JAKARTA EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. Meski demikian, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Berdasarkan ketentuan resmi, ada lima kelompok pekerja yang dipastikan tidak akan memperoleh subsidi tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penyaluran BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur secara rinci kriteria penerima bantuan gaji dari pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat administratif dan kepesertaan dalam program jaminan sosial.
Lima Golongan Dikecualikan dari BSU
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, menegaskan bahwa pemberian BSU hanya diberikan kepada pekerja swasta tertentu yang memenuhi syarat. Salah satu syarat utama adalah peserta harus aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Menurut Farah Diana, beberapa golongan pekerja secara eksplisit tidak termasuk sebagai penerima BSU. “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya seperti dikutip dari Bisnis.com.
Selain tiga golongan tersebut, dua kelompok pekerja lain yang tidak akan menerima bantuan adalah mereka yang bergaji di atas Rp3.500.000 per bulan, serta pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Total terdapat lima kelompok pekerja yang dikecualikan dari BSU periode kali ini.
Syarat Lain untuk Penerima BSU
Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Persyaratan lainnya mencakup status kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah juga menetapkan bahwa BSU diberikan kepada buruh dengan upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Pekerja yang telah memenuhi semua kriteria ini akan mendapatkan BSU sebesar Rp600.000 yang dicairkan untuk dua bulan berturut-turut.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berharap subsidi ini dapat membantu menjaga daya beli pekerja dan meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional.
Untuk penyalurannya, pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, guna memastikan bantuan dapat diterima secara langsung dan tepat sasaran oleh pekerja.
BSU juga diprioritaskan kepada pekerja sektor formal yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja atau mengalami pengurangan jam kerja akibat perlambatan ekonomi atau ketidakstabilan industri.
Pemerintah menyatakan, sistem verifikasi data calon penerima bantuan dilakukan secara berlapis guna menghindari kesalahan sasaran. Data pekerja diverifikasi melalui sistem milik BPJS Ketenagakerjaan sebelum disalurkan melalui bank atau kantor pos.
Hingga akhir Juni 2025, proses verifikasi dan pencairan bantuan telah berlangsung di sejumlah daerah, termasuk Pekanbaru, di mana pekerja mulai menerima BSU secara bertahap.
Kementerian juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Farah Diana menambahkan bahwa pekerja yang memenuhi syarat namun belum memiliki rekening di bank Himbara tetap bisa menerima BSU melalui kantor pos setelah dinyatakan lolos verifikasi data.
Sementara itu, data resmi mencatat bahwa jutaan pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.
Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak sembarang berharap menerima bantuan jika memang tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Permenaker.
Mekanisme penyaringan penerima dilakukan untuk memastikan program BSU ini tidak tumpang tindih dengan program bansos lainnya dan tetap tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Dengan pembatasan pada lima golongan pekerja, pemerintah berharap dana bantuan ini benar-benar tersalur kepada kelompok pekerja yang terdampak langsung oleh tekanan ekonomi dan tidak menerima bantuan dari program lain.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial nasional dalam menghadapi dinamika perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam konteks ini, partisipasi aktif pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci utama dalam mendapatkan bantuan dari negara.
Langkah verifikasi ketat dari pemerintah juga diharapkan dapat mendorong pekerja informal dan belum terdaftar untuk segera masuk ke dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja.
Bagi para pekerja yang saat ini tidak memenuhi syarat, pemerintah menyarankan agar mereka melakukan pendaftaran dan memperbarui kepesertaan jaminan sosial guna memperoleh akses bantuan pada masa mendatang.
Sementara itu, Farah Diana mengingatkan agar masyarakat hanya merujuk pada informasi resmi dari pemerintah untuk menghindari hoaks atau informasi menyesatkan mengenai BSU.
Sebagai penutup, penting bagi pekerja untuk memahami bahwa program BSU merupakan bentuk intervensi sementara pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ekonomi masyarakat pekerja.
Pekerja disarankan untuk segera memastikan status kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan dan memperbarui data pribadi secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan dalam menerima bantuan pemerintah termasuk BSU.
Bagi kelompok pekerja yang tidak memenuhi kriteria, pemerintah diharapkan dapat menyediakan alternatif program bantuan yang menyasar sektor informal atau kelompok rentan lainnya yang tidak terakomodasi oleh program BSU ini.
Komunikasi yang jelas dan informasi yang transparan dari instansi terkait sangat penting untuk menghindari kebingungan di masyarakat. Penjelasan mengenai alasan tidak lolosnya peserta harus disampaikan secara terbuka.
Pemerintah perlu memperkuat integrasi data antara lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan Dukcapil untuk meningkatkan akurasi verifikasi penerima bantuan.
Akhirnya, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan menghindari informasi palsu. Memahami syarat dan ketentuan program sosial adalah langkah awal untuk mendapatkan manfaat secara tepat.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v