• Latest
  • Trending
  • All
Alat Sadap Kejagung Potensi Pelanggaran Privasi

Alat Sadap Kejagung Potensi Pelanggaran Privasi

28 Juni 2025
Militer Israel Bantah Perintah Tembak Warga Gaza di Lokasi Bantuan

Militer Israel Bantah Perintah Tembak Warga Gaza di Lokasi Bantuan

28 Juni 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

28 Juni 2025
Urgent: Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang

Urgent: Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang

28 Juni 2025
SPMB Banten Viral karena Memo Titip Siswa dari Wakil Ketua DPRD

SPMB Banten Viral karena Memo Titip Siswa dari Wakil Ketua DPRD

28 Juni 2025
Bekasi Cetak Pemain Muda Lewat Soeratin Cup

Bekasi Cetak Pemain Muda Lewat Soeratin Cup

28 Juni 2025
KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut Terkait Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut Terkait Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar

28 Juni 2025
100 Pasangan Resmi Dinikahkan Massal di Masjid Istiqlal

100 Pasangan Resmi Dinikahkan Massal di Masjid Istiqlal

28 Juni 2025
Gen-Z Hidupkan Masjid Istiqlal Lewat Peaceful Muharam

Gen-Z Hidupkan Masjid Istiqlal Lewat Peaceful Muharam

28 Juni 2025
Lady Gaga Meriahkan Pesta Bezos dan Sanchez di Italia

Lady Gaga Meriahkan Pesta Bezos dan Sanchez di Italia

28 Juni 2025
Survei Sun Life: Ketahanan Finansial Gen Z Memprihatinkan

Survei Sun Life: Ketahanan Finansial Gen Z Memprihatinkan

28 Juni 2025
Festival Jakasampurna Jadi Ajang Kebersamaan dan Promosi UMKM Lokal

Festival Jakasampurna Jadi Ajang Kebersamaan dan Promosi UMKM Lokal

28 Juni 2025
Teknologi Masa Depan Hadir di Jimbaran Bali Juli 2025

Teknologi Masa Depan Hadir di Jimbaran Bali Juli 2025

28 Juni 2025
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA

Alat Sadap Kejagung Potensi Pelanggaran Privasi

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan bahwa penyadapan harus tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk intervensi terhadap privasi masyarakat harus disertai dengan pengawasan yang ketat.

by Akmal Solihannoer
28 Juni 2025
in PERISTIWA, SOSIAL
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Alat Sadap Kejagung Potensi Pelanggaran Privasi

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menjalin kerja sama dengan empat perusahaan operator telekomunikasi, yaitu PT Telkomsel, PT Telkom Indonesia, PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera. Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 24 Juni 2025 dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan perangkat penyadapan dalam mendukung proses penegakan hukum.

Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya kebutuhan penelusuran terhadap buronan melalui sarana digital. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menyebut kerja sama itu dirancang untuk memperkuat pengumpulan bukti elektronik dan membantu pelacakan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO).

RelatedPosts

Militer Israel Bantah Perintah Tembak Warga Gaza di Lokasi Bantuan

Urgent: Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang

SPMB Banten Viral karena Memo Titip Siswa dari Wakil Ketua DPRD

Dalam pernyataannya, Reda menyampaikan bahwa kolaborasi ini mendukung percepatan penanganan perkara serta meningkatkan efisiensi penindakan hukum yang melibatkan teknologi komunikasi.

Fokus Kerja Sama: Perburuan Buronan dan Bukti Elektronik

Reda menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama melibatkan pemanfaatan data dan informasi dari jaringan telekomunikasi. Ini dinilai sebagai bagian strategis untuk memperkuat proses penyidikan yang berbasis teknologi informasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan operator dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Kejaksaan.

Menurutnya, penyadapan dilakukan dengan mengikuti prosedur tetap, tidak melanggar hukum, dan melalui analisis yang ketat oleh penyedia layanan.

Tanggapan Publik: Kritik Terhadap Potensi Pelanggaran Privasi

Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Mereka mengkhawatirkan bahwa penyadapan oleh lembaga penegak hukum seperti Kejagung dapat melebar tanpa batas yang jelas dan berpotensi melanggar hak privasi warga negara.

Koalisi masyarakat sipil menilai nota kesepahaman tersebut masih menyisakan celah hukum, khususnya terkait regulasi penyadapan dalam sistem peradilan. Mereka menyerukan agar kesepakatan itu ditinjau ulang dan tidak dijalankan sebelum ada regulasi yang lebih tegas.

Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan privasi menjadi dasar utama kritik yang disampaikan kepada Kejagung.

Respons DPR: Pentingnya Pengawasan dan Check and Balance

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan bahwa penyadapan harus tunduk pada prinsip-prinsip negara hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk intervensi terhadap privasi masyarakat harus disertai dengan pengawasan yang ketat.

“Dalam negara demokrasi, kewenangan semacam ini tidak boleh berjalan tanpa mekanisme check and balance yang kokoh,” ujar Sudding.

Ia juga menyebut pentingnya Kejagung menjelaskan batasan-batasan teknis maupun hukum terkait pelaksanaan kerja sama ini.

Penjelasan Kejagung: Tidak Ada Penyadapan Sembarangan

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Harli menegaskan bahwa proses penyadapan tidak dilakukan sembarangan. Operator memiliki peran menyaring dan menilai permintaan penyadapan yang masuk dari Kejagung.

Ia menyatakan setiap langkah penyadapan diproses secara bertahap, termasuk dalam hal validasi urgensi dan legalitas tindakan tersebut.

