• Latest
  • Trending
  • All
Abdul Mu’ti Klarifikasi Narasi Sekolah Gratis

Abdul Mu’ti Klarifikasi Narasi Sekolah Gratis

Juni 26, 2025
NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Juni 26, 2025
Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Juni 26, 2025
Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Juni 26, 2025
Foto : Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta Terapkan QRIS Layanan Parkir di 10 Titik

Juni 26, 2025
Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Juni 26, 2025
Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Juni 26, 2025
Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Juni 26, 2025
Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Juni 26, 2025
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Juni 26, 2025
Ciri-Ciri Hati Sakit Secara Emosional dan Psikis

Ciri-Ciri Hati Sakit Secara Emosional dan Psikis

Juni 26, 2025
Pemprov Jateng Bangun Hybrid Sea Wall di Demak

Pemprov Jateng Bangun Hybrid Sea Wall di Demak

Juni 26, 2025
Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Juni 26, 2025
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA NASIONAL

Abdul Mu’ti Klarifikasi Narasi Sekolah Gratis

Pemerintah diminta segera rumuskan kebijakan pasca putusan MK. Mu’ti: “Sekolah gratis itu hanya istilah media.”

by Akmal Solihannoer
Juni 26, 2025
in NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Abdul Mu’ti Klarifikasi Narasi Sekolah Gratis

Sumedang, EKOIN.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tidak ditemukan istilah “sekolah gratis”. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu, 25 Juni 2025 sore.

Menurut Abdul Mu’ti, istilah “sekolah gratis” yang berkembang di masyarakat merupakan interpretasi media, bukan bunyi asli dari putusan MK. Ia menegaskan, narasi tersebut tidak mencerminkan redaksi resmi yang tercantum dalam keputusan lembaga yudikatif tersebut.

RelatedPosts

Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

Banyak Terima Pengaduan Masyarakat, Jakarta Pusat Raih Nilai Sempurna

Afghanistan Stop Proyek China, Evaluasi Kerja Sama Lama

“Kalau kita bicara ‘sekolah gratis’, itu hanya istilah yang digunakan media. Dalam dokumen resmi MK, istilah itu tidak digunakan,” ujar Abdul Mu’ti kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat belum menetapkan sikap final terkait putusan tersebut. Pembahasan internal lintas kementerian masih dilakukan untuk menyiapkan kebijakan lanjutan yang sesuai dengan ketentuan MK.

Mu’ti menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari upaya tindak lanjut terhadap keputusan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan konkret baru akan ditentukan dalam pertemuan lanjutan antarkementerian. “Rapat koordinasi akan digelar untuk merumuskan langkah sesuai putusan MK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memuat frasa “tanpa memungut biaya” hanya berlaku jika dimaknai secara menyeluruh.

MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila hanya mengacu pada sekolah negeri.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar putusan perkara uji materi UU Sisdiknas.

Mahkamah berpendapat bahwa frasa “tanpa memungut biaya” tidak boleh membedakan antara sekolah negeri dan swasta. Negara wajib menjamin akses pendidikan dasar tanpa pungutan biaya pada keduanya.

Dalam pertimbangan MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, jumlah peserta didik di sekolah negeri hanya sekitar 970 ribu siswa, sementara sekolah swasta menampung lebih dari 170 ribu siswa.

Dari data itu, Mahkamah menyimpulkan bahwa negara tidak dapat membatasi tanggung jawabnya hanya kepada sekolah negeri, melainkan juga harus hadir dalam penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pihak swasta.

Karena itu, MK memerintahkan negara untuk menyusun kebijakan afirmatif agar anak-anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta juga tidak terbebani oleh biaya pendidikan.

Di sisi lain, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui Koordinator Nasionalnya, Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Mu’ti. Ia menilai pemerintah harus segera menjalankan amanat konstitusi.

Ubaid mengatakan, putusan MK sangat jelas menyebutkan bahwa pendidikan dasar harus bebas dari pungutan biaya. Ia juga menekankan bahwa itu merupakan mandat konstitusional, bukan sekadar kebijakan pilihan.

“Pemerintah wajib menjalankan pendidikan dasar yang bebas biaya, ini bukan pilihan tapi kewajiban,” kata Ubaid.

Ia juga mempertanyakan sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi atas putusan penting tersebut.

Ubaid menyebut ketidakjelasan sikap pemerintah berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, yang dinilai menyulitkan orang tua yang akhirnya memilih sekolah swasta dengan beban biaya.

Menurut JPPI, jika negara tidak menyediakan dukungan bagi peserta didik di sekolah swasta, maka telah terjadi perlakuan yang tidak adil dalam pemenuhan hak pendidikan.

