara Lain
Selain larangan penuh, kebijakan juga mencakup pembatasan bagi warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
3. Alasan Dibalik Larangan
Gedung Putih, melalui Wakil Sekretaris Pers Abigail Jackson, menjelaskan larangan ini didesain dengan alasan “melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya” dan disesuaikan kondisi tiap negara.
4. Landasan Resmi Pemerintah AS
Menurut pemerintah AS, tindakan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa beberapa negara tidak memiliki sistem keamanan dan pertukaran data identitas yang memadai.
5. Negara Konflik dan Risiko Keamanan
Negara seperti Afghanistan, Libya, Sudan, Somalia, dan Yaman ditetapkan karena “tidak memiliki otoritas pusat kompeten” untuk mengelola paspor dan verifikasi screening.
6. Alasan Khusus Iran
Iran masuk daftar karena merupakan “negara sponsor terorisme”, dan saat ini AS sedang menjalani negosiasi nuklir sensitif dengan Iran.
7. Pengecualian Pada Beberapa Kelompok
Larangan ini tidak berlaku bagi pemegang visa diplomatik, atlet, anak adopsi, penduduk tetap, dan orang dengan kepentingan nasional AS.
8. Ketegangan Dampak Penyerangan di Colorado
Sumber anonim di Gedung Putih menyebut insiden penyerangan antisemit di Colorado sebagai pemicu percepatan kebijakan ini.
9. Keputusan Trump pada Hari Pertama Jabatan
Pada hari pertama masa jabatan keduanya, Trump telah memerintahkan peninjauan daftar negara yang dianggap punya risiko intelijen dan screening lemah .
10. Pola Serupa dengan Masa Jabatan Pertama
Kebijakan ini mengingatkan pada Muslim Travel Ban versi pertama (2017–2021), yang sempat diuji dan dibatalkan oleh Presiden Biden.
11. Respon Publik di Dalam Negeri
Belum tersedia data resmi, namun memicu debat publik: penguatan keamanan vs diskriminasi berdasarkan asal negara.
12. Implikasi bagi Mahasiswa Asing
Tak hanya pelancong, banyak mahasiswa dari negara terlarang kini menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh visa study.
13. Kontroversi Mahasiswa Harvard
Trump juga mengumumkan larangan visa bagi mahasiswa asing yang baru masuk Harvard, memperkuat tekanan terhadap kampus-kampus liberal.
14. Reaksi Komunitas Akademik
Kebijakan ini dikecam oleh sejumlah pihak akademik sebagai bentuk isolasi dan diskriminasi terhadap pendidikan global.
15. Dampak Diplomasi AS
Negara-negara yang terkena larangan dinilai mulai menilai ulang pendekatan AS terhadap hubungan bilateral dan diplomasi regional.
16. Tanggapan dari Pejabat Asing
Beberapa pemerintah negara terdampak menyampaikan keprihatinan, dengan mengevaluasi hubungan dan visa timbal balik.
17. Mekanisme Pengecualian Visa
Untuk individu dengan kasus khusus (misalnya urusan keluarga penting), tersedia proses pengecualian secara ketat.
18. Analisis dari Kompas.com
Kompas.com menyoroti bahwa insiden di Colorado menjadi momen krusial untuk dikeluarkannya kebijakan larangan ini.
19. Sejarah Kebijakan Serupa
Larangan ini merupakan evolusi dari regulasi sebelumnya yang banyak mengundang kritik tentang keberpihakan agama.
20. Dampak pada Pariwisata Global
Banyak operator wisata global menyoroti potensi penurunan jumlah wisatawan dari negara yang dilarang.
21. Keamanan serta Beban Administrasi
Pemerintah AS kini memprioritaskan keamanan, meskipun beban administrasi visa dan pengecualian menjadi lebih kompleks.
22. Reaksi di Kongres AS
Beberapa anggota Kongres demokrat menyatakan akan mengevaluasi kebijakan ini melalui pengejaran legislatif.
23. Posisi Media Internasional
Media internasional seperti CNBC Indonesia dan Sindonews melaporkan kebijakan ini secara masif .
24. Penekanan Fungsi Screening
Gedung Putih menegaskan opsi screening yang “masuk akal dan spesifik per negara” sebagai justifikasi utama kebijakan.
25. Efek pada Pekerja Migran
Larangan ini berdampak nyata pada pekerja migran dari negara-negara terdaftar, memutus alur perjalanan untuk kerja musiman.
26. Isu Kemanusiaan dan Keluarga
Kelompok yang ingin bersatu kembali dengan keluarga di AS kini harus menempuh pengecualian khusus.
27. Reaksi dari Organisasi HAM
Beberapa organisasi hak asasi mendesak transparansi dalam penerapan aturan dan urgensi pengecualian kemanusiaan.
28. Pertimbang Keamanan vs Hak Asasi
Diskusi publik dipicu oleh pertanyaan apakah kebijakan ini terlalu mengedepankan keamanan di atas hak asasi.
29. Potensi Uji Hukum
Pengamat hukum memperkirakan kebijakan ini kemungkinan akan dibawa ke pengadilan atas dasar diskriminasi.
30. Situasi yang Dinamis
Kebijakan ini bisa berubah sesuai dinamika kondisi intelijen dan keamanan AS.
31. Mekanisme Evaluasi Ke Depan
Gedung Putih menyatakan akan terus memantau efek kebijakan, dengan kemungkinan penyesuaian di masa mendatang.
32. Pengaruh ke Akses Pendidikan
Larangan ini juga menimbulkan efek negatif pada mobilitas akademik dan pertukaran pelajar internasional.
33. Dampak Perekonomian
Ekonomi AS dan negara-negara terdampak mungkin merasakan efek lanjutan pada perdagangan dan investasi.
34. Peringatan Bagi Wisatawan
Para agen perjalanan dan kedutaan telah mengeluarkan peringatan masuk bagi calon pelancong ke AS.
35. Penegasan dari Gedung Putih
Gedung Putih kembali menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan berbasis evaluasi keamanan.
36. Pengawasan Legislasi
Rencananya, beberapa anggota Kongres akan mengusulkan adanya evaluasi legislatif terhadap kebijakan larangan.
37. Pandangan Pemerintah Negara Terdampak
Beberapa pemerintahan menyampaikan penghargaan atas kebijakan pengecualian kemanusiaan, tetapi tetap menuntut perlakuan adil.
38. Proses Banding Visa
Calon pelancong masih dapat mengajukan banding visa melalui prosedur spesifik di kedutaan.
39. Risiko Hukuman bagi Pelanggar
Individu dari negara terlarang yang mencoba masuk AS secara ilegal menghadapi deportasi dan pembatasan visa permanen.
40. Situasi Pemantauan Lanjutan
Masyarakat internasional kini menantikan bagaimana kebijakan ini akan berevolusi, terutama terhadap negara-negara konflik dan risiko tinggi.
Kebijakan ini sebaiknya dipantau dampaknya terhadap hubungan diplomatik antarnegara, khususnya negara-negara terdampak.
AS perlu memastikan proses pengecualian berlaku adil dan transparan agar tujuan kemanusiaan tetap terhormat.
Di sektor pendidikan dan pelajar internasional, pemerintah kedua belah pihak perlu cepat menuntaskan kebingungan visa dan rencana studi.
Para pelaku perjalanan sebaiknya memahami prosedur banding visa demi mempersiapkan dokumen pendukung yang lengkap.
Organisasi hak asasi perlu mengawasi implementasi, untuk mencegah penyalahgunaan klaim keamanan dalam diskriminasi tak berdasar.
(*)
- Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v