Penyadapan juga hanya difokuskan untuk mendukung kegiatan penindakan hukum, terutama dalam hal pengejaran DPO dan pengumpulan bukti digital.

Sorotan Komjak: Penyadapan Bukan Alat Represif

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, mengingatkan bahwa penyadapan bukan alat represif melainkan alat paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebut bahwa untuk digunakan sebagai alat bukti, penyadapan harus memenuhi syarat hukum, termasuk melalui penetapan dari lembaga peradilan.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak asasi manusia tetap harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

Kekosongan Regulasi: Mendesak Revisi KUHAP dan Pembahasan RUU Penyadapan

Direktur Eksekutif DeJure, Bhatara Ibnu Reza, menyampaikan bahwa kesepakatan semacam ini tidak cukup hanya mengandalkan nota kesepahaman. Ia mendorong percepatan pembahasan RUU KUHAP dan RUU Penyadapan agar ruang lingkup dan mekanisme penyadapan diatur secara komprehensif.

Ia memperingatkan bahwa tanpa kerangka hukum yang memadai, risiko penyalahgunaan bisa terjadi, bahkan jika teknologi yang digunakan canggih sekalipun.

Bhatara juga menekankan pentingnya pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan penyadapan agar akuntabilitas tetap terjaga.

Evaluasi Teknologi dan Kebutuhan Transparansi

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dalam sidak yang dilakukannya, menyebut bahwa alat intelijen yang dimiliki Kejagung cukup modern dan mampu mendukung pelacakan secara digital.

Ia memastikan bahwa pengadaan alat tersebut dilakukan melalui mekanisme anggaran yang transparan dan sah sesuai dengan ketentuan DIPA.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus dibarengi dengan pembaruan regulasi dan prosedur yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Sahroni juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan fungsi pengawasan DPR dalam mengawal penggunaan teknologi penyadapan.

Dorongan Untuk Transparansi dan Pengawasan Eksternal

Pujiyono menyarankan agar Kejagung memberikan akses informasi yang cukup kepada publik mengenai pelaksanaan penyadapan.

Ia menyebut keterbukaan tersebut akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas intelijen.

Kejagung pun diminta membentuk sistem evaluasi berkala bersama Komjak dan lembaga pengawas independen lainnya.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran dalam praktik penyadapan yang dilakukan oleh Kejagung.

Kejaksaan Agung diharapkan segera menyusun protokol operasional yang rinci terkait pelaksanaan penyadapan. Dokumen tersebut harus dibuka untuk pengawasan lembaga pengawas dan publik agar akuntabilitasnya terjamin.

DPR RI perlu mengakselerasi pembahasan RUU Penyadapan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam praktik intersepsi oleh lembaga penegak hukum.

Operator seluler yang terlibat dalam kerja sama diminta menjalankan audit independen secara berkala agar setiap langkah teknis memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Komisi Kejaksaan dan lembaga sipil harus dilibatkan dalam proses pengawasan teknologi penyadapan guna menjaga proporsionalitas penggunaan kekuasaan negara.

Perlu ada jaminan hukum dan kebijakan publik yang jelas, agar kerja sama strategis ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan hak warga negara.

Langkah Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan operator telekomunikasi bertujuan memperkuat efektivitas penegakan hukum, terutama dalam pengejaran buronan dan pengumpulan bukti digital.

Namun di balik itu, muncul kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran privasi dan penyalahgunaan kewenangan yang perlu diantisipasi melalui regulasi tegas.

Pengawasan eksternal dari DPR, Komjak, dan lembaga sipil menjadi krusial dalam menjamin proses penyadapan tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.

Transparansi prosedur serta pelibatan publik dalam evaluasi kebijakan akan membantu menjaga kepercayaan terhadap Kejagung dan institusi penegak hukum lainnya.

Seluruh langkah penggunaan teknologi dalam sistem hukum harus selalu diimbangi dengan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: DPOintelijen digitalKejagungKUHAPoperator selulerpengawasan publikPenyadapanprivasi wargaRUU Penyadapantransparansi
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Militer Israel Bantah Perintah Tembak Warga Gaza di Lokasi Bantuan

Militer Israel Bantah Perintah Tembak Warga Gaza di Lokasi Bantuan

by Syihana
28 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pengakuan seorang prajurit Israel yang menyebut ada perintah menembaki warga Gaza yang mengantre bantuan bikin militer kelabakan....

Urgent: Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang

Urgent: Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang

by Ibhent
28 Juni 2025
0

Bogor, EKOIN.CO - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke kediaman pribadinya di...

SPMB Banten Viral karena Memo Titip Siswa dari Wakil Ketua DPRD

SPMB Banten Viral karena Memo Titip Siswa dari Wakil Ketua DPRD

by Syihana
28 Juni 2025
0

Serang, EKOIN.CO - Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, buka suara soal viralnya memo yang memuat permintaan agar seorang siswa...

Bekasi Cetak Pemain Muda Lewat Soeratin Cup

Bekasi Cetak Pemain Muda Lewat Soeratin Cup

by Irvan
28 Juni 2025
0

Bekasi, Ekoin.co - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengapresiasi para pemain Turnamen Piala Wali Kota Bekasi Soeratin Cup Tahun 2025....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

27 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Militer Israel Bantah Perintah Tembak Warga Gaza di Lokasi Bantuan

Militer Israel Bantah Perintah Tembak Warga Gaza di Lokasi Bantuan

28 Juni 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

28 Juni 2025
Urgent: Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang

Urgent: Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang

28 Juni 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights