ACEH, EKOIN.CO – Proses sengketa empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara mencapai babak penting hari ini. Pemerintah pusat, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil alih penyelesaian kasus yang melibatkan Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Latar Belakang Sengketa
Keempat pulau tersebut semula berada dalam wilayah Aceh. Namun, berdasarkan Keputusan Kemendagri tertanggal 25 April 2025, keempatnya dimasukkan ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Hal ini memicu penolakan keras dari Pemprov Aceh dan sejumlah tokoh daerah.
Status Administratif dan Novum Data
Kemendagri melakukan evaluasi ulang, mengungkap “novum” berupa temuan data baru terkait pengkategorian pulau-pulau tersebut. Wamendagri Bima Arya menyebut, temuan ini akan diajukan kepada Menteri Tito Karnavian dan selanjutnya Presiden .
Sikap DPR: Presiden Diminta Hati-hati
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Presiden namun mengingatkan agar keputusan kehati-hatian diperlukan agar tidak menimbulkan konflik sosial atau mengancam integrasi bangsa .
Tokoh Aceh dan Sumut Terlibat
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menemui Presiden. Namun pertemuan pada 4 Juni silam dikabarkan berakhir sebelum kesepakatan dicapai Politisi Aceh, Nasir Djamil, menegaskan empat pulau tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh .
Upaya Hukum dan Administratif
Aceh meminta pencabutan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengusulkan pengaturan batas wilayah melalui undang-undang sulingkan kerangka hukum yang lebih kokoh.
Preseden dan Prinsip Otonomi
Anggota DPR Ahmad Irawan menegaskan, meski Presiden ambil alih, mekanisme penyelesaian harus kredibel dan mencakup aspek sejarah, budaya, dan sosial . Bahkan, ia menyatakan narasi disintegrasi berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya.
Potensi Sumber Daya
Menurut informasi dari Wikipedia, Pulau Panjang dikelilingi perkebunan kelapa dan hutan mangrove, serta ada potensi minyak, gas, dan perikanan, mendorong nilai strategis sengketa ini .
Dukungan dari Legislatif
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Presiden menargetkan keputusan minggu ini.
Sementara itu Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, juga menegaskan Presiden akan segera memutuskan sengketa ini.
Pesan Dialog dan Kajian Komprehensif
Nasir Djamil mendesak pendekatan dialogis dan kajian mendalam yang mempertimbangkan dimensi historis dan regulatif untuk mencapai solusi jangka panjang .
Jadwal dan Proses Lanjutan
Komisi II DPR akan memanggil Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, dan kepala daerah terkait setelah masa reses berakhir akhir Juni 2025 .
Belum ada penyelesaian final hingga saat ini. Presiden Prabowo Subianto belum secara resmi mengumumkan keputusan akhir atas sengketa empat pulau Aceh–Sumut. Namun, pihak Istana dan DPR telah menegaskan bahwa Presiden telah mengambil alih proses keputusan dan menargetkan pengumuman selesai pekan ini
Pemerintah pusat hendaknya melibatkan semua pemangku kepentingan melalui dialog yang transparan untuk membangun solusi yang adil dan permanen. Studi sejarah dan budaya lokal penting agar keputusan mencerminkan identitas masyarakat Aceh dan Sumut tanpa mengorbankan norma kenegaraan. Data baru (novum) harus dipublikasikan agar publik memahami basis hukum pemutakhiran status wilayah. Kerangka regulatif seperti revisi PP dan Permendagri diperlukan untuk mencegah sengketa serupa di masa depan. Keputusan presiden yang cepat namun matang akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan dan menjaga keutuhan NKRI.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v