Medan, EKOIN.CO – Pada Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumatera Utara bersama tim gabungan memusnahkan 14,6 ton mangga ilegal asal Thailand, di halaman kantor mereka di Medan. Buah tersebut sebelumnya disita di perairan Tanjung Siapi‑api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada selasa 24 Juni 2025
Operasi penggagalan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Karantina, Polairud, TNI, BAIS TNI, BINDA Sumut dan Polda Sumut. Wisatawan ilegal itu terbawa kapal kayu bernama KM. T Jaya, bermuatan tanpa dokumen resmi dan ditutupi barang lain.
Menurut I Putu Agus Arjaya dari Bea Cukai Sumut, nilai total mangga ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 730 juta, dan potensi kekurangan pajak untuk negara diperkirakan hampir Rp 316 juta
Empat anak buah kapal yang terdiri atas nakhoda, kepala kamar mesin, dan dua ABK ditetapkan tersangka. Mereka adalah warga negara Indonesia dan saat ini sedang menjalani penyidikan lebih lanjut dengan dukungan Kejaksaan
Kronologi Penyelundupan
Operasi dimulai setelah tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat. Kapal tersebut dicurigai memasuki perairan Indonesia dari Malaysia sekitar pukul 01.14 WIB pada Selasa malam Sekitar 01.45 WIB, kapal berhasil dihentikan dan diperiksa di lokasi penangkapan
Penindakan dilakukan segera, barang bukti diamankan dan diselidiki. Mangga ilegal itu disembunyikan di bawah muatan lain untuk menghindari pemeriksaan dokumen resmi Ini bukan aksi pertama; pihak berwenang mencatat ini adalah penangkapan keempat terhadap skema serupa .
Tujuan Pemusnahan
Menurut Andry Pandu Latansa dari Balai Karantina Sumut, tujuan pemusnahan adalah melindungi petani lokal yang tidak bisa bersaing bila harga mangga impor sangat rendah (Selain itu, buah yang dibawa ilegal tersebut terkontaminasi larva lalat buah dan jamur yang bisa mengancam ekosistem pertanian lokal .
Mangga ilegal tersebut menghindari karantina dan dokumentasi resmi, memperbesar risiko penyebaran hama dan penyakit tanaman . Bea Cukai dan Karantina mengambil langkah tegas dengan membentuk satuan tugas anti-penyelundupan dan menindak tegas mobilisasi titik masuk ilegal
Akibat volume besar mangga ilegal, terjadi distorsi harga di pasar lokal. Mangga ilegal dijual hanya sekitar Rp 10.000/kg, jauh di bawah harga petani lokal Praktik semacam ini merugikan petani dan melemahkan ekonomi sektor hortikultura lokal.
Secara hukum, skema penyelundupan dan kekarantinaan ini melanggar Undang‑Undang Kepabeanan serta Undang‑Undang Kekarantinaan Tumbuhan dan Hewan. Bea Cukai bersama instansi penegak hukum melakukan penyidikan termasuk terhadap pemesan di hilir rantai penyelundupan
Tim gabungan menyatakan kesiapan melanjutkan operasi tangkap dan musnahkan. Modus penyelundupan sudah berulang hingga empat kali, sehingga proses investigasi diperluas hingga ke pelaku pemesan . Peningkatan patroli laut dan pengawasan perbatasan terus dilakukan untuk menutup jalur ilegal.
Upaya seperti patroli BC20011 dan BC1508, serta koordinasi dengan TNI AL dan Polairud, menjadi elemen strategi pencegahan lanjutan di perairan rawan penyelundupan
Petani lokal menyambut baik tindakan tegas ini. Mereka berharap sinergi antarinstansi berlangsung konsisten, sehingga praktik merugikan seperti ini tidak lagi terulang. Langkah ini juga menjadi pelajaran untuk meningkatkan sistem verifikasi dan karantina di pelabuhan-pelabuhan kecil.
Karantina dan Bea Cukai menyampaikan komitmen menjaga keamanan pangan dan kelangsungan petani. Mereka juga mendorong perbaikan regulasi serta pengawasan di pasar domestik agar distribusi hortikultura legal dapat berlangsung adil, aman, dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, kolaborasi antarinstansi patut dipertahankan untuk menangkal penyelundupan hortikultura ilegal. Penegakan hukum kepada seluruh pihak, termasuk pemesan, sangat penting agar efek jera tercapai. Ke depannya, pengawasan di jalur darat‑laut harus diperkuat bersama edukasi bagi petani dan pedagang agar memahami pentingnya rantai pasok legal.
Meningkatkan kapasitas karantina dan Bea Cukai dapat mencegah masuknya hama dan penyakit, serta memperkuat ekonomi lokal. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran konsumen untuk membeli produk legal. Kepastian hukum dan sanksi tegas menjadi dasar agar petani dan pasar terlindungi secara berkelanjutan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v