Tegal, EKOIN.CO – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat menyelenggarakan sosialisasi “Tidak Suap, Tidak Fraud, Tidak Gratifikasi, Tidak Luxurious Hospitality” (4T) dan kebijakan anti penyuapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Wana Wisata Guci Ashafana, wilayah Perhutani KPH Pekalongan Barat Divisi Regional Jawa Tengah, pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Acara ini merupakan inisiatif Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah yang bertujuan memperkuat komitmen perusahaan dalam implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2026.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direksi Perum Perhutani yang menegaskan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik. Direksi Perhutani telah menetapkan Komitmen 4T melalui Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor: 234/KPTS/DIR/2019 tentang Komitmen 4T Penyelenggaraan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance). Selain itu, kebijakan anti penyuapan juga diperkuat melalui Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor :03/KPTS/DIR-UT/2025 tentang Kebijakan Anti Penyuapan Perum Perhutani. Kedua keputusan ini menjadi landasan utama bagi seluruh satuan kerja Perhutani dalam menjalankan operasionalnya.
Prasetyo Lukito, selaku Administratur/KKPH Pekalongan Barat dan tuan rumah acara, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai aspek hukum kepada seluruh peserta. Lebih lanjut, Prasetyo Lukito juga melihat acara ini sebagai platform yang efektif untuk berdiskusi dan memperluas wawasan para insan Perhutani mengenai pentingnya integritas.
Sosialisasi Anti Penyuapan: Komitmen Perhutani dan Dukungan Kejaksaan
Agus Supriyanto Ganasari, Sekretaris Divisi Regional Jawa Tengah, menjelaskan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi adalah untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja Perum Perhutani Jawa Tengah. Ia menekankan pentingnya menerapkan kebijakan anti penyuapan sebagai bagian integral dari penerapan good corporate governance. Ini merupakan amanah dari Direksi Perhutani kepada seluruh satuan kerja, khususnya di wilayah Jawa Tengah, untuk senantiasa memegang teguh nilai-nilai integritas.
Menurut Agus Supriyanto Ganasari, penerapan kebijakan ini harus menjadi pedoman atau tata nilai yang dipedomani oleh segenap insan Perhutani. Dengan demikian, diharapkan seluruh elemen perusahaan dapat bekerja secara transparan dan akuntabel, menjauhi praktik-praktik yang merugikan perusahaan dan negara. Ini menjadi langkah strategis dalam menjaga reputasi dan keberlanjutan Perhutani sebagai entitas BUMN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi II Bidang Intelejen, Erick Adialsyah Putra, turut hadir memberikan materi inti. Erick Adialsyah Putra menyampaikan sekilas informasi mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, pengertian korupsi, titik rawan, jenis, serta sanksi tindak pidana korupsi. Ia juga memaparkan faktor-faktor penyebab korupsi dan langkah-langkah penanggulangannya, memberikan perspektif hukum yang komprehensif kepada para peserta.
Erick Adialsyah Putra menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menyambut baik terselenggaranya acara semacam ini. Ia berharap komunikasi antara Perhutani dan Kejaksaan dapat berjalan lebih baik dan berkesinambungan di masa mendatang. Sinergi antara lembaga pemerintah dan BUMN ini dinilai krusial dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.
Partisipasi Luas Satuan Kerja Perhutani
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Perhutani dan Kejaksaan. Sekretaris Divisi Regional Jawa Tengah, Kepala Seksi Utama Legal Perhutani Divre Jawa Tengah beserta jajaran, dan Administratur/KKPH Pekalongan Barat beserta jajaran turut memeriahkan acara. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi II Bidang Intelejen juga hadir, menunjukkan dukungan penuh dari institusi penegak hukum.
Partisipasi dalam sosialisasi ini mencakup segenap peserta dari 20 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) se-Divre Jawa Tengah. Peserta yang hadir terdiri dari Kepala Seksi Perencanaan dan Pembinaan (Kasi PPB), Kepala Sub Seksi Hukum (KSS Hukum), dan Kepala Sub Seksi Pembangunan dan Bina Lingkungan (KSS Bangbis) dari masing-masing KPH. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme dan komitmen Perhutani Divre Jawa Tengah untuk mengimplementasikan kebijakan anti penyuapan secara menyeluruh di setiap lini organisasi.
Penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi Perhutani untuk memperkuat budaya integritas dan transparansi. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan 4T dan anti penyuapan, diharapkan seluruh insan Perhutani dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip good corporate governance. Langkah ini krusial dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen Perhutani dalam memerangi penyuapan juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berintegritas. Penerapan ISO 37001:2026 menjadi bukti nyata keseriusan Perhutani dalam membangun sistem manajemen anti penyuapan yang efektif. Ini tidak hanya melindungi perusahaan dari risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Perhutani.
Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menunjukkan bahwa Perhutani tidak sendirian dalam upaya ini. Dukungan dari lembaga penegak hukum memberikan legitimasi dan kekuatan tambahan dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan anti penyuapan. Kemitraan semacam ini sangat vital dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel, selaras dengan visi Perhutani untuk menjadi BUMN yang profesional dan terpercaya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi Perhutani untuk terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh karyawannya mengenai pentingnya integritas. Dengan demikian, setiap individu di dalam Perhutani dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyuapan, gratifikasi, dan segala bentuk penyimpangan lainnya. Ini adalah investasi jangka panjang untuk keberlanjutan dan reputasi perusahaan.
Penyelenggaraan acara di Wana Wisata Guci Ashafana juga memberikan nuansa yang berbeda, menggabungkan suasana edukasi dengan keindahan alam. Lokasi yang dipilih menunjukkan bahwa Perhutani juga memanfaatkan asetnya untuk kegiatan internal yang strategis. Ini menjadi contoh bagaimana Perhutani mengintegrasikan berbagai aspek operasionalnya untuk mencapai tujuan organisasi yang lebih besar.
Dengan adanya sosialisasi ini, Perhutani telah mengambil langkah proaktif dalam mencegah praktik penyuapan. Pemahaman yang mendalam tentang 4T dan kebijakan anti penyuapan akan menjadi landasan bagi setiap karyawan dalam mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan etika yang berlaku. Ini adalah upaya nyata untuk menciptakan budaya perusahaan yang bersih dan berintegritas.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2026 menjadi kerangka kerja yang kuat bagi Perhutani dalam mengelola risiko penyuapan. Penerapannya secara konsisten akan memastikan bahwa Perhutani memiliki mekanisme yang efektif untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggapi setiap potensi tindakan penyuapan. Ini juga akan membantu Perhutani dalam memenuhi standar internasional terkait anti korupsi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perhutani juga menunjukkan komitmennya terhadap praktik good corporate governance secara menyeluruh. Hal ini tidak hanya terbatas pada aspek anti penyuapan, tetapi juga mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan independensi. Perhutani berupaya menjadi contoh bagi BUMN lain dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang terbaik.
Dampak positif dari sosialisasi ini diharapkan akan terasa pada setiap level organisasi, mulai dari jajaran direksi hingga karyawan di lapangan. Setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga integritas perusahaan. Dengan demikian, Perhutani dapat terus berkembang sebagai perusahaan yang sehat dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan negara.
Sosialisasi kebijakan anti penyuapan yang dilakukan oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah adalah langkah konkret dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini menunjukkan komitmen Perhutani untuk membangun lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dengan pemahaman yang mendalam tentang prinsip 4T dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Perhutani diharapkan mampu mencapai standar integritas yang lebih tinggi. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi Perhutani untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan bisnisnya dalam jangka panjang, serta mendukung visi pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Sistem manajemen anti penyuapan yang terintegrasi akan menjadi pondasi kuat bagi Perhutani dalam menghadapi tantangan di masa depan. Ini akan membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengelola risiko penyuapan secara proaktif, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, Perhutani dapat terus beroperasi dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan memberikan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan, memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan diambil berdasarkan prinsip integritas dan transparansi. ( * )


























