• Latest
  • Trending
  • All
5 Golongan Ini Tak Dapat BSU Rp600.000

5 Golongan Ini Tak Dapat BSU Rp600.000

4 Juli 2025
Ribuan Warga Rusun DKI Protes Penggolongan Tarif Air sebagai Pelanggan Komersial

Ribuan Warga Rusun DKI Protes Penggolongan Tarif Air sebagai Pelanggan Komersial

21 Juli 2025
BRIN Akan Ambil Alih Aset PT INUKI Termasuk Uranium Senilai Rp6,4 Miliar

BRIN Akan Ambil Alih Aset PT INUKI Termasuk Uranium Senilai Rp6,4 Miliar

21 Juli 2025
Febrio Kacaribu Sebut Ekspor ke AS Tetap Prospektif Meski Kena Tarif 19%

Febrio Kacaribu Sebut Ekspor ke AS Tetap Prospektif Meski Kena Tarif 19%

21 Juli 2025
Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan Saham BREN Senilai Rp23,83 Miliar

Prajogo Pangestu Tambah Kepemilikan Saham BREN Senilai Rp23,83 Miliar

21 Juli 2025
Cadangan Minyak RI Hanya Bertahan 20 Tahun Lagi, SKK Migas Ungkap Data Terkini

Cadangan Minyak RI Hanya Bertahan 20 Tahun Lagi, SKK Migas Ungkap Data Terkini

21 Juli 2025
Israel Bombardir Infrastruktur Houthi di Pelabuhan Yaman

Israel Bombardir Infrastruktur Houthi di Pelabuhan Yaman

21 Juli 2025
Mantan Dirjen Kemenhub Prasetyo Dipenjara 7 Tahun, Korupsi Proyek Kereta

Mantan Dirjen Kemenhub Prasetyo Dipenjara 7 Tahun, Korupsi Proyek Kereta

21 Juli 2025
NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

NasDem Minta Wapres Gibran Pindah ke IKN

21 Juli 2025
1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

1.190 Hektare Aset Negara Dikuasai Swasta IAW Desak Prabowo Audit Aset Sejarah

21 Juli 2025
Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

Sidang Farid R.M. Ditunda, Deolipa Yumara Kritik Dakwaan Jaksa: Kliennya Pengguna, Bukan Pengedar

21 Juli 2025
Harta anak Haji Isam bertambah Rp 484 miliar

Harta anak Haji Isam bertambah Rp 484 miliar

21 Juli 2025
Gedung Putih Akhirnya Sadari Netanyahu ‘Orang Gila yang Suka Main Bom’

Gedung Putih Akhirnya Sadari Netanyahu ‘Orang Gila yang Suka Main Bom’

21 Juli 2025
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA NASIONAL

5 Golongan Ini Tak Dapat BSU Rp600.000

Lima golongan pekerja dipastikan tidak mendapat BSU Rp600.000. Pekerja wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

by Akmal Solihannoer
4 Juli 2025, 13:19
in NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
5 Golongan Ini Tak Dapat BSU Rp600.000

JAKARTA EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. Meski demikian, tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini. Berdasarkan ketentuan resmi, ada lima kelompok pekerja yang dipastikan tidak akan memperoleh subsidi tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Penyaluran BSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur secara rinci kriteria penerima bantuan gaji dari pemerintah kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat administratif dan kepesertaan dalam program jaminan sosial.

RelatedPosts

Ribuan Warga Rusun DKI Protes Penggolongan Tarif Air sebagai Pelanggan Komersial

Cadangan Minyak RI Hanya Bertahan 20 Tahun Lagi, SKK Migas Ungkap Data Terkini

Israel Bombardir Infrastruktur Houthi di Pelabuhan Yaman

Lima Golongan Dikecualikan dari BSU

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, menegaskan bahwa pemberian BSU hanya diberikan kepada pekerja swasta tertentu yang memenuhi syarat. Salah satu syarat utama adalah peserta harus aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Menurut Farah Diana, beberapa golongan pekerja secara eksplisit tidak termasuk sebagai penerima BSU. “Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya seperti dikutip dari Bisnis.com.

Selain tiga golongan tersebut, dua kelompok pekerja lain yang tidak akan menerima bantuan adalah mereka yang bergaji di atas Rp3.500.000 per bulan, serta pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Total terdapat lima kelompok pekerja yang dikecualikan dari BSU periode kali ini.

Syarat Lain untuk Penerima BSU

Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Persyaratan lainnya mencakup status kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah juga menetapkan bahwa BSU diberikan kepada buruh dengan upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Pekerja yang telah memenuhi semua kriteria ini akan mendapatkan BSU sebesar Rp600.000 yang dicairkan untuk dua bulan berturut-turut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berharap subsidi ini dapat membantu menjaga daya beli pekerja dan meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional.

Untuk penyalurannya, pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan sejumlah bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, guna memastikan bantuan dapat diterima secara langsung dan tepat sasaran oleh pekerja.

BSU juga diprioritaskan kepada pekerja sektor formal yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja atau mengalami pengurangan jam kerja akibat perlambatan ekonomi atau ketidakstabilan industri.

Pemerintah menyatakan, sistem verifikasi data calon penerima bantuan dilakukan secara berlapis guna menghindari kesalahan sasaran. Data pekerja diverifikasi melalui sistem milik BPJS Ketenagakerjaan sebelum disalurkan melalui bank atau kantor pos.