Abdul Mu’ti kembali menekankan bahwa narasi “gratis” tidak tercantum dalam putusan MK dan meminta publik tidak salah memahami konteks keputusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa seluruh isi putusan harus dibaca secara menyeluruh, tidak cukup hanya mengandalkan ringkasan media.

Pemerintah telah merancang sejumlah langkah awal termasuk rehabilitasi ribuan sekolah dan program digitalisasi, seperti pelatihan guru dan distribusi perangkat teknologi pendidikan.

Langkah itu dibahas bersama dalam rapat lintas kementerian yang diikuti Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu, dan instansi teknis lainnya.

Program tersebut di antaranya adalah distribusi smart TV ke sekolah-sekolah, pelatihan guru, serta penguatan pendidikan karakter melalui pendekatan kurikulum baru.

Menurut Mu’ti, semua ini bagian dari upaya mengintegrasikan pemenuhan hak pendidikan yang inklusif, sejalan dengan amanat MK.

Kendati demikian, pemerintah daerah belum mengeluarkan kebijakan resmi mengenai implementasi putusan MK dalam konteks sekolah swasta.

Beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah telah mulai merancang sistem subsidi bagi siswa sekolah swasta, meskipun belum berbentuk regulasi final.

Sementara di tingkat legislatif, Komisi X DPR RI sedang membahas kemungkinan revisi Undang-Undang Sisdiknas untuk mengakomodasi keputusan MK tersebut secara eksplisit.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum dan teknis bagi kebijakan pendidikan dasar tanpa biaya.

Para ahli pendidikan dan hukum tata negara juga mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan turunan yang memastikan tidak adanya celah multitafsir.

Jika tidak segera dirumuskan secara rinci, putusan MK bisa menjadi bias interpretasi, terlebih dengan penyebaran narasi “sekolah gratis” yang tidak sesuai isi putusan.

Sejumlah sekolah swasta menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah, asalkan ada kejelasan terkait mekanisme pembiayaan dan bantuan dari negara.

Orang tua murid pun berharap kebijakan subsidi segera dijalankan agar anak-anak mereka tidak terhambat dalam mengikuti pendidikan wajib sembilan tahun.

Dalam waktu dekat, pemerintah direncanakan mengadakan rapat lanjutan untuk memutuskan mekanisme penyaluran bantuan dan penyesuaian anggaran di tingkat pusat dan daerah.

Masyarakat sebaiknya tidak hanya merujuk pada pemberitaan media, tetapi juga membaca dokumen resmi keputusan MK agar memahami konteks sebenarnya.
Pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat proses perumusan kebijakan turunan agar pelaksanaan keputusan MK tidak tertunda.
Sekolah swasta disarankan menyiapkan data yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan program subsidi dari negara.
Koordinasi lintas kementerian harus diperkuat agar tidak ada kebijakan yang tumpang tindih dalam pelaksanaan putusan MK.
Media massa sebaiknya lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang tidak terdapat dalam naskah hukum resmi agar tidak menimbulkan kekeliruan publik.Putusan MK menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya, termasuk bagi peserta didik di sekolah swasta.
Istilah “sekolah gratis” tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam putusan MK dan hanya berkembang di media.
Pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan afirmatif sebagai bentuk tindak lanjut terhadap keputusan MK tersebut.
Publik dan lembaga pendidikan berharap implementasi kebijakan dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran agar tidak terjadi diskriminasi akses pendidikan.
Langkah ke depan sangat tergantung pada sinergi pemerintah pusat, daerah, dan DPR dalam merancang aturan pendukung serta penyediaan anggaran yang memadai.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: Abdul Mu'tiJPPIMahkamah KonstitusiMKpendidikan dasarPPDB 2025putusan hukumsekolah gratissekolah swastasubsidi pendidikanUUD 1945
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Foto : Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta Terapkan QRIS Layanan Parkir di 10 Titik

by Aryrai
Juni 26, 2025
0

YOGYAKARTA, EKOIN.CO - Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengakselerasi digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)...

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

by Yudi Permana
Juni 26, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka memberikan perhatian khusus terhadap praktik-praktik penghukuman atau perlakuan lain yang...

Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

by Aryrai
Juni 26, 2025
0

BANDUNG, EKOIN.CO - Menyambut libur panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah yang bertepatan dengan awal liburan sekolah, PT Kereta Api...

Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

by Akmal Solihannoer
Juni 26, 2025
0

Tel aviv, EKOIN.CO - Kelompok bersenjata Houthi asal Yaman kembali meluncurkan rudal balistik ke wilayah Israel, tepatnya ke kawasan Jaffa,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Juni 26, 2025
Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Juni 26, 2025
Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Juni 26, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights