Jakarta, EKOIN.CO — Pemerintah akhirnya memutuskan percepatan pencairan kompensasi BBM dan listrik yang selama ini menjadi polemik antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Keputusan itu muncul usai pertemuan intens antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jumat (10/10), bersama Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria.
Di depan publik dan media, kedua menteri menyatakan bahwa seluruh pembayaran kompensasi energi, untuk tahun 2024 dan periode kuartal I–II 2025, telah disepakati dan tinggal menunggu proses penyaluran. “Kita melakukan percepatan agar Menteri Keuangan bisa membayar BUMN kita yang terkait kompensasi BBM dan listrik. Tadi sudah clear,” ujar Bahlil.
Kesepakatan Akhir soal Kompensasi Energi
Pertemuan itu sekaligus menutup perdebatan publik terkait perbedaan data subsidi LPG 3 kg antara kedua kementerian. Dalam rapat, Bahlil dan Purbaya menetapkan bahwa jumlah kompensasi untuk PT PLN dan PT Pertamina atas beban negara sudah dimatangkan untuk 2024 dan ditetapkan juga untuk dua kuartal pertama 2025.
Purbaya menyebut bahwa rapat tersebut adalah rapat “tiga menteri” yang memutuskan bahwa pembayaran kompensasi energi sudah diputuskan. “Rapat dengan Pak Bahlil itu rapat 3 menteri untuk menentukan pembayaran kompensasi BBM dan yang lain dan listrik itu … sudah diputuskan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bahlil menegaskan bahwa penetapan pencairan tersebut bukan hanya untuk beban 2024 saja, melainkan juga kuartal I dan II 2025. “Untuk kuartal I, kuartal II 2025 sudah diketok,” kata dia.
Detail Angka, Tantangan dan Catatan Subsidi
Menurut data dari Kementerian Keuangan dan ESDM, tunggakan kompensasi energi yang harus dilunasi Kemenkeu hingga kuartal II 2025 mencapai sekitar Rp 55 triliun. Purbaya menyebut bahwa dana ini akan dicairkan paling lambat Oktober 2025.
Sementara itu, realisasi subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025 direncanakan sebesar Rp 496,8 triliun. Namun Kemenkeu memperkirakan realisasinya akan berada di angka lebih rendah, yakni sekitar Rp 479 triliun.
Per 31 Agustus 2025, realisasi subsidi dan kompensasi tercatat Rp 218 triliun atau sekitar 43,7% dari pagu anggaran. Dari angka itu, subsidi JBT dan LPG 3 kg terealisasi Rp 57,8 triliun, sedangkan kompensasi BBM telah dibayar Rp 31,1 triliun untuk kekurangan kompensasi 2024. Subsidi listrik telah disalurkan sebesar Rp 50,1 triliun, sementara kompensasi listrik untuk beban 2024 mencapai Rp 37,5 triliun. terkait penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg. Purbaya menyebut bahwa ada indikasi kebocoran di lapangan sehingga subsidi tidak sepenuhnya tepat sasaran. “Ada pembahasan sedikit bahwa ini ngomong gas kecil ya. Di situ mungkin ada kebocoran-kebocoran … agar subsidinya lebih tepat sasaran,” kata Purbaya. Namun ia menekankan bahwa dugaan penyimpangan itu belum dapat dipastikan sebagai kasus korupsi karena masih dalam penelusuran.
Secara keseluruhan, keputusan untuk mempercepat pencairan kompensasi energi merupakan langkah penting dalam menyudahi tarik-ulur anggaran serta memastikan arus keuangan antar kementerian dan BUMN tidak terganggu. Meski demikian, tantangan pengawasan subsidi, audit, dan keakuratan data tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah ke depan.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v