Hingga akhir Juni 2025, proses verifikasi dan pencairan bantuan telah berlangsung di sejumlah daerah, termasuk Pekanbaru, di mana pekerja mulai menerima BSU secara bertahap.

Kementerian juga menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Farah Diana menambahkan bahwa pekerja yang memenuhi syarat namun belum memiliki rekening di bank Himbara tetap bisa menerima BSU melalui kantor pos setelah dinyatakan lolos verifikasi data.

Sementara itu, data resmi mencatat bahwa jutaan pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

Meski demikian, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak sembarang berharap menerima bantuan jika memang tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Permenaker.

Mekanisme penyaringan penerima dilakukan untuk memastikan program BSU ini tidak tumpang tindih dengan program bansos lainnya dan tetap tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan pembatasan pada lima golongan pekerja, pemerintah berharap dana bantuan ini benar-benar tersalur kepada kelompok pekerja yang terdampak langsung oleh tekanan ekonomi dan tidak menerima bantuan dari program lain.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial nasional dalam menghadapi dinamika perekonomian dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam konteks ini, partisipasi aktif pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci utama dalam mendapatkan bantuan dari negara.

Langkah verifikasi ketat dari pemerintah juga diharapkan dapat mendorong pekerja informal dan belum terdaftar untuk segera masuk ke dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja.

Bagi para pekerja yang saat ini tidak memenuhi syarat, pemerintah menyarankan agar mereka melakukan pendaftaran dan memperbarui kepesertaan jaminan sosial guna memperoleh akses bantuan pada masa mendatang.

Sementara itu, Farah Diana mengingatkan agar masyarakat hanya merujuk pada informasi resmi dari pemerintah untuk menghindari hoaks atau informasi menyesatkan mengenai BSU.

Sebagai penutup, penting bagi pekerja untuk memahami bahwa program BSU merupakan bentuk intervensi sementara pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ekonomi masyarakat pekerja.

Pekerja disarankan untuk segera memastikan status kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan dan memperbarui data pribadi secara berkala. Hal ini penting untuk memastikan kelayakan dalam menerima bantuan pemerintah termasuk BSU.

Bagi kelompok pekerja yang tidak memenuhi kriteria, pemerintah diharapkan dapat menyediakan alternatif program bantuan yang menyasar sektor informal atau kelompok rentan lainnya yang tidak terakomodasi oleh program BSU ini.

Komunikasi yang jelas dan informasi yang transparan dari instansi terkait sangat penting untuk menghindari kebingungan di masyarakat. Penjelasan mengenai alasan tidak lolosnya peserta harus disampaikan secara terbuka.

Pemerintah perlu memperkuat integrasi data antara lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan Dukcapil untuk meningkatkan akurasi verifikasi penerima bantuan.

Akhirnya, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan menghindari informasi palsu. Memahami syarat dan ketentuan program sosial adalah langkah awal untuk mendapatkan manfaat secara tepat.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: bantuan pemerintahBPJS KetenagakerjaanBSU 2025pekerjaPermenakersubsidi gaji
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Ribuan Warga Rusun DKI Protes Penggolongan Tarif Air sebagai Pelanggan Komersial

Ribuan Warga Rusun DKI Protes Penggolongan Tarif Air sebagai Pelanggan Komersial

by Marvundo
21 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Ribuan penghuni rumah susun (rusun) dari berbagai wilayah DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota...

Cadangan Minyak RI Hanya Bertahan 20 Tahun Lagi, SKK Migas Ungkap Data Terkini

Cadangan Minyak RI Hanya Bertahan 20 Tahun Lagi, SKK Migas Ungkap Data Terkini

by Marvundo
21 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan cadangan minyak Indonesia...

Israel Bombardir Infrastruktur Houthi di Pelabuhan Yaman

Israel Bombardir Infrastruktur Houthi di Pelabuhan Yaman

by Marvundo
21 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Militer Israel melancarkan serangan udara ke Pelabuhan Hodeida, Yaman, pada Senin (21/7/2025), menargetkan infrastruktur yang diklaim sebagai...

Mantan Dirjen Kemenhub Prasetyo Dipenjara 7 Tahun, Korupsi Proyek Kereta

Mantan Dirjen Kemenhub Prasetyo Dipenjara 7 Tahun, Korupsi Proyek Kereta

by Irvan
21 Juli 2025
0

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, menerima putusan pidana tujuh tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Ribuan Warga Rusun DKI Protes Penggolongan Tarif Air sebagai Pelanggan Komersial

Ribuan Warga Rusun DKI Protes Penggolongan Tarif Air sebagai Pelanggan Komersial

21 Juli 2025
BRIN Akan Ambil Alih Aset PT INUKI Termasuk Uranium Senilai Rp6,4 Miliar

BRIN Akan Ambil Alih Aset PT INUKI Termasuk Uranium Senilai Rp6,4 Miliar

21 Juli 2025
Febrio Kacaribu Sebut Ekspor ke AS Tetap Prospektif Meski Kena Tarif 19%

Febrio Kacaribu Sebut Ekspor ke AS Tetap Prospektif Meski Kena Tarif 19%

21 